[BREAKING] Sempat Dibui KPK, Syafruddin Terinspirasi Nelson Mandela

Syafruddin sempat berada di bui selama 1 tahun dan 19 hari

Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung bersyukur pengajuan kasasinya di tingkat Mahkamah Agung (MA) dikabulkan oleh majelis hakim. Sebab, artinya, ia bisa melenggang bebas keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tempatnya selama ini ditahan hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

Pria berusia 58 tahun yang dibui gara-gara kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu menghitung ia sudah berada dalam rutan KPK selama 1 tahun dan 19 hari. 

"Alhamdulilah, ini suatu proses yang sudah saya ikuti. Jadi, bahwa (kasus saya) dari pengadilan negeri kemudian berlanjut ke PT (Pengadilan Tinggi) dan kemudian saya ikuti sampai di proses kasasi," kata Syafruddin yang mengenakan peci hitam dan melenggang keluar dari rutan KPK pada Selasa malam (9/7). 

Ia pun memaknai perjalanan hidupnya mirip dengan yang dilalui mantan Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela yang pernah dibui selama 27 tahun oleh rezim yang tengah berkuasa. Syafruddin memang belum dibui selama itu. Namun, ia mengaku proses hukum yang dilaluinya cukup panjang. 

"Ketua saya menjabat sebagai Ketua BPPN, saya sebetulnya sudah menyelesaikan segala urusan dan sudah diaudit oleh BPK sejak tahun 2006. Jadi, peristiwa setelah itu saya gak tahu lagi, tahu-tahu tahun 2017 dijadikan tersangka," tutur dia kepada media. 

Ia juga menyebut kendati berada di dalam bui, namun tak pernah menyerah. Ia yakin suatu saat nanti akan menemukan titik terang di ujung terowongan yakni dinyatakan tak terkait kasus BLBI dan bisa menghirup udara bebas. 

Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Topik:

Berita Terkini Lainnya