Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya

PPP yang semula bersih ternyata mencalonkan tiga caleg

Jakarta, IDN Times - Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan ada lagi 14 calon anggota legislatif eks napi koruptor tambahan di luar dari 49 caleg yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada (30/1) lalu. Dari data yang diperoleh IDN Times melalui Perludem, 14 caleg tersebut maju sebagai anggota DPRD di tingkat Kabupaten. 

"Sebenarnya KPU telah merilis data tersebut yaitu 49 caleg mantan napi kasus korupsi dengan rincian 9 calon anggota DPD, 16 calon anggota DPRD Provinsi dan 24 calon anggota DPRD Kabupaten Kota," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini ketika berkunjung ke kantor IDN Times di Surabaya pada Jumat (8/2). 

Titi menjelaskan angka 14 tambahan caleg eks kasus korupsi diperoleh usai mencermati daftar riwayat hidup tiap caleg. Kalian juga bisa ikut memantau melalui laman resmi KPU yaitu infopemilu.kpu.go.id. 

"Jadi, sekarang, totalnya (caleg eks napi kasus korupsi) ada 63 orang dengan rincian 1 orang caleg anggota DPRD provinsi, 3 orang caleg anggota DPRD kota, dan 10 orang calon anggota DPRD," kata dia. 

Lalu, siapa saja ke-14 caleg tersebut? Berikut daftar lengkapnya: 

1. Daftar lengkap 14 caleg eks napi koruptor tambahan yang ditemukan Perludem

Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini DaftarnyaIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni mengatakan dengan tambahan 14 orang caleg eks napi kasus korupsi, maka total caleg bekas residivis itu mencapai 63 orang. Ia menjelaskan angka itu belum final, sebab, masih ada caleg lain yang putusannya belum bisa mereka peroleh di pengadilan. Bahkan, ada pula yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi, namun tetap bebal dan maju di Pemilu 17 April mendatang.

Berikut daftar lengkap 14 nama tambahan caleg eks napi kasus korupsi: 

A. PARTAI BERKARYA: 2 (dua) orang
1. Muhlis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor Urut 8, Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Takalar, Gowa)


2. Djekmon Amisi, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kepulauan Talaud 3 (Salibabu, Lirung, Kalongan, Kabaruan, Damau, Moronge)

 

B. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS): 1 (satu) orang
Muhammad Zen, Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan OKU Timur 1 (Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, Jayapura, Martapura)


C. PARTAI PERINDO: 1 (satu) orang
Ramadhan Umasangaji, Caleg DPRD Kota Parepare, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Parepare 1 (Bacukiki, Bacukiki Barat)

 

D. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP): 2 (dua) orang
1. Rommy Khrisna, Caleg DPRD Kota Lubuklinggau, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kota Lubuklinggau 3 (Lubuk Linggau Selatan I, Lubuk Linggau Selatan II)


2. Emil Silfan, Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Musi Banyuasin 4 (Babat Supat, Lais, Sungai Lilin)

 

E. PARTAI AMANAT NASIONAL: 1 (satu) orang
Firdaus Orbini, Caleg DPRD Kota Pagar Alam, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Kota Pagar Alam 2 (Dempo Selatan, Dempo Tengah, Dempo Utara)

 

F. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA): 3 (tiga) orang
1. Bonar Zeitsel Ambarita, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang)


2. Andi Wahyudi Etong, Caleg DPRD Kabupaten Pinrang, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Pinrang 1 (Tiroang, Watang Sawito)


3. H. Darjis, Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Ogan Ilir 4 (Lubuk Keliat, Muara Kuang, Rambang Kuang)

 

G. PARTAI DEMOKRAT: 2 (dua) orang

1. Rahmanuddin DH, Caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara, Nomor Urut 7, Daerah Pemilihan Luwu Utara 1 (Mappedeceng, Masamba, Rampi)


2. Polman, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang).

 

H. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA: 2 (dua) orang.

1. Raja Zulhindra, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 10, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1 (Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku)


2. Yuridis, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 6, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 3 (Peranap, Batang Peranap, Kelayang, Rakit Kulim)

Baca Juga: Perludem: Ada 14 Nama Caleg Korup yang Belum Diumumkan KPU

2. Partai Golkar bersaing dengan Partai Hanura untuk jumlah caleg eks napi koruptor

Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini DaftarnyaIDN Times/Lia Dameria Hutasoit

Setelah adanya penambahan data, maka kini data partai yang mencalonkan caleg eks napi kasus korupsi turut berubah. Apabila sebelumnya, Partai Hanura ada di posisi ketiga, maka kini ia bersaing ketat dengan Partai Golkar. Kedua partai itu sama-sama mencalonkan delapan caleg yang pernah terlibat kasus korupsi. 

Sementara, di urutan ketiga dan keempat dihuni oleh Partai Gerindra dan Berkarya. Kedua parpol itu sama-sama mencalonkan enam caleg. 

Hal menarik lainnya, apabila semula Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak masuk ke dalam parpol yang mencalonkan anggota legislatif eks napi koruptor. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata ada 3 caleg. 

Kalian bisa membandingkan data yang dirilis oleh KPU seperti di bawah ini: 

Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya(Daftar 49 caleg eks napi koruptor yang dirilis oleh KPU) IDN Times/Sukma Shakti

3. Perludem mengharapkan pemilih lebih jeli dan cerdas

Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini DaftarnyaIDNTimes/Fitang Adhitia

Dengan adanya pemutakhiran data tersebut, maka Titi berharap para pemilih utamanya pemilih muda atau millennials tidak salah dalam menentukan pilihannya. Ia bahkan mengasosiasikan apabila membeli benda-benda tertentu, sebagai calon pembeli pasti akan meneliti dengan seksama. 

"Memilih sepatu atau baju dari garage sale sekali pun tapi tetap kan kita maunya yang bersih dan yang masih bagus. Apalagi untuk seseorang yang memiliki kekuasaan besar untuk mengatur anggaran yang akan berpengaruh besar pada hidup kita. Tentu kita gak mau dapat orang yang ketika dia pegang uang tapi dia terbukti korupsi uang," kata Titi. 

4. KPK mengimbau jangan memilih caleg bekas napi kasus korupsi

Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya(Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk menjadi pihak yang terganggu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung yang membolehkan napi eks kasus korupsi menjadi caleg. Dari rekam jejak, caleg eks napi koruptor dinilai tidak layak untuk diberi kesempatan kedua dan duduk kembali di parlemen. 

Oleh sebab itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau kepada publik agar tidak lagi memilih caleg eks napi koruptor. Ia turut menyarankan agar jangan memilih hanya karena tergiur dengan uang yang ditawarkan oleh si calon. 

"Orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, maka kami pandang itu tidak layak dipilih. Jadi, uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak untuk dipilih," ujar Febri pada 12 November 2018 di gedung KPK. 

Dengan memilih caleg yang memiliki rekam jejak baik, katanya lagi, akan membantu untuk menurunkan jumlah pelaku korupsi dari latar belakang DPR dan DPRD. Di dalam catatan lembaga anti rasuah hingga saat ini, tercatat ada 70 anggota DPR yang sudah diproses oleh KPK. Sedangkan dari latar belakang DPRD, tercatat ada 149 orang. 

"KPK tentu berharap jumlah tersebut tidak perlu bertambah," kata pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Paling Banyak Ajukan Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Penjelasan Golkar

Topik:

Berita Terkini Lainnya