Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun 

Sofyan disangka ikut menerima janji dari pengusaha

Jakarta, IDN Times - Nama Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir resmi dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Anti Rasuah pada Selasa (23/4). Ia diduga kuat ikut menerima janji apabila membantu pengusaha dan pengendali saham PT Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek di Provinsi Riau. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh KPK pada hari ini, jatah fee yang akan diterima oleh Sofyan sama besar dengan nominal yang akan diterima terpidana Eni Saragih dan Idrus Marham. 

"SFB (Sofyan) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut pada sore tadi. 

Sofyan baru dijanjikan karena proyek PLTU Riau-1 itu belum terealisasi. Mantan Dirut BRI itu baru akan mendapat fee apabila proyek tersebut sudah rampung. 

Lalu, pasal apa yang digunakan oleh KPK untuk menjerat Sofyan dan berapa lama ancaman bui yang akan dihadapi oleh pria berusia 60 tahun itu?

1. Kasus Sofyan Basir bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Eni Saragih

Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun (Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nama Sofyan Basir terseret karena dilakukan pengembangan terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih. OTT tersebut dilakukan pada Juli 2018 lalu. Eni ditangkap di rumah dinas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Usai kasus Eni bergulir di persidangan, mulai terbuka lebar peran dari Sofyan. Ia diduga ikut bernegosiasi dan aktif dalam pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. 

Ada beberapa pertemuan antara Eni dan Kotjo yang juga diikuti oleh Sofyan. Di dalam salah satu pertemuan itu, Sofyan langsung menunjuk pengusaha Kotjo untuk menggarap proyek kelistrikan di Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Penunjukkan sepihak itu dilakukan sebelum terbit Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Isinya menugaskan PT PLN menyelenggarakan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). 

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN Persero," ujar Saut dalam pemberian keterangan pers pada tadi sore. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka 

2. KPK menggunakan pasal penerimaan janji terhadap Sofyan Basir

Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Akibat perbuatannya itu, Sofyan dikenakan pasal alternatif yakni pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Di dalam pasal itu tertulis sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Ancaman bui di dalam pasal itu yakni 4-20 tahun. Ada pula ancaman denda yakni berkisar dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat Sofyan yakni pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Isi dari pasal 56 yakni membantu dengan ikut melakukan tindak pidana korupsi. 

3. KPK akan memanggil Sofyan Basir sebagai tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun Ilustrasi Gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Lalu, kapan penyidik KPK akan memanggil Sofyan untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka? Juru bicara Febri Diansyah mengatakan penyidik segera memanggil mantan Dirut BRI itu. 

"Namun, kapan waktunya, hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut," kata Febri ketika ditemui di gedung KPK malam ini. 

Dalam catatan KPK, Sofyan menjadi tersangka ke-5 yang diproses oleh lembaga antirasuah terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Empat individu lainnya yakni Eni Maulani Saragih (mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR), Johannes Budisutrisno Kotjo (pengusaha dan pengendali saham PT Blackgold Natural Resources), Samin Tan (pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal) dan Idrus Marham (mantan Menteri Sosial). 

4. KPK menganggap sektor energi rawan perbuatan korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Sofyan Basir Terancam Bui 20 Tahun IDN Times/Margith Juita Damanik

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan salah satu alasan mereka fokus mengusut kasus ini, karena lembaga antirasuah memandang sektor energi sebagai bidang yang penting dan menyangkut kehidupan orang banyak. 

"Apalagi ini menyangkut kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan kalau terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas," kata pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN). 

Sehingga, lembaga antirasuah berharap semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi agar menjalankan tugasnya. 

"Kami berharap semua pihak tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat secara luas," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya