Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu

Putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tak mengikat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, putusan  hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang tahapan pemilu dari awal sudah melampaui kewenangannya. Sebab, pelaksanaan atau penundaan pemilu merupakan ranah dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama, bahwa keputusan itu sudah melampaui kewenangannya," ungkap Doli ketika dihubungi oleh media di Jakarta pada Jumat, (3/3/2023). 

Menurut Doli, sudah tertulis di dalam UUD 1945 bahwa pemilu dilakukan tiap lima tahun sekali. Di sisi lain, Doli melihat putusan majelis hakim tidak berkaitan satu sama sekali. Sebab, yang digugat Partai Prima keputusan KPU yang menyatakan mereka Tak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu. 

"Kalau pun kita mau menunda pemilu ya yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu menjadi ranah MK, bukan ranah PN," tutur dia. 

"Sekarang yang digugat keputusan KPU, tetapi putusan akhirnya tiba-tiba malah penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," katanya. 

Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh komisi II DPR terkait dengan putusan hakim dari PN Jakpus ini?

1. Ketua Komisi II DPR sebut putusan PN Jakpus tak mengikat bagi KPU

Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda PemiluIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Doli, keputusan majelis hakim di PN Jakpus tidak bersifat mengikat. Oleh sebab itu, ia mendorong agar tahapan pemilu 2024 terus dijalankan. "Karena ranahnya berbeda," ungkap Doli. 

Ia menjelaskan KPU sebagai panitia penyelenggara pemilu tunduk terhadap Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengenai pesta demokrasi lima tahunan sekali itu.

Aturan hukum itu yang wajib dipegang oleh KPU sebagai panduan. Selama aturan tersebut belum berubah, maka tahapan pemilu yang telah berjalan tetap harus dilanjutkan. 

"Tahapan sudah jalan kan ya? Semua pihak juga sudah melakukan persiapan untuk itu. Karena semua elemen pemilu sedang bekerja, jadi (tahapan pemilu) tetap dijalankan saja," kata dia. 

Baca Juga: Duduk Perkara Gugatan Partai Prima hingga Dikabulkan PN Jakarta Pusat

2. Komisi II DPR berencana memanggil KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat

Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda PemiluKetua KPU, Hasyim Asy'ari dalam acara peluncuran microsite #GenZMemilih dan Talkshow "Milenial dan Gen Z Kunci Kemenangan di Pemilu 2024". (IDN Times/Tata Firza)

Lebih lanjut, ia mengatakan komisi II berpeluang untuk memanggil KPU RI sebelum memasuki masa persidangan. Sebab, saat ini DPR tengah reses hingga 13 Maret 2023 mendatang. 

"Ya, bila perlu, kalau sepakat maka pimpinan komisi dan kapoksi oke, maka kita bisa rapat dahulu sebelum masa sidang dimulai," tutur dia. 

3. PN Jakpus putuskan KPU harus akomodir Partai Prima jadi peserta pemilu dan mulai dari awal tahapan pemilu

Komisi II DPR: Hakim PN Jakpus Tak Berwenang Tunda PemiluIlustrasi logo Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima). (Dokumentasi Istimewa)

Sebelumnya, PN Jakpus telah menyebabkan kegaduhan lantaran putusan majelis hakim yang memerintahkan agar KPU mengulang kembali semua tahapan pemilu dari awal. Hal itu merupakan dampak dikabulkannya gugatan Partai Prima. Putusan itu diambil pada 1 Maret 2023 lalu dan dipimpin oleh T. Oyong sebagai hakim ketua. 

Berikut isi putusan PN Jakpus:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. "KPU akan lalukan upaya hukum banding," kata Hasyim pada Kamis kemarin.

Baca Juga: Profil Partai Prima yang Menang Gugatan Pemilu 2024 di PN Jakpus 

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya