[BREAKING] Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa BLBI Dibebaskan dari Penjara

Padahal, semula ia divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Harapan terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung untuk bisa menghela udara bebas, dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa (9/7). Dalam persidangan yang digelar pada hari terakhir batas penahanannya, eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dianggap oleh majelis hakim agung tak terbukti berbuat pidana. 

Alhasil, majelis hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin di awal tahun ini. Padahal, sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman Syafruddin justru diperberat menjadi 15 tahun dari yang semula 13 tahun penjara. Begitu pula denda yang dikenakan, dari semula Rp700 juta menjadi Rp1 miliar. 

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 39/PID-SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018," demikian Kabiro Humas MA, Hakim Agung Abdullah ketika menggelar jumpa pers pada hari ini di kantornya. 

Dengan itu, maka Mahkamah Agung memerintahkan pengadilan agar membebaskan Syafruddin dari tahanan. 

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata dia lagi. 

Ikuti terus pemberitaan soal vonis kasasi MA terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times

Baca Juga: Tersisa 7 Bulan di KPK, Pimpinan Jilid IV Masih Nunggak 18 Kasus Besar

Topik:

Berita Terkini Lainnya