[BREAKING] Mahfud: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Moeldoko karena Hukum

Mahfud mempersilakan Demokrat kubu Moeldoko menggugat

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan adanya penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara, maka urusan hukum administratifnya sudah berakhir.

Pemerintah tidak lagi mengurus soal ribut-ribut dualisme kepemimpinan dari parpol berlambang mercy tersebut. Bila masih ada ketidakpuasan dari keputusan itu, maka Mahfud juga mendorong agar hal tersebut dibawa ke pengadilan. 

"Murni itu (penolakan KLB) soal hukum dan sudah cepat (pengambilan keputusannya)," ujar Mahfud ketika berbicara saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3/2021) terkait nasib Partai Demokrat, yang didampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pemerintah bukan sengaja mengulur-ulur waktu untuk mengumumkan status KLB yang menghasilkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat. Tetapi, mereka memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Hukumnya kan memang begitu. Ketika ada gerakan bernama KLB belum ada laporan atau dokumennya ke Kemenkum HAM. Lalu, pemerintah melarang kan (KLB) tidak boleh," ungkap Mahfud. 

Menurut Mahfud, bila pemerintah melarang warga melakukan kegiatan berkumpul atau berserikat, maka hal tersebut dianggap melanggar aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Ketika Moeldoko dan politikus Jhonni Allen melapor dengan menyerahkan dokumen, baru kemudian pemerintah mempelajari keabsahan KLB selama seminggu. 

"Kan sempat dikembalikan juga kepada yang bersangkutan untuk melengkapi yang belum ada. Kami beri waktu selama seminggu. Persis seminggu setelahnya langsung kita umumkan, jadi sama sekali tidak terlambat, bahkan tergolong cepat," tutur dia. 

Dokumen yang belum dilengkapi yaitu dokumen perwakilan DPD dan DPC. Selain itu, tidak ada mandat dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat.

Sementara, menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, Partai Demokrat kubu Moeldoko sudah tidak bisa lagi melengkapi dokumen yang tidak disampaikan usai status KLB-nya ditolak. Bila masih ada perselisihan, senada dengan Mahfud, Yasonna mendorong agar hal tersebut dibawa ke pengadilan. 

Baca Juga: [BREAKING] Tolak KLB Moeldoko, Kemenkumham Pakai AD/ART Demokrat 2020

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya