Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke Indonesia

Pengacara minta Kejagung cabut status cekal atas nama Surya

Jakarta, IDN Times - Setelah dinyatakan buron, tersangka kasus korupsi Surya Darmadi berniat kembali ke Indonesia pada pekan depan. Ia dijadwalkan kembali ke Indonesia secara sukarela dari tempat persembunyiannya di Singapura pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Kuasa hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, kliennya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada 9 Agustus 2022 lalu. Isinya, ia tidak bisa hadir pada pemanggilan pada 11 Agustus 2022 lalu. 

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena tidak bisa menghadiri pemanggilan itu dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan. Namun, demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022, saya segera datang menghadap ke kejaksaan dan siap mengikuti prosedur hukum yang ada," demikian isi surat yang diteken oleh Surya tersebut.

Juniver kemudian meminta kepada Kejaksaan Agung agar mencabut status cekal (cegah dan tangkal) bagi kliennya. "Agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI dan mengikuti proses hukum baik yang ada di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver di dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (13/8/2022).

Ia juga meminta kepada semua pihak agar menghargai proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah kliennya. "Kami mohon untuk tidak menghakimi Sdr. Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tak berbasis fakta," kata dia lagi.

Lalu, mengapa Surya akhirnya memutuskan kembali ke Indonesia usai sebelumnya buron?

1. Surya Darmadi merasa namanya tercemar usai diberitakan luas buron

Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke IndonesiaInfografis kasus Surya Darmadi. IDN Times/Adtya.

Melalui keterangan tertulis itu pula, Juniver menyebut kliennya merasa namanya tercederai akibat pemberitaan di berbagai media nasional. Di sejumlah media, Surya atau yang akrab disebut Apeng ditulis kabur atau melarikan diri dari dugaan pelanggaran hukum, korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. 

"Ada hal-hal yang menurut kami tidak proporsional dikaitkan dengan nama ayah klien kami," ungkap Juniver. 

Oleh sebab itu, ia selaku kuasa hukum telah memberikan nasihat dan pendapat hukum kepada Surya. Juniver mendorong Surya menyiapkan data-data atau dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri di hadapan pengadilan nanti. 

"Kami juga menekankan bahwa hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum. Agar bisa meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik," kata dia lagi. 

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi Pecahkan Rekor, Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun

2. Surya Darmadi akan mengikuti semua proses hukum di Kejagung dan KPK

Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke IndonesiaIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Lebih lanjut, Juniver mengatakan kliennya siap menghadapi semua proses hukum baik yang sedang berjalan di KPK maupun di Kejaksaan Agung. "Beliau siap atau bersedia mengikuti semua prosedur yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," katanya. 

Ia juga menyebut kondisi kliennya sudah tak lagi muda dan dalam situasi yang sakit-sakitan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan siap menyidangkan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit itu secara in absentia

"(Akan disidang) in absentia. Sudah proses," ungkap Febrie seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, 10 Agustus 2022 lalu. 

Upaya ini dilakukan karena sampai saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap bos Duta Palma Group itu.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya yang ada di Jakarta, lalu ke alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dan tempat tinggalnya di Singapura.

3. Kejaksaan Agung sebut kerugian negara akibat korupsi Surya Darmadi capai Rp78 triliun

Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke IndonesiaIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan Surya dan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun. Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. 

Dalam perkara itu, baik Surya dan Thamsir tidak ditahan. Thamsir kini sudah berada di penjara karena korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu periode 2005-2008. Sedangkan, Surya sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu. Hingga kini, ia belum berhasil ditangkap. 

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR (Thamsir) sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru. Tersangka SD masih berstatus DPO," ungkap Jaksa Agung, Burhanudin seperti dikutip dari YouTube Kejaksaan Agung pada Rabu, (3/8/2022). 

Sementara, di KPK, Surya terjerat dugaan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Dalam kasus ini, Surya bertindak sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Di sisi lain, Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di negara singa putih tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sita Aset Lahan Milik Surya Darmadi

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya