Boediono Kembali Dipanggil KPK untuk Dimintai Keterangan soal Century

Pengadilan sempat minta KPK tetapkan Boediono jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-11 Boediono kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/11). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB dan didampingi beberapa pengawal kepresidenan. 

Kepada media, Boediono tidak membantah ia dipanggil ke lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan soal kasus Bank Century. 

"Saya datang untuk untuk memenuhi panggilan KPK. Untuk dimintai keterangan. (Lebih lanjut) tanya ke KPK," ujar pria yang sempat menjadi Gubernur Bank Indonesia itu pagi tadi. 

Lalu, apa yang ingin digali oleh lembaga antirasuah melalui pemanggilan Boediono?

1. KPK akui tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century

Boediono Kembali Dipanggil KPK untuk Dimintai Keterangan soal Century(Bank Century) ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengakui saat ini lembaga antirasuah memang tengah membuka penyelidikan baru mengenai kasus korupsi pada Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century. Pada Selasa (13/11), penyidik KPK sudah memanggil mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. 

IDN Times juga memperoleh informasi, proses pemeriksaan terhadap terpidana Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung, sudah dilakukan pada Rabu kemarin. Namun, Febri tidak bersedia mengonfirmasi hal itu. 

"Tentu (Boediono dipanggil) masih terkait dengan fakta-fakta yang muncul di sidang atau hal lain yg diperlukan dan relevan. Saya tidak bisa menyampaikan lebih jauh prosesnya karena masih penyelidikan," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Sejauh ini sudah ada 21 orang yang dimintai keterangan terkait Bank Century. Mereka yang dipanggil berasal dari unsur Bank Indonesia, kementerian hingga swasta. 

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat memerintahkan KPK agar segera menetapkan tersangka baru

Boediono Kembali Dipanggil KPK untuk Dimintai Keterangan soal CenturyIDN Times/Angelia

Sementara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu sempat mengabulkan gugatan pra peradilan organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Isinya yaitu meminta agar Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono dan pihak-pihak lain dijadikan tersangka. 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," ujar humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur ketika membacakan keterangannya pada (10/4) lalu. 

Semua nama itu tercantum di dalam dakwaan terpidana Budi Mulya. Mereka dinilai ikut terlibat dalam pemberian bailout bagi Bank Century. 

Bahkan, nama Miranda S. Goeltom pun ikut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Namun, hampir tujuh bulan berlalu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru. Bahkan, MAKI sudah kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan agar KPK mematuhi putusan majelis hakim tersebut. 

Lembaga antirasuah menegaskan tidak pernah berhenti mengusut kasus korupsi Bank Century. Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan telah memetakan 10 orang yang namanya disebut di dalam putusan Budi Mulya. 

3. KPK tidak bisa menetapkan tersangka baru hanya berdasarkan perintah pengadilan

Boediono Kembali Dipanggil KPK untuk Dimintai Keterangan soal CenturyIDN Times/Margith Damanik

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga tempatnya bekerja tidak bisa menetapkan tersangka baru dalam suatu kasus begitu saja tanpa adanya bukti permulaan yang cukup. Minimal bukti yang dibutuhkan berjumlah dua. Maka, dilakukan kembali penyelidikan baru. 

Menurut Febri, kewenangan penetapan tersangka ada di penyidik dan bukan hakim pra peradilan di PN Jakarta Selatan. 

"Kami juga perlu baca secara hati-hati putusan pra peradilan tersebut. Putusan itu menyatakan memang ada penyebutan nama dan agar ditetapkan sebagai tersangka, tapi disebut di sana sesuai peraturan yang berlaku. Bagaimana peraturannya? Mengacu pada KUHAP dan UU KPK," kata Febri pada Senin (12/11) kemarin. 

Ia mengatakan proses saat ini yang tengah berjalan yakni penyelidikan, sehingga ia tidak bisa berbicara lebih banyak. 

"Tapi kami pastikan proses (kasusnya) masih terus berjalan dan KPK harus cermat dan hati-hati. Misalnya memang benar di putusan persidangan, ada dugaan perbuatan bersama-sama dan sejumlah nama disebut. Tapi, harus dipastikan apakah perbuatan yang dilakukan sama persis," katanya lagi. 

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century

Topik:

Berita Terkini Lainnya