Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok

Kasasi Buni Yani ditolak oleh majelis hakim

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani merekam sebuah video berisi sumpah mubahalah untuk merespons putusan kasasi Mahkamah Agung pada Senin (26/11). Majelis hakim memutuskan untuk menolak kasasi Buni sehingga ia tetap harus menjalani vonis penjara selama 18 bulan. 

Di dalam video sekitar 1 menit dan 33 detik itu, Buni kembali bersumpah bahwa ia tidak mengedit video pidato mantan Gubernur DKI, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang disampaikan di Kepulauan Seribu. 

"Bila saya berbohong, maka saya minta azab sekarang juga turun kepada saya," ujar Buni di dalam video tersebut. 

Lalu, apa tanggapan dari tim Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga soal penolakan kasasi Buni?

1. Buni Yani meminta agar azab langsung dijatuhkan ke dia kalau terbukti mengedit video Ahok

Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok(Buni Yani) www.twitter.com

Di dalam videonya itu, Buni Yani meminta agar azab langsung dijatuhkan ke dia seandainya memang ia terbukti mengedit video Ahok yang diucapkan di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. 

"Lalu, dilaknat oleh Allah, dimasukan ke dalam neraka selama-lamanya dan juga akan menimpa keluarga saya," ujar Buni di video itu. 

Video itu sudah mulai tersebar melalui media sosial sejak Kamis kemarin. Buni juga menyebut kalau yang terbukti justru sebaliknya, maka ia mendoakan agar azab yang sama menimpa kepada orang yang telah menuduhnya mengedit video Ahok. 

"Termasuk buzzer, polisi, jaksa dan hakim. Mohon video ini disebarkan dan diaminkan, agar efeknya mengena langsung ke siapa pun," kata dia lagi. 

Baca Juga: Tok! Buni Yani Divonis 1,5 Tahun dan Tidak Ditahan

2. Jaksa segera eksekusi Buni Yani ke penjara

Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video Ahok(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, kapan jaksa akan mengeksekusi Buni Yani ke penjara? Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, proses eksekusi itu segera dilakukan oleh jaksa penuntut umum. 

"Nanti, jaksa akan datang dan mengeksekusi terdakwa. Sesuai amar putusan ya pidana penjara kepada terdakwa," kata Abdullah ketika dikonfirmasi media pada hari ini. 

Namun, proses eksekusi baru dapat dilakukan usai MA mengirimkan petikan putusan kasasi ke Buni selaku terdakwa dan ke kejaksaan. Ia tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan petikan putusan tersebut. 

3. Walau divonis bersalah, Buni Yani tidak ditahan

Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video AhokIDN Times/Sukma Shakti

Di dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan tingkat pertama pada April 2017 lalu, majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga ia divonis penjara 1,5 tahun. 

Lalu, apa alasan majelis hakim tidak menahan Buni?

"Menimbang bahwa selama persidangan, terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak akan ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, M. Sapto di gedung arsip Bandung, Jawa Barat. 

Hukuman yang diputuskan oleh hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

4. Anggota BPN meminta Buni Yani keluar dari tim pemenangan

Buni Yani Ucapkan Sumpah Mubahalah, Tidak Edit Video AhokANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Setelah semua opsi sudah dicoba dan ternyata gagal, maka hukuman penjara sudah mengintai di depan mata. Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi pun meminta agar Buni keluar dari tim pemenangan itu. 

"Posisinya di BPN kan sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah (memiliki kekuatan hukum tetap) inkracht, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar anggota BPN, Ahmad Riza Patria di kompleks DPR pada Rabu pekan lalu. 

Kendati sudah berkekuatan hukum tetap, namun Riza tetap berpendapat Buni Yani tidak bersalah. Sebab, dalam pandangannya, sudah banyak pendukung Prabowo-Sandi yang dikriminalisasi. 

Baca Juga: Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit Video

Topik:

Berita Terkini Lainnya