Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari Pemilu

DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, M. Busyro Muqoddas berharap Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, supaya mundur dari proses pencawapresan. Dorongan agar Gibran mundur kembali mencuat paska pengumuman keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibacakan Senin (5/2/2024).

Salah satu putusan yang dikabulkan sebagian adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap melanggar etika ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada Oktober 2023. Alhasil tujuh komisioner KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras oleh DKPP. 

"Bagaimana ada tekanan massal supaya Presiden Jokowi agar anaknya yang walaupun sudah jadi cawapres resmi, paslon, tapi dengan putusan DKPP ini cacat secara etik dan moral. Sebaiknya dipertimbangkan untuk diperintahkan mundur, sebagai presiden," ujar Busyro di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jalan Cik Di Tiro pada Senin. 

Ia menilai putusan DKPP tersebut menjadi puncak dari problem etik yang terjadi belakangan ini. Permintaan kepada Jokowi agar membujuk anaknya mundur menjadi satu-satunya solusi. Apalagi penyelesaian problem etik sudah tidak mungkin ditempuh melalui jalur hukum. 

"Penyelesaian melalui jalur hukum sudah pasti hampir mustahil. Karena Mahkamah Konstitusi (MK) pun sudah direnggut independency, martabat, oleh pihak-pihak yang terkait dengan keluarga Gibran," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Maka, kini yang menjadi kunci yakni seluruh elemen masyarakat sipil harus menjadikan problem etik sebagai agenda mereka. Permasalahan etik diyakini oleh Busyro tidak terbatas ruang dan waktu. 

Baca Juga: Puan Minta Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU di Kasus Gibran Ditindak

1. Permintaan agar Gibran mundur sebagai cawapres diyakini tak ganggu proses pemilu

Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari PemiluCawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres perdana pada Jumat (22/12/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Lebih lanjut, Busyro meyakini mekanisme untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran etik dan moral bisa ditempuh dengan kesepakatan para tokoh masyarakat. "Jadi, misalnya ada pertemuan dengan para tokoh masyarakat sipil yang memiliki track record bagus untuk mengambil keputusan darurat etika kenegaraan sekarang," ujar Busyro. 

Ia pun meyakini permintaan agar Gibran mundur tidak mengganggu proses pemilu yang tersisa sembilan hari lagi. 

"Mengganggu atau tidak kan tergantung bagaimana konsep mengganggu itu. Memangnya kalau ini diterus-teruskan tidak mengganggu? Akan lahir kemungkinan potensi presiden yang dipaksa-paksakan karena melanggar etik dan presiden yang terpilih itu tidak memiliki legitimasi, artinya sudah mengalami delegitimasi sejak terutama putusan DKPP," katanya lagi. 

Baca Juga: Ketua KPU Melanggar Etik, Mahfud MD: Sekali Lagi Dipecat!

2. DKPP nyatakan meski penetapan sebagai cawapres melanggar etik tapi tak berpengaruh ke pencalonan Gibran

Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari PemiluKetua DKPP Heddy Lugito saat Rakorwil bersama penyelenggara Pemilu di Hotel Claro, Makassar, Rabu (22/11/2023). Dok. Humas DKPP

Sementara, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan sidang pada pagi tadi tidak mempengaruhi terhadap pencalonan Gibran di pemilu 2024. Ia bisa tetap melaju sebagai cawapres Prabowo. 

"Gak. Ini kan murni putusan etik. Gak ada kaitannya dengan pencalonan. Gak ada," ujar Heddy di Jakarta pada Senin (5/2/2024). 

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke pimpinan partai politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Surat itu pada pokoknya meminta partai politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

DKPP juga mengatakan para teradu, pada 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut berkas tersebut sudah memenuhi syarat. Padahal, rujukan untuk menyatakan berkas itu sudah memenuhi syarat belum direvisi. Rujukan yang digunakan yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023. 

3. Gibran sebut akan tindak lanjuti putusan DKPP

Busyro Muqoddas Minta Jokowi Perintahkan Gibran Mundur dari PemiluDebat Cawapres perdana pada Jumat (22/12/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan pihaknya bakal menindak lanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU bersalah telah menerima pendaftarannya pada Oktober 2023 lalu. 

"Ya nanti kami tindak lanjuti," ujar Gibran singkat saat ditemui usai acara pertemuan dengan relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, pada Senin kemarin.

Gibran pun tidak mau menanggapi lebih jauh terkait putusan tersebut. Dia langsung menerobos kerumunan wartawan dan langsung masuk ke mobil meninggalkan hotel.

https://www.youtube.com/embed/KKO_c-GBllE

Baca Juga: TKN: Putusan DKPP Tak Pengaruhi Status Prabowo-Gibran pada 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya