Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara 

Ia sempat dilantik jadi Bupati walau hanya tiga menit

Jakarta, IDN Times - Nasib Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo akhirnya sudah jelas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (14/2) menyatakan Syahri bersalah. Ia divonis penjara selama 10 tahun dan dikenai denda Rp700 juta.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Syahri selama lima tahun, terhitung usai ia menyelesaikan masa hukumannya nanti. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis kemarin. 

Selain Syahri, ada pula dua tersangka lainnya yang dinyatakan bersalah. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dan Agung Prayitno. 

Sutrisno divonis dengan hukuman bui yang sama seperti Syahri yakni 10 tahun dan dikenai denda Rp600 juta. Sedangkan, Agung divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda Rp350 juta. 

Lalu, apa komentar Syahri usai dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun?

1. Kuasa hukum Syahri masih pikir-pikir apakah akan mengajukan gugatan banding

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun. Kendati begitu, kuasa hukum Syahri, M. Yunizar mengatakan masih akan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. 

"Meskipun vonisnya Syahri ini lebih ringan daripada tuntutannya 12 tahun, kami masih pikir-pikir, karena ada aliran dana sekitar Rp41 miliar tidak disebutkan dalam putusan hakim," ujar Yunizar kepada media pada Kamis kemarin. 

Syahri dinyatakan telah beberapa kali menerapa suap dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Total suap yang ia terima mencapai Rp2,5 miliar. Tujuan Susilo menyuap Syahri yakni untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. 

Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Bupati, Syahri Mulyo Kembali Dijebloskan ke Penjara

2. Syahri Mulyo sempat dilantik jadi Bupati selama tiga menit lalu dijebloskan ke penjara lagi

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara (Pelantikan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Walaupun sudah berstatus tersangka, namun dalam Pilkada yang digelar pada April 2018, Syahri justru berhasil memenangkan pesta demokrasi itu. Mereka berhasil mengantongi 355.966 suara. 

Alhasil, Syahri dan wakilnya, Maryoto Birowo keluar sebagai pemenang. Padahal, ketika itu, Syahri sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Uniknya, Syahri dan Maryoto tetap dilantik di Kementerian Dalam Negeri. Namun, usai menikmati posisinya selama tiga menit, Syahri langsung dicopot oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo. Posisi Plt Bupati diserahkan ke Maryoto. Bahkan, menurut Tjahjo, sejak ditahan oleh lembaga antirasuah, Syahri sudah tidak lagi digaji.

"Tidak (lagi digaji), karena kan sudah berhenti. Jadi, tadi kami hanya formalitas melantik dan kami menyerahkan surat keputusan plt ke gubernur," ujar Tjahjo pada 25 September 2018 lalu. 

3. Syahri Mulyo sempat melarikan diri saat hendak ditangkap oleh penyidik KPK

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara YouTube.com

Sebelumnya, ketika hendak akan ditangkap oleh penyidik KPK, Bupati non aktif Syahri Mulyo sempat melarikan diri. Walaupun akhirnya, beberapa hari kemudian, ia menyerahkan diri ke kantor KPK. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, Syahri menyerahkan diri ke KPK pada 9 Juni 2018 malam. Ia datang seorang diri dan tidak diketahui oleh media. 

Usai resmi mengenakan rompi berwarna jingga, Syahri membantah sempat kabur. 

"Ketika dilakukan OTT itu, saya memang tidak berada di tempat," ujar Syahri ketika itu. 

4. Syahri sempat curhat di sebuah video, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah bentuk penzaliman

Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara (Syahri Mulyo dan M. Birowo dilantik sebagai kepala daerah Tulungagung) IDN Times/Santi Dewi

Selama ia melarikan diri, Syahri sempat merekam video yang berisi curahan hatinya. Di video dengan durasi tidak sampai lima menit itu, Syahri menyebut penetapan status tersangka untuk dirinya adalah bentuk kezaliman. Ia menilai hanya menjadi korban politik. 

"Kepada simpatisan dan relawan Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Birowo), biarlah saya menjadi korban politik. Saya harap, semangatlah berjuang untuk tetap memenangkan Sahto pada 27 Juni 2018 yang akan datang dan Pak Maryoto bisa dilantik untuk periode yang akan datang, salam dua jari. Lanjutkan!," 

Baca Juga: Bupati Non Aktif Syahri Mulyo Resmi Ditahan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya