Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan Swasta

Pemerintah berikan waktu cuti bersama selama 4 hari

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan warga boleh mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Ini merupakan mudik pertama setelah dua tahun terakhir dilarang akibat pandemik COVID-19

Selain mengumumkan perayaan Idul Fitri 2022 yang diprediksi bakal jatuh pada Senin dan Selasa, 2-3 Mei sebagai libur nasional, pemerintah juga telah mengumumkan waktu cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta. 

Dengan begitu, mereka bisa merencanakan waktu yang tepat untuk mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga. Kapan waktu cuti bersama bagi PNS dan pegawai swasta?

1. Pemerintah tetapkan cuti bersama bagi PNS pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022

Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan SwastaIlustrasi arus mudik di jalan tol. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi PNS pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Hal itu telah diumumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 April 2022 lalu. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ujar Jokowi seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden. 

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," katanya lagi. 

Namun, di luar itu, PNS dibolehkan mengambil cuti tambahan dari cuti tahunan. Cuti itu bisa diambil sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri. Artinya, PNS boleh saja mengambil cuti sebelum 29 April atau sesudah 6 Mei 2022.

Ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi (Menpan RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE tersebut.

Cuti tahunan bagi PNS diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi. Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Fitri

2. Cuti bagi pegawai swasta ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan

Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan SwastaIlustrasi. Petugas kepolisian berjaga memantau arus mudik lebaran. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sementara, aturan cuti Idul Fitri yang berlaku bagi pegawai swasta berbeda dengan PNS. Cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat pilihan. 

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan. Aturan itu diteken Menaker pada 8 Mei 2018 dan masih berlaku hingga kini.

Melalui SE tersebut disebutkan pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja.

Di perusahaan swasta, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Para pekerja yang ingin ikut melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi. Sementara pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap mendapat upah seperti hari kerja biasa.

3. PNS di Kementerian Agama sempat diimbau tidak cuti demi menyiapkan keberangkatan haji

Catat! Ini Jadwal Cuti Lebaran untuk PNS dan Karyawan SwastaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Dok. ANTARA News)

Sementara, bagi Kementerian Agama mengambil cuti bersama di hari Lebaran bak buah simalakama. Sebab, pada tahun ini pemerintah akan memberangkatkan calon haji ke Arab Saudi. Apalagi sudah dipastikan Saudi memberikan kuota mencapai 100.051 disertai 1.901 petugas. 

Dikutip dari laman resmi Kemenag, kelompok terbang pertama dijadwalkan berangkat pada 4 Juni 2022. Oleh sebab itu, Yaqut meminta dengan tegas agar semua jajarannya bisa bekerja dengan cepat dan cermat dalam menyiapkan keberangkatan para calon jemaah haji. Apalagi ini kali pertama pemerintah memberangkatkan calon jemaah haji dalam kondisi masa pandemik COVID-19.  

"Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Yaqut ketika memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji. 

“Kita bisa saja tidak cuti. Kita bisa saja tidak libur meski instansi-intansi lain sedang libur. Waktu kita untuk penyelenggaraan ibadah haji ini semakin dekat dan terbatas,” katanya lagi. 

Baca Juga: Menpan RB Larang Pejabat Tinggi dan ASN Gelar Open House Saat Lebaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya