Dilarang Gunakan GIM Bandung, Anies Pilih Orasi di Halaman

PKB nilai alasan Pemprov Jabar tidak masuk akal

Jakarta, IDN Times - Bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan mengalami hambatan saat melakukan sosialisasi jelang Pemilu 2024. Izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung yang sebelumnya dikantongi tiba-tiba dibatalkan pada Minggu (8/10/2023).

Anies sudah tiba di lokasi saat mengetahui izin penggunaan gedung dibatalkan. Dari beberapa dokumentasi yang diunggah di media sosial Anies, terlihat pintu GIM digembok. Pada bagian jendela ditempel beberapa kertas bertuliskan 'pintu ini disegel' atau 'pintu ini digembok'.

Akibat insiden itu, Anies memilih menyampaikan orasi di halaman GIM.

"Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakaai, maka menumpang diskusi di halamannya saja," demikian cuit Anies di akun X dan dikutip pada Selasa (10/10/2023). 

Anies menyebut, Presiden Sukarno pernah membacakan pidato politik berjudul 'Indonesia Menggugat' pada 93 tahun lalu. Sukarno bersama tiga rekannya, yakni Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata. 

"Mereka tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Tetapi, mereka diadili karena dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda," katanya lagi. 

Anies menyebut pidato Indonesia Menggugat diawali dengan pernyataan proses peradilan yang dialami Sukarno adalah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional.

Baca Juga: Survei: Elektabilitas Prabowo Unggul dari Anies dan Ganjar di Jabar

1. Anies sebut kebebasan seluruh warga menjalankan konstitusi tetap harus dijaga

Dilarang Gunakan GIM Bandung, Anies Pilih Orasi di HalamanBakal capres Anies Baswedan ketika ditolak menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada 8 Oktober 2023. (www.twitter.com/@aniesbawedan)

Anies enggan marah-marah ketika izin penggunaan GIM tiba-tiba dibatalkan beberapa jam sebelum acara dimulai. Ia bahkan sempat terlihat duduk lesehan tanpa alas yang diikuti para peserta diskusi di halaman GIM.

Sikap Anies tersebut kemudian direspons oleh para pendukungnya dengan teriakan semangat perubahan. Kejadian itu menyebabkan Anies semakin semangat dan yakin dalam mengusung visi perubahan di Indonesia.

Ia kemudian menyentil pihak-pihak tertentu yang ingin menjegalnya. Eks Menteri Pendidikan itu menyebut kebebasan warga negara untuk menjalankan hak konstitusi seharusnya tetap dijaga dan dihormati. 

"Ini lah esensi mendasar sekali bagi perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuknya di antaranya keadilan dan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat," kata Anies. 

Ia pun berharap agar ke depan pelarangan serupa tidak terjadi lagi. 

"Mari kita mulai, jadikan apa yang kita alami di tempat ini, PR kita masih besar di kota besar seperti Bandung masih ada pelarangan, ke depan itu tidak ada, Indonesia merdeka sesungguhnya," tutur dia. 

Baca Juga: Anies: Tiap Kritik Rakyat Seharusnya Dijawab Data, Bukan Dilaporkan Polisi

2. Pemprov Jawa Barat cabut izin penggunaan izin GIM karena acara Anies bermuatan politik

Dilarang Gunakan GIM Bandung, Anies Pilih Orasi di HalamanPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, meminta publik melihat permasalahan ini secara utuh. Menurutnya, pihak relawan Anies-Muhaimin Iskandar mengajukan izin yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.

Izin yang diajukan adalah diskusi dan rapat kerja. Pada kenyataannya, GIM digunakan untuk kegiatan politik. 

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," ujar Bey di Gedung Sate pada Senin malam. 

Bey menjelaskan, ada permohonan izin pemakaian GIM untuk diskusi. Permohonan itu diperkuat konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar yang mendapat jawaban kegiatan itu tidak untuk politik.

Namun satu hari menjelang acara, kata Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Aturan itu dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres," ujarnya.

Akhirnya, tutur Bey, Disparbud menurunkan spanduk dan baliho tersebut. Disaprbud mengonfirmasi ulang kepada pemohon izin terkait tujuan acara itu.

"Kemudian berdasarkan informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut. Di situ pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin, tapi hanya di halaman," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Pemprov Jabar Batalkan Kegiatan Anies Baswedan, Bey Beri Sindiran

3. PKB nilai alasan yang disampaikan Pemprov Jabar tidak masuk akal

Dilarang Gunakan GIM Bandung, Anies Pilih Orasi di HalamanAnggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Maman Imanul Haq (instagram.com/mamanimanulhaq)

Sementara, Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq menilai alasan yang disampaikan Pemprov Jabar tidak masuk akal dan dibuat-buat. Selain itu, alasan tersebut juga inkonstitusional. 

"Saya sering menggunakan GIM itu untuk nuansa apapun, termasuk nuansa politik karena historical values di mana tempat itu adalah tempat Bung Karno menulis pledoi tentang Indonesia Menggugat. Jadi, apa yang dijadikan alasan oleh Pemprov Jabar melalui Disbudpar adalah alasan yang tidak paham tentang pertama background GIM, kedua, keputusan MK, bahwa dibolehkan tempat-tempat pemerintah dan kampus untuk dijadikan lokasi diskusi. Ini termasuk diskusi dengan tema politik. Apalagi sekarang belum memasuki masa kampanye," kata Maman kepada media di Jakarta pada hari ini. 

Di sisi lain, menurutnya sikap Pemprov Jabar tidak adil dan konsisten. Sebab, gedung di Jalan Arcamanik itu justru dibolehkan untuk dipakai oleh pimpinan parpol untuk berdiskusi.

Acara yang dimaksud yakni Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI) yang turut dihadiri oleh Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Menurut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, acara yang dihadiri putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu, tidak mengandung unsur kampanye. 

"Ini tentu menyakiti demokrasi kita. Bagaimana mungkin kita bisa membangun demokrasi yang sehat, kuat dan mencerdaskan. Tetapi, di sisi lain masih ada pola-pola yang kerdil untuk melarang orang lain menggunakan tempat tersebut. Ini keberatan kami," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/O2_U9f1ZvTE

Baca Juga: Anies: Solid Atau Tidak Sudah Lewat, Koalisi di Dalam Sangat Solid

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya