Dinas Luar Negeri Diperketat, Pejabat Harus Izin Prabowo Dulu

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat edaran berisi ketentuan teknis pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat lembaga negara hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
Surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 itu diteken Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi pada 23 Desember 2024. Tetapi surat itu ditembuskan kepada Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam sidang kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian atau lembaga atau daerah atau instansi, serta jajaran melakukan penghematan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN)," demikian isi surat yang diteken Prasetyo dan dikutip Kamis (26/12/2024).
Ia juga menyebut PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif, dalam rangka mendukung Astacita Presiden Prabowo. Hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
"PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas atau mendesak di dalam negeri," katanya.
Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar alias boncos. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2024 pada Oktober 2024 sudah mencapai Rp309,2 triliun.
Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi bila pejabat publik ingin melakukan PDLN?
1. Semua pejabat publik harus ajukan izin ke Prabowo bila ingin kunker ke luar negeri

Dalam surat edaran yang diteken Prasetyo itu tertulis bagi pejabat publik yang ingin melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN), harus mendapatkan izin lebih dulu dari Presiden Prabowo. Caranya dengan mengajukan permohonan izin PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"Prosedurnya, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen seperti kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan," kata Prasetyo.
Selain itu, pejabat publik yang ingin dinas ke luar Indonesia juga harus menyertakan informasi berupa konfirmasi resmi keikutsertaan individu, jadwal, agenda kegiatan atau rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
"Keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau dibiayai sebagian dari sponsor atau donor," tutur dia.
2. Laporan perjalanan dinas ke luar negeri harus disampaikan dua minggu usai pulang

Lebih lanjut, bagi menteri, wakil menteri, pimpinan lembaga yang ingin mengajukan perjalanan dinas ke luar negeri, permohonan izin harus diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi atau non-substansi.
Selain itu, harus dilampirkan pula persetujuan Menteri Ad Interim khusus bagi menteri yang mengikuti PDLN.
"Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat duaa minggu setelah kepulangan ke Tanah Air," kata Prasetyo.
3. Prabowo ingatkan ada konsekuensi bila tak patuhi ketentuan pembatasan PDLN

Prabowo juga mengingatkan bila pejabat publik sudah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sebelum mendapatkan izin, maka akan ada konsekuensi bagi pejabat publik tersebut.
"Pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," kata Prasetyo mengingatkan pesan Prabowo.