[BREAKING] Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Dijadikan Tersangka oleh Polri

Ia yang menginisiasi aktivitas susur sungai

Jakarta, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya menetapkan satu tersangka usai terjadi insiden tragis sembilan siswa SMPN 1 Turi yang hanyut di Sungai Sempor, Sleman. Polisi menyebut satu tersangka itu berinisial IYA dan merupakan pembina pramuka di SMPN 1 Turi. 

"Kami sudah menaikan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes (Pol) Yulianto di halaman Puskemas Turi, Sleman dan dikutip dari Antara pada Sabtu (22/2). 

IYA, kata Yulianto, merupakan salah satu pembina pramuka dan guru olah raga di sekolah negeri itu. Penetapan IYA sebagai tersangka usai hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Reksrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria pada siang tadi. Gelar perkara dilakukan usai polisi memeriksa 13 orang saksi, termasuk tujuh pembina pramuka di SMPN 1 Turi. 

"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," tutur dia lagi. 

IYA, ujar Yulianto diduga telah melanggar pasal 359 KUHP karena dinilai telah lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 360 KUHP karena telah lalai hingga menyebabkan orang lain mengalami luka. 

"Ancamannya masing-masing (pasal) lima tahun (kurungan)," katanya. 

Permasalahan apakah IYA akan ditahan, Yulianto mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Polda DIY menjelaskan enam dari tujuh pembina pramuka itu ikut ke lokasi dan mengantar para siswa menyusuri sungai. 

"Yang satu orang tinggal di sekolah menunggu barang-barang anak itu," ungkap Yulianto. 

Ikutin terus ya perkembangan tragedi hanyutnya siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor hanya di IDN Times

Baca Juga: Ini Kronologi Tragedi Hanyutnya 6 Siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor

Topik:

Berita Terkini Lainnya