Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak Utuh

Pajak sembako sangat ironis pada saat pandemik

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani dicecar sejumlah anggota Komisi XI DPR, mengenai wacana pemerintah untuk memungut pajak dari produk sembako. Bahkan, nilai pajak yang hendak dipungut mencapai 12 persen. 

Salah satu anggota DPR Komisi XI, Kamarussamad, mengusulkan agar mengkaji lebih dalam rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk sembako. Sebab, malah bisa menimbulkan polemik di tengah warga yang kini sedang berjuang agar bisa bertahan dari pandemik COVID-19. 

"Kita ketahui kebijakan perpajakan di banyak negara sebetulnya sangat berisiko terjadi politisasi. Bahkan, ada banyak negara yang pemimpinnya tumbang karena kebijakan perpajakan. Sehingga, ini yang harus diwaspadai agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang lebih mendalam," ungkap pria yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat (RDP), di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Ia bahkan menyinggung kebijakan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dirilis pemerintah pada Maret 2021. Pajak itu seharusnya menjadi kewajiban yang dibayarkan bagi kalangan kelas menengah dan menengah ke atas. 

"Tetapi, hari ini kita ingin memberlakukan pajak sembako. Ini sangat ironis dan menurut kita hal semacam ini tidak tepat untuk diwacanakan, apalagi menjadi sebuah usulan pemerintah. Diwacanakan saja tidak tepat, apalagi menjadi usulan dan saya yakin itu tidak akan menjadi usulan," tutur Kamarussamad.

Lain cerita dengan Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengaku mendapat pertanyaan bertubi-tubi dari daerah pemilihannya di Malang, Jawa Timur.

"Saya sampai ditelepon berkali-kali oleh para pedagang pasar. Disangkanya saya tidak mau angkat. Akhirnya, saya respons sedang rapat," ungkap Andreas pada rapat yang sama.

Ia pun ditatap dengan pandangan aneh dari konstituennya saat menjawab belum memegang rancangan resmi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lalu, apa respons Sri Mulyani atas pertanyaan yang dilontarkan mitranya di Komisi XI?

1. Menkeu belum bisa jelaskan RUU KUP ke publik, karena belum dibacakan di rapat paripurna

Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak Utuh(Menteri Keuangan RI Sri Mulyani) IDN Times/Irfan Fathurahman

Sri mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail ke publik mengenai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebab belum dibacakan pada rapat paripurna DPR.

"Jadi harus dibahas dulu, baru bisa kami sampaikan ke publik," kata perempuan yang akrab disapa Ani itu, ketika memberikan penjelasan. 

Ia mengatakan rancangan undang-undang itu merupakan dokumen publik yang disampaikan ke DPR melalui surat presiden. Tetapi, belum sempat dibahas, dokumen tersebut sudah bocor ke publik. 

"Sehingga, kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita. Yang keluar ke publik sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah tidak mempertimbangkan situasi hari ini," ujar Sri. 

Ia pun membantah segera memberlakukan kebijakan pemungutan pajak pada produk sembako. Lantaran yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah pemulihan ekonomi. 

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Batalkan Rencana Pungut Pajak dari Sembako

2. Meski fokus memulihkan ekonomi, pemerintah ingin bangun fondasi pajak lebih baik

Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak UtuhIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam rapat itu, Sri sepakat dengan publik agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus segera kembali disehatkan. Apalagi selama tiga tahun berturut-turut, APBN dalam kondisi yang tak biasa lantaran terdampak pandemik. 

"Tetapi, menyehatkan APBN kembali dengan memulihkan ekonomi itu harus dipilih atau dijaga, serta dikelola dengan sangat hati-hati. Inilah yang sedang kita fokuskan memulihkan ekonomi namun harus tetap membangun fondasi bagi ekonomi dan perpajakan agar bisa sehat ke depan," ungkap Sri dalam rapat tadi sore. 

Oleh sebab itu, Sri menantikan waktu untuk bisa membahas RUU KUP di rapat paripurna, agar dapat didiskusikan dengan detail. Termasuk soal kapan kebijakan di dalam aturan itu harus diberlakukan, fondasi kebijakannya seperti apa, hingga siapa yang pantas dikenakan pemungutan pajak. 

"Kami juga nanti akan menjelaskan landasannya apa dan bila arahnya benar, apakah itu harus diberlakukan sekarang, enam bulan atau tahun depan," kata dia. 

3. Pemerintah belum terapkan kebijakan pungut pajak 12 persen terhadap produk sembako

Dicecar DPR soal Pajak Sembako, Menkeu: Ada yang Blow Up Info Tak UtuhMenteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada rapat kali ini, Sri juga menegaskan saat ini harga sembako belum dipungut PPN 12 persen. Justru saat ini, warga sedang menikmati insentif perpajakan. 

"Mereka gak perlu bayar Pph 21, (bayar) PPN-nya ditunda atau direstitusi, Pph 25 nya dikurangi. Kami juga memberikan diskon 50 persen Pph massanya," kata Sri. 

Sehingga, pihaknya berharap para pengusaha justru bisa tumbuh di masa pandemik. 

Baca Juga: Ibu-ibu Tolak Wacana Sembako Dikenakan PPN 12 Persen!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya