Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun 

Bupati Khamami menerima suap Rp1,28 miliar dari kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Ia diduga telah menerima suap senilai Rp1,28 miliar dari kontraktor bernama Sibron Azis yang merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. 

Sibron memberikan uang tersebut melalui beberapa perantara hingga akhirnya diterima oleh kepala daerah dari Partai Nasional Demokrat tersebut. Suap itu diduga merupakan fee untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. 

"Diduga, uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee 12 persen dari total nilai proyek yang diminta oleh Bupati Mesuji KHM (Khamami)," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (24/1). 

Selain Khamami, lembaga antirasuah juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan Kardinal. Keduanya merupakan pihak pemberi suap. 

Sedangkan, sisanya adalah Taufik Hidayat, adik Bupati Khamami dan Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu, berapa ancaman hukuman yang menghantui Khamami? Apa sikap Partai Nasional Demokrat saat tahu ada lagi kadernya yang ternyata korupsi?

1. KPK menciduk 11 orang, namun hanya menetapkan 5 tersangka

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tim penyidik semula menciduk 11 orang yang tersebar di tiga lokasi, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Mesuji. Mereka mulai dari Bupati Mesuji, Khamami, adik Bupati, Taufik Hidayat, Najmul Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mesuji hingga sopir Bupati.

Namun, usai dimintai keterangan awal, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sisa 6 orang lainnya dibolehkan pulang. 

Kelima tersangka dibagi menjadi dua kategori yakni penerima dan pemberi uang suap. Penerima suap ada tiga orang yakni Bupati Mesuji periode 2017-2022, Khamami, adik Bupati, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji dan Pejabat Pembuat Komitmen, Wawan Suhendra. 

Sedangkan, untuk pihak pemberi suap yakni Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri dan Kardinal, swasta. 

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Khamami, Bupati Pertama yang Dicokok KPK di Tahun 2019

2. Penyidik menemukan barang bukti uang Rp1,28 miliar di dalam kardus air mineral

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun (Ilustrasi uang)IDN Times/Reza Iqbal

Menurut Basaria, di dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (23/1), penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,28 miliar yang disimpan di dalam kardus air mineral. Uang itu tersedia dalam pecahan Rp100 ribu. 

Uang pemberian Sibron Azis sempat dibawa oleh pegawai swasta, Mai Darmawan dan Kardinal dari Bandar Lampung ke lokasi adik Bupati berada yakni di Lampung Tengah. 

"Uang itu sempat dititipkan di toko ban menunggu TH (Taufik Hidayat) datang ke toko tersebut," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu. 

3. Uang suap diduga merupakan fee untuk empat proyek di Kabupaten Mesuji

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun (Uang suap yang ditujukan bagi pejabat Kementerian PUPR) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Basaria menjelaskan uang suap yang diterima oleh Bupati Khamami diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami. Permintaan adanya fee itu disampaikan oleh Wawan Suhendra kepada Sibron. 

Fee itu diberikan atas pembayaran dana atas empat proyek infratruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron yakni: 

A. Proyek yang bersumber dari APBD 2018

Dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara: pengadaan base dengan nilai kontrak mencapai Rp9,2 miliar

B. 3 proyek yang bersumber dari APBD-P 2018: 

1 proyek dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara: pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp3,75 miliar

2 proyek yang dikerjakan oleh PT Secilia Putri: pengadaan base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin senilai Rp1,48 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (segitiga emas - muara tenang) senilai Rp1,23 miliar

4. Bupati Mesuji juga pernah menerima suap lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun IDN Times/Cije Khalifatullah

Penyidik KPK, kata Basaria, menduga ini bukan kali pertama Khamami menerima uang suap. Total sudah pernah ada uang senilai Rp300 juta yang diterimanya pada 2018 lalu. Pertama, tanggal 28 Mei 2018, usai meneken kontrak, Khamami menerima uang senilai Rp200 juta. Kedua, pada 6 Agustus 2018, ia menerima uang senilai Rp100 juta. 

"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah masih terus terjadi. Hingga hari ini, KPK telah memproses 107 kepala daerah dalam kasus korupsi atau pencucian uang," kata dia. 

5. Bupati Mesuji terancam penjara 20 tahun

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Mesuji Terancam Penjara 20 Tahun IDN times/Sukma Shakti

Atas perbuatan telah menerima suap, maka Bupati Mesuji Khamami terancam hukuman penjara yang sangat berat. Penyidik KPK menilai Khamami telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Mengacu kepada isi UU itu, maka Khamami selaku penyelenggara negara sudah melanggar aturan tidak boleh menerima hadiah atau janji yang dapat menggerakan sesuatu dengan menggunakan jabatannya. Ancaman hukuman yang tertulis di pasal tersebut yakni hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

Sementara, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ancaman hukumannya lebih rendah yakni penjara 1 sampai 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Pertama Tahun 2019 di Lampung 

Topik:

Berita Terkini Lainnya