[BREAKING] Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara 

Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta di dalam persidangan yang digelar pada Senin (25/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum meyakini Irwandi telah menerima gratifikasi senilai Rp41,7 miliar selama dua periode duduk sebagai orang nomor satu di Aceh. Irwandi duduk sebagai gubernur selama dua periode yakni 2007-2012 dan 2017-2022. 

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Iwandi Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta," ujar jaksa penuntut umum di dalam ruang sidang pada hari ini. 

Jaksa turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

Selain menjadi tersangka untuk kasus penerimaan gratifikasi, mantan pimpinan Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu juga menyandang status yang sama untuk kasus proyek pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek itu didanai dari APBN periode 2006-2011. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah yang mengumumkan status tersangka Irwandi pada 9 Oktober 2018 turut menyebut ia tidak bertindak seorang diri. Pihak swasta dan orang kepercayaan Irwandi, Izil Azhar juga menyandang status yang sama. 

Ikuti terus pemberitaanya di IDN Times

Baca Juga: Irwandi Yusuf Umrah di Saudi dengan Steffy Burase Pakai Uang Suap

Topik:

Berita Terkini Lainnya