Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RI

Tiga ibu divonis enam bulan bui karena kampanye hitam

Jakarta, IDN Times - Tahapan Pemilu 2024 memang sudah berjalan sejak akhir 2022. Namun, masa kampanye bagi kandidat capres-cawapres atau calon anggota legislatif belum dimulai.

Berdasarkan tahapan pemilu yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kendati, sudah ada tokoh politik yang lebih dulu berkeliling Indonesia. Bedanya, tokoh politik itu mengklaim yang ia lakukan sekadar sosialisasi, bukan kampanye. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Namun, durasi kampanye dinilai terlalu pendek yakni 75 hari. 

Analis politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan beda kampanye dengan sosialisasi yaitu saat sosialisasi, tokoh politik tidak ada ajakan untuk memilih dirinya. 

"Bedanya kampanye dengan sosialisasi hanya satu. Ada ajakan memilih atau tidak. Kalau tidak ada ajakan memilih, itu dinamakan sosialisasi. Sedangkan, kalau ada ajakan memilih, itu artinya kampanye," ungkap Ray seperti dikutip dari YouTube Bawaslu, Minggu (26/2/2023). 

Ray menyebutkan ada tiga jenis kampanye yang berlangsung selama pesta demokrasi. Pertama, kampanye positif, kedua, kampanye negatif, dan ketiga, kampanye hitam. 

"Kampanye positif tentu dilakukan oleh partai politik hingga kandidatnya. Kerja mereka hanya untuk menyampaikan hal-hal positif. Itu yang dinamakan penyampaian visi-misi," kata dia. 

Di sisi lain, ada pula kampanye negatif yang menyoroti sisi negatif si kandidat. Ia memberikan contoh, ada calon gubernur yang belum melunasi utang kampanye. 

"Itu kampanye negatif dan tak boleh disebut sebagai serangan. Itu adalah proses ujian bagi yang bersangkutan. Kampanye negatif ini biasanya dilakukan oleh publik untuk menguji. Kamu sudah bayar utangnya atau belum?" tutur dia. 

Ray juga menggarisbawahi hanya satu yang tak boleh dilakukan yakni kampanye hitam. Kampanye negatif justru tak masalah dilakukan. Ia justru menilai aneh kampanye negatif dianggap sebagai tindakan ilegal atau terlarang. 

"Saya kira itu yang harusnya didorong. Supaya mereka yang memiliki rekam jejak buruk, suka macam-macam terekspose ke publik. Apa yang diucapkannya tidak sesuai dengan praktiknya," ujarnya. 

Apakah ada sanksi bagi orang-orang yang terbukti telah melakukan kampanye hitam?

1. Deretan kampanye hitam yang pernah terjadi saat pemilu di Indonesia

Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RIIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Ray mengatakan, kampanye hitam memiliki makna berbeda dengan kampanye negatif. Kampanye hitam bermakna menyebarkan fitnah atau hoaks mengenai kandidat tertentu. 

"Itu (penyampaian kampanye hitam) jelas merupakan tindak pidana. Maka, saya kira Bawaslu perlu berhati-hati. Agar jangan semua praktik negative campaign dihubungkan menjadi black campaign," kata dia. 

Ia juga mendorong Bawaslu memberikan perlindungan kepada pihak yang melakukan kampanye negatif. Sebab, posisi mereka sama seperti whisle blower

"Siapa yang menjadi penyimbang positive campaign kalau tidak ada negative campaign. Sebab, sering kali para kandidat mengumbar janji, visi, dan misi yang tidak realistis. Nah, pihak yang menyadarkan bahwa janji itu tak realistis negative campaign tadi," tutur dia. 

Berdasarkan pengumpulan data oleh IDN Times, berikut sejumlah tindakan yang dikelompokan sebagai kampanye hitam dan terjadi pada kampanye Pemilu 2019:

1. Tiga ibu terekam melakukan sosialisasi ke rumah-rumah warga di Karawang, Jawa Barat. Mereka mengatakan seandainya Jokowi kembali terpilih jadi presiden, maka suara azan akan dilarang berkumandang. Selain itu, pernikahan sejenis juga bakal dibolehkan. 

2. Jokowi kerap disebut sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).

3. Jokowi sering dituduh melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Padahal, dalam Pemilu 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah menggandeng mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin.

4. Sedangkan, Prabowo pernah diterpa kampanye hitam bahwa ia memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Yordania. Isu ini muncul lantaran pasca-reformasi 1998, ia memilih bermukim di Yordania.

5. Perusahaan milik Prabowo, PT Kertas Nusantara yang berlokasi di Berau juga diisukan memiliki utang hingga Rp14 triliun. Karyawan yang bekerja di sana juga disebut-sebut belum digaji selama lima bulan.

Tuduhan itu dibantah karena isu terkait perusahaan Prabowo telah diselesaikan pada November 2011 di pengadilan niaga. Majelis hakim memutuskan adanya restrukturisasi utang. 

Baca Juga: Gen Z Harus Tahu, Ini Bedanya Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif

2. Tiga ibu dibui enam bulan karena sebarkan kampanye hitam ke pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RIilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Ray dalam diskusi pada Maret 2019, menyebut praktik kampanye hitam pada pemilu terakhir sudah masuk lampu merah alias parah. Sebab, sebanyak 20 orang sudah menjadi korban. 

"Ini sebenarnya kali pertama dalam pemilu kita ada korban yang tidak bersifat fisik. Tapi, korban dalam bentuk mereka dipenjara. Hanya gara-gara politik, orang-orang ini masuk penjara," ungkap Ray. 

"Ini kali pertama orang banyak masuk ke dalam penjara karena pemilu," kata dia. 

Tren Pemilu 2019, menurut Ray, sudah berubah. Biasanya, kata dia, orang dibui karena memanipulasi suara, melakukan tindak kekerasan, membakar Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga mengancam orang lain. Ia pun mengaku heran karena jumlah orang yang dibui karena pemilu 2019 jauh lebih banyak dibandingkan yang melakukan tindak kekerasan. 

Tiga orang dari 20 korban itu merupakan ibu-ibu yang menyebarkan kampanye hitam tim Jokowi-Ma'ruf Amin. Berdasarkan putusan majelis hakim pada Juli 2019, tiga ibu itu divonis enam bulan bui karena menyebarkan kabar bohong. 

Di sisi lain, sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa kampanye hitam dilarang. Hal itu tertuang di Pasal 280 ayat (1). Di dalam pasal itu tertulis "setiap pelaksana, peserta dan tim sukses dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Pada huruf d memuat larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Pada huruf e mengatur larangan kampanye yang mengganggu ketertiban umum."

Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan e tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

3. Empat modus kampanye hitam yang biasanya digunakan

Dear Gen Z, Ini Deretan Kampanye Hitam Pemilu dan Sanksinya di RILogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sementara, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan ada empat modus kampanye hitam selama pemilu. Modus ini sudah ia sampaikan ketika digelar Pilkada serentak 2020. 

Modus pertama, kata Ratna, menggunakan pidato politik yang cenderung mengarah kepada politik identitas yang bermuara kepada politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Hal tersebut, katanya, sudah terjadi sejak Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019. 

Modus kedua, kandidat melakukan ceramah-ceramah provokatif di tempat ibadah atau acara keagamaan. Menurut Ratna, butuh pendekatan secara struktural kepada tokoh-tokoh agama yang akan memengaruhi pemilu. 

Ia menyebut untuk mengantisipasi hal itu, Bawaslu membentuk kelompok lintas agama secara konkret guna membuat buku pemilu atau pilkada tanpa politik uang dan politisasi SARA. Dalam buku itu, kata dia, lebih banyak berisi sosialisasi yang digunakan tokoh-tokoh agama ketika melakukan ceramah di rumah ibadah.

"Kami (Bawaslu) sudah memulainya pada 2019 dengan melibatkan tokoh lintas agam. Baik itu Islam, Kriten Protestan, Katolik, Hindu, Budha, bahkan aliran kepercayaan," kata Ratna yang dikutip dari situs resmi Bawaslu. 

Modus ketiga, lanjutnya, terdapat spanduk yang mengandung pesan verbal berkonten SARA. Modus keempat, yakni penyebaran ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial.

Baca Juga: Aturan Sistem Biaya Kampanye Dinilai Longgar, Fahri Hamzah Beri Kritik

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya