Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun 

Neneng dikabarkan tengah hamil. Benarkah?

Jakarta, IDN Times - Usai diperiksa lebih dari 20 jam, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan K-4 Gedung KPK. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan pada selama hampir 24 jam itu fokus pada bagaimana proses pengambilan keputusan hingga bupati memberikan izin hingga aliran dana terkait pengurusan izin tersebut. 

"Ini merupakan hasil pemeriksaan selama tiga hari ini karena ada beberapa perkembangan yang menguak bukti-bukti aliran dana kepada bupati," ujar Febri di gedung KPK pada malam ini. 

Ketika keluar dari gedung KPK dan mengenakan rompi oranye, Neneng tutup mulut. Tidak ada lagi bantahan dan sumpah seperti yang pernah ia sampaikan ketika mendengar anak buahnya kena operasi senyap dari lembaga antirasuah. 

1. Dari yang dijanjikan Rp13 miliar, uang suap yang terealisasi baru Rp7 miliar

Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun IDN Times/Sukma Shakti

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengembang Meikarta menjanjikan uang suap senilai Rp13 miliar. Namun, yang baru terealisasi Rp7 miliar. 

Uang suap itu diduga diberikan oleh konsultan Lippo Group, Taryudi di pinggir jalan ke Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR pada Minggu (14/10). 

Saat diincar oleh tim KPK, sayangnya Neneng Rahmi sudah lebih dulu tancap gas mengemudikan mobil BMW berwarna putih. Yang bisa dikejar petugas hanya mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Taryudi. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif tersangka Taryudi ditangkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 11.05 WIB di area Perumahan Cluster Bahama, Cikarang. 

"Dari mobil tersangka ditemukan uang senilai Sin$90 ribu dan Rp23 juta," kata Syarif, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (15/10). 

Komitmen fee senilai Rp13 miliar rencananya diberikan untuk memuluskan pengurusan izin fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare. 

Baca Juga: Ini Pejabat yang Dimaksud dengan Kode 'Tina Toon' Dalam Suap Meikarta 

2. Bupati Neneng tidak bercerita ke penyidik KPK mengenai kehamilan

Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Saat proses pemeriksaan di KPK kemudian berhembus isu Bupati nonaktif Neneng Yasin tengah hamil. Hal itu kali pertama disampaikan oleh Wakil Bupati, Eka Supria Atmaja. 

Ia mengatakan terpaksa menggantikan Neneng untuk menghadiri acara karena ia tengah hamil sehingga tidak sanggup berdiri dalam waktu yang lama. 

"Kebetulan juga kondisi ibu (Neneng Yasin) tengah hamil lagi. Jadi, yang kuat berdiri (menghadiri acara) kan saya. Makanya, saya dapat disposisi," ujar Eka di plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi pada pagi tadi. 

Lalu, benarkah ia tengah hamil? Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan tidak ada informasi itu dari Neneng. 

"Tadi, dokter memang telah melakukan pemeriksaan dan tekanan darahnya diukur. Namun, kami tidak melakukan pemeriksaan kehamilan, karena itu jenis pemeriksaan yang berlaku di KPK. Tersangka juga tidak menyampaikan kondisi hamil tersebut," kata Febri. 

Kalau pun seandainya Neneng hamil, KPK akan memeriksa lebih lanjut. 

3. KPK belum bisa menyimpulkan apakah suap merupakan instruksi dari direksi perusahaan Lippo Group

Ditahan KPK, Bupati Neneng Terancam Penjara 20 Tahun (OTT KPK terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Apakah suap yang diberikan oleh Direktur Operasional Billy Sindoro merupakan instruksi dari manajemen perusahaan? KPK belum bisa menyimpulkan hal tersebut. 

"Sebab, penyidikan saat ini masih terus berjalan. Nanti, KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya entah itu pejabat Pemkab Bekasi, pihak swasta atau pihak yang terkait perizinan ini," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Ia juga menolak berandai-andai penyidik KPK akan turut menyangkakan pidana terhadap Lippo Group sebagai perusahaan. 

Sejauh ini, penyidik KPK baru menetapkan tersangka bagi 9 orang. Khusus untuk Bupati Neneng, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Ia disangkakan dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B. Isi dari pasal tersebut yakni melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima janji atau hadiah. Padahal, mereka tahu dengan menerima janji itu bisa menggerakan atau tidak menggerakan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Baca Juga: Satu Tersangka Suap Meikarta yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya