Cegah Pulau Dijual ke Asing, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Hak pengelolaan Pulau Widi dilelang ke pihak asing

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengecek status pulau-pulau terluar di Indonesia.

Kebijakan itu ditempuh usai belajar dari peristiwa pelelangan hak pengelolaan di gugusan Kepulauan Widi, Maluku Utara. Hak pengelolaan itu dilelang oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di situs ternama Sotheby's Concierge Auction. Bahkan, hingga hari ini, kepulauan tersebut masih terpampang untuk dilelang di situs itu. 

"PT LII membuat iklan untuk menjual pulau itu, untuk sale. Ya, kami undang (PT LII). Anda tidak boleh menjual pulau. Dia menjelaskannya bahwa yang dijual adalah saham perusahaan. Ya, gak boleh juga karena kemudian hak pengelolaannya itu bisa berpindah, kalau jual saham begitu. Padahal, itu (hak pengelolaan) diberikan dengan syarat-syarat tertentu," ungkap Mahfud ketika membeberkan catatan akhir tahun bidang polhukam di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). 

Ia menambahkan, ada prosedur yang dilanggar. Sesuai dengan aturan, kata Mahfud, izin untuk pengembangan atau investasi pulau-pulau di Indonesia hanya boleh dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Sementara, kami cek ke Menteri KKP mengaku tidak pernah mengeluarkan izin tersebut. Selain itu, jumlah pulau di gugusan kepulauan Widi itu jumlahnya 140 lebih. Tidak disebut, pulau mana (yang hendak dibangun). Masak semuanya," tutur dia. 

Hal lain yang dianggap oleh pemerintah sebagai pelanggaran oleh PT LII yakni isi nota kesepahaman yang pernah diteken tak ditepati.

"Isi MoU-nya menyebut dalam tiga tahun sudah dibangun (wisata eco tourism)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah segera membentuk satgas. Sebab, saat diteliti banyak pulau lain yang bernasib sama seperti Gugusan Kepulauan Widi. 

"Ini saja berdasarkan laporan Kementerian LHK kemarin, PT LII ini merupakan penyewa ke-10. Berarti, ada 9 pihak lain yang menyewa pulau tersebut atau membuat MoU di pulau-pulau lain," ujarnya. 

Kapan satgas khusus itu mulai bertugas?

Baca Juga: Kemendagri: Izin PT LII untuk Kelola Pulau Widi Dibekukan Sementara

1. Pemerintah mulai teliti pulau terluar di wilayah Aceh pada 21 Desember

Cegah Pulau Dijual ke Asing, Pemerintah Bentuk Satgas KhususMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfudmd)

Mahfud menegaskan, niat pemerintah untuk melindungi pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia tak sekedar gertak sambal. Pihaknya pun akan mulai meneliti dari area paling barat Indonesia.

"Kami akan mulai melakukan peninjauan pulau terluar dimulai dari Aceh. Kami akan ke Pulau Rondo pada tanggal 21 (Desember) terus ke Sabang, lalu akan berkeliling lagi ke tempat lain. Kami akan bentuk tim, membentuk satgas, dan meneliti itu semua," kata Mahfud. 

Ia mengatakan, tugas pokok pemerintah adalah mencegah agar pulau-pulau terluar di wilayah Indonesia tidak jatuh ke pihak asing. Sementara, MoU pemda dengan PT LII dibatalkan. Ia menyebut, bila ada konsekuensi dari tindakan pembatalan MoU secara sepihak, maka akan ditindaklanjuti oleh pemda. 

Ia juga menyebut, area Pulau Widi seluas 1.900 hektare tidak dibenarkan untuk dilelang. Sementara, di dalam situs tersebut, area yang diperbolehkan untuk dikelola mencapai 10 ribu hektare. 

Artinya, proses lelang hak pengelolaan gugus Pulau Widi tetap dibolehkan oleh pemerintah. Sementara, di dalam situs resmi Sotheby's, tanggal lelang hak pengelolaan pulau yang semula 8-14 Desember, digeser menjadi 24 Januari 2023.

Baca Juga: Mahfud: Pemerintah akan Batalkan MoU Kelola Pulau Widi dengan PT LII

2. Bakal dibangun puluhan resor mewah di gugusan kepulauan Widi

Cegah Pulau Dijual ke Asing, Pemerintah Bentuk Satgas KhususGugusan Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku. (Dok. Sotheby's Concierge Auction)

Jika melihat situs lelang Sotheby's, terlihat bahwa di sepanjang pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dibangun sekitar 50 resor mewah dalam beberapa tahun mendatang. Diperkirakan, resor mewah itu akan dibangun di 17 pulau berbeda di gugusan kepulauan tersebut. 

Dari total luas gugus kepulauan 10 ribu hektare, ada 25 hektare yang dapat disulap menjadi resor dan laguna mewah. Di dalam situs, tidak ditentukan berapa harga hak kelola Pulau Widi.

Namun, setiap pihak yang berminat terhadap pulau tersebut diminta untuk memberikan dana deposit senilai 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar. Deposit itu untuk menunjukkan para peminat serius terhadap lelang Pulau Widi. 

PT LII bahkan telah menyiapkan sejumlah ahli bagi pihak yang berminat terhadap Pulau Widi. Para ahli ini akan memberikan dukungan untuk membangun resor mewah di pulau tersebut. Salah satu ahli yang digandeng oleh PT LII adalah Bill Bensley, desainer kenamaan yang mendesain berbagai hotel eksklusif dan resor mewah di benua Asia. 

LII sendiri adalah pihak ketiga yang diberi izin oleh Pemprov Maluku Utara dan Pemda Halmahera Selatan pada 27 Juni 2015 untuk mengelola Widi berbasis ecotourism. LII berkilah, mereka tak melelang Pulau Widi melainkan mencari mitra untuk mengelola pulau terluar tersebut. 

LII mencari mitra lantaran pada awal 2020, Indonesia dilanda pandemik COVID-19. Hal tersebut berdampak ke semua sektor, termasuk pariwisata. 

Baca Juga: Pulau Widi Dilelang, KKP Ungkap PT LII Izin Kelola saja Belum Lengkap

3. Green Peace Indonesia menyayangkan pemerintah beri restu privatisasi pulau-pulau kecil

Cegah Pulau Dijual ke Asing, Pemerintah Bentuk Satgas KhususKepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Sementara, Juru Kampanye Green Peace Indonesia, Afdillah Chudiel, mengatakan, proses lelang pulau tersebut dari awal sudah ilegal. Sebab, perusahaan pengelola hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah. 

"Sementara di dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu, tidak ada boleh sejengkal tanah pun di negara ini yang dijual ke pihak asing. Kepemilikan itu, sudah pasti tidak akan terjadi," ungkap Afdillah kepada IDN Times, Rabu (7/12/2022) lalu. 

Izin pengelolaan pulau-pulau kecil, kata dia, harus mengantongi izin dari KKP. Sementara, PT LII selama ini belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

"(Pelelangan) dari awal sudah ilegal sebenarnya. Itu proses yang ilegal karena tidak memenuhi persyaratan bagi mereka untuk mendapatkan izin pengelolaan," kata dia menegaskan. 

Ia pun mempertanyakan mengapa lembaga lelang dengan reputasi prestius seperti Sotheby's mau menayangkan aset yang dianggap belum memenuhi prosedur untuk dilelang. Di sisi lain, untuk mendapatkan legalitas pelelangan pun membutuhkan kajian. 

"Ada dulu analisis lingkungan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: TNI AD Kibarkan Merah Putih di Pulau Widi Usai Masuk Situs Lelang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya