Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Apa Hasilnya?

LPSK bakal jadwalkan pemeriksaan lanjutan untuk Bharada E

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan sudah memeriksa psikologis salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Jumat, 29 Juli 2022 di kantor LPSK.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tiba di kantor LPSK sekitar pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB. Pemeriksaan psikologis ini merupakan tindak lanjut, lantaran Bharada E mengajukan permohonan perlindungan secara resmi pada 14 Juli 2022.

"Undang-undang itu mensyaratkan kami untuk memeriksa 4 hal dari setiap permohonan yang masuk. Pertama, tentang sifat penting keterangan. Apakah pemohon memiliki sifat penting gak dari setiap peristiwa pidana yang terjadi. Itu termasuk status hukumnya apa," ungkap Edwin kepada media pada Jumat, 29 Juli 2022 di Jakarta. 

Kedua, Edwin melanjutkan, terkait tingkat ancaman. LPSK memeriksa apakah ada ancaman yang dialami Bharada E usai peristiwa kematian Brigadir J. 

"Ketiga, kami mendalami kondisi medis dan atau psikologis dari dampak peristiwa pidana itu. Keempat, kami mendalami rekam jejak atau latar belakang dari pemohon," tutur dia. 

Edwin menambahkan ketika Bharada E datang ke kantor LPSK, mereka baru mendalami dua poin, yakni sifat penting keterangan dan situasi psikologis pemohon.

"Itu baru sesi pertama dari assessment psikologis yang kami lakukan. Kami akan menjadwalkan kembali pemeriksaan sesi selanjutnya," katanya. 

Lalu, kapan LPSK menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan keterangan istri Ferdy Sambo, Ibu P? Sebab, selain Bharada E, Ibu P turut mengajukan permohonan perlindungan serupa. 

1. LPSK bakal minta keterangan istri Ferdy Sambo pada Senin

Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Apa Hasilnya?Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Edwin menyatakan jadwal pemanggilan terhadap P sudah ditetapkan. Pemeriksaan bakal dilakukan pada pekan depan di kantor LPSK, Jakarta Timur. 

"Sudah kami jadwalkan pada pekan depan. Kami panggil ke kantor," ungkapnya. 

Sementara, ketika dikonfirmasi ke kuasa hukum P, Arman Hanis, ia membenarkan sudah menerima undangan pemanggilan dari LPSK. Kliennya diundang datang pada Senin, 1 Agustus 2022. 

"Kami sudah menerima undangannya dari LPSK. Insyaallah kami akan hadir dengan psikolog yang menangani Ibu P. Rencana pemanggilan pada Senin, pukul 14.00 WIB," ungkap Arman pada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (30/7/2022). 

Ia pun memastikan saat ini menerima kuasa selaku pengacara P dan bukan mewakili kepentingan Ferdy Sambo. "Kami kuasa Ibu P saja," katanya lagi. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Akhirnya Maafkan Pelaku Edit Profil di Wikipedia

2. Istri Ferdy Sambo meminta perlindungan ke LPSK karena terancam lewat pemberitaan media

Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Apa Hasilnya?Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya, P, meminta perlindungan ke LPSK lantaran merasa terancam. Ancaman yang dimaksud salah satunya pemberitaan spekulatif dan asumsi publik mengenai dugaan pelecehan seksual yang diterima kliennya.

"Permohonan ke LPSK itu sesuai dengan undang-undang LPSK yakni dari segala bentuk ancaman yang diatur di dalam undang-undang LPSK. Termasuk dari berita-berita spekulatif dan hanya berdasarkan asumsi-asumi serta tekanan dari pihak manapun juga," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada 28 Juli 2022. 

Menurut Arman, pemberitaan di media yang hingga kini berseliweran menambah beban psikologis kliennya. "Hal itu juga disampaikan oleh psikolog yang menangani klien saya," kata dia.

Sebelumnya, P telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada 9 Juli 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, menurut Arman, kini persoalan seolah bergeser dan tak lagi tentang dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. 

"Klien saya seolah-olah tak lagi dianggap sebagai korban pelecehan seksual," kata Arman dalam wawancara khusus Majalah Tempo pada pekan ini. 

3. LPSK hanya akan memberikan perlindungan kepada saksi, korban atau saksi korban

Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan Psikologis di LPSK, Apa Hasilnya?Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pemeriksaan psikologis dibutuhkan untuk menjadi faktor pertimbangan apakah Bharada E layak atau tidak diberi perlindungan oleh negara. LPSK, kata Hasto, juga butuh kepastian, apa status hukum Bharada E di dalam perkara kematian Brigadir J. 

"Status hukum ini perlu bagi LPSK untuk menentukan apakah yang bersangkutan adalah saksi, korban atau saksi korban. Karena hanya saksi, korban dan saksi korban yang berhak mendapatkan perlindungan dari LPSK," ungkap Hasto. 

Artinya, bila nantinya Bharada E diumumkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka, maka ia tak dapat diberikan perlindungan dari negara. Sementara, Wakil Ketua LPSK lainnya, Maneger Nasution, mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk menelaah apakah bakal menerima atau menolak permohonan Bharada E. 

"LPSK akan menelaah atau investigasi terkait kebutuhan (psikologis) Beliau untuk pemulihan traumnya. Waktu penelaahan atau investigasi paling lambat 30 hari kerja," ungkap Maneger kepada media, Kamis, 21 Juli 2022. 

Setelah selesai menelaah dan melakukan investigasi, LPSK bakal menggelar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL). Sidang digelar untuk memutuskan apakah pengajuan perlindungan bakal diterima atau ditolak. 

"SMPL akan diselenggarakan setelah proses penelaahan atau investigasi selesai," tutur dia. 

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya