[BREAKING] Tanda Tangan Sofyan di Kontrak Jadi Bukti Diduga Korupsi

Sofyan Basir terancam pidana 20 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Direktur non aktif PT PLN (Persero), Sofyan Basir akhirnya tidak berkutik ketika penyidik menyodorkan dokumen berupa kontrak Independent Power Producer (IPP) yang pernah ia tanda tangani. Kontrak itu menjadi bukti Sofyan menandatanganinya usai digelar pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Kotjo merupakan pemilik perusahaan Black Gold Natural Resources. Perusahaan itu memiliki anak usaha bernama PT Samantaka. Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN. Namun, surat itu tidak disambut secara positif oleh PLN. 

Kotjo pun mulai mencari bantuan dan ia memiliki koneksi yang sangat erat dengan Setya Novanto yang ketika itu masih duduk sebagai Ketua DPR.  Novanto kemudian memerintahkan kepada Eni untuk mengawal proyek tersebut. 

Konfirmasi soal kontrak itu sempat disodorkan oleh penyidik disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo di gedung KPK. 

"Tadi, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak itu. Sempat ditanya, apa betul itu tanda tangan Pak Sofyan. Itu diakui memang tanda tangan Pak Sofyan," kata Soesilo yang turut mendampingi kliennya saat ditahan oleh KPK. 

Kendati kliennya mengakui ada sembilan kali pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1, tetapi Soesilo bersikukuh tidak ada pembahasan mengenai fee

"Iya, kan prosesnya normal. Substansi pertemuan itu tidak pernah membahas fee (untuk proyek PLTU Riau-1)," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Selasa dini hari. 

Lalu, apakah Soesilo mendorong agar kliennya mengajukan diri sebagai saksi pelaku bekerja sama? Menurutnya hal tersebut masih perlu didiskusikan kembali. 

"Sampai saat ini kami belum tahu sampai mana (pembahasannya)," kata dia. 

Sofyan kini harus meringkuk di dalam rutan KPK selama 20 hari ke depan. Ia diduga kuat ikut menerima janji dari pengusaha Kotjo karena membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1. Usai diperiksa selama 4,5 jam, Sofyan keluar dari ruang penyidik dengan senyum dan mengenakan rompi oranye. 

Akibat perbuatannya, Sofyan terancam bui selama 20 tahun. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya