Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan

Dua direksi lainnya dilepas karena tidak cukup bukti

Jakarta, IDN Times - Nasib BUMN Perindo masih terselamatkan, lantaran dari tiga direksinya yang kena ciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Komisi antirasuah menetapkan Direktur Utama Perindo, Risyanto Suanda sebagai tersangka lantaran menerima suap dengan total mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Sebanyak US$30 ribu atau setara Rp400 juta di antaranya diserahkan oleh importir dari perusahaan bernama PT Navy Arsa Sejahtera. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, perusahaan tersebut sudah masuk ke dalam daftar hitam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2009 lalu. Penyebabnya, karena mereka mengimpor produk ikan melebihi jatah kuota yang diberikan. 

"Namun, melalui mantan pegawai Perum Perindo, MMU (Mujib Mustofa, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera) bisa berkenalan dengan RSU (Risyanto, Direktur Utama PT Perindo). Dari sana mulai pembicaraan masalah kebutuhan impor ikan," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (24/9) di gedung KPK. 

Lalu, untuk apa duit suap itu diberikan oleh Mujib ke Risyanto? Mengapa dua direksi PT Perindo lainnya dilepas oleh penyidik komisi antirasuah? 

1. Suap US$30 ribu diberikan ke Dirut PT Perindo karena sudah dibantu memberikan kuota impor

Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan(Penyidik KPK menunjukkan barang bukti) IDN Times/Santi Dewi

Dirut PT Perindo, Risyanto Suanda diciduk oleh penyidik komisi antirasuah pada Senin (23/9) di sebuah hotel di Bogor ketika tengah memimpin rapat yang dihadiri oleh para pegawainya. Ia diduga akan menerima suap dari seorang perantara yakni pegawai swasta bernama Adhi Susilo. 

Adhi rencananya akan menyerahkan duit bagi Risyanto senilai US$30 ribu atau setara Rp400 juta lantaran telah PT Navy Arsa Sejahtera telah (NAS) dibantu agar bisa kembali melakukan impor ikan dari luar negeri. Saut menjelaskan usai terjadi pertemuan antara Mujib dengan Risyanto pada Mei lalu, kemudian disepakati PT Navy Arsa Sejahtera boleh kembali impor ikan sebanyak 250 ton dari Tiongkok. 

"Kuota impor ikan itu merupakan jatah kuota impor milik PT Perindo yang sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan," kata pria yang sempat menjadi staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Namun, agar tidak terlihat melanggar aturan, dibuat lah proses seolah-olah yang melakukan impor adalah PT Perindo. Padahal, eksekusinya dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Mujib. 

Atas bantuan itu, Risyanto meminta imbalan senilai Rp1.300 per kilogram dari ikan yang diimpor dari negeri tirai bambu tersebut. Jenis ikan yang diimpor yakni frozen pacific mackarel atau ikan salem. Apabila dikalikan Rp1.300 dengan 250 ribu kilogram, maka seharusnya Risyanto mendapatkan duit Rp325 juta. Namun, duit yang diserahkan mencapai US$30 ribu atau setara Rp400 juta. 

Bahkan, setelah berhasil mengimpor ikan 250 ton, PT Perindo memberikan kuota lainnya yakni sebanyak 500 ton untuk didatangkan pada Oktober mendatang. 

"MMU (Mujib) menyatakan kesanggupannya dan diminta oleh RSU (Risyanto) untuk menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan," kata Saut. 

Baca Juga: Beri Kuota Impor, Dirut BUMN Perindo Dijanjikan Duit Rp325 Juta

2. KPK kecewa masih ada penyelenggara negara yang ambil keuntungan dari produk konsumsi publik

Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan(Pimpinan KPK Saut Situmorang mengumumkan tersangka) IDN Times/Santi Dewi

Dalam pemberian keterangan pers pada Selasa malam, Saut turut menyatakan kekecewaannya karena masih ada penyelenggara negara yang justru ingin mencari keuntungan pribadi. Sebab, dengan meminta imbalan karena telah memberikan izin impor kepada perusahaan yang telah masuk daftar hitam, hal tersebut justru merugikan masyarakat. Ujung-ujungnya, masyarakat akan membeli ikan salem dengan harga lebih mahal. 

Pasalnya Rp1.300 per kilogram dari produk ikan tersebut lari ke kantong Dirut PT Perindo. 

"Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga murah," kata Saut. 

Apalagi perbuatan itu sangat tak sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sedang menggalakan kegiatan ayo makan ikan. 

"Ikan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat malah dijadikan bahan bancakan dan keuntungan untuk pihak-pihak tertentu," tutur dia lagi. 

3. KPK baru bisa membuktikan keterlibatan satu direksi PT Perindo

Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan(Dirut PT Perindo Risyanto Suanda) IDN Times/Santi Dewi

Kendati sempat mengamankan sembilan orang dari OTT ke-16 pada Senin kemarin, namun penyidik KPK hanya baru bisa membuktikan keterlibatan satu direksi di PT Perindo yakni Dirut Risyanto Suanda. Sedangkan, dua direksi lainnya yakni Direktur Keuangan dan Direktur Operasional dilepas oleh penyidik lantaran buktinya belum cukup. 

Selain, tersangka dari BUMN, penyidik juga menyematkan status yang sama bagi Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. 

"Sejauh ini kami baru bisa membuktikan keterlibatan dua orang ini, yang lain itu ya kami belum bisa, ya sebagai penerima langsung dan tidak langsung. Nanti, kita lihat pengembangannya," kata Saut. 

Risyanto ditahan selama 20 hari pertama di rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Mujib ditahan di rutan KPK cabang Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca Juga: [BREAKING] Semua Direksi Diciduk KPK, Gimana Nasib BUMN Perindo?

Topik:

Berita Terkini Lainnya