Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik Dokter

Desakan agar Terawan dipecat dari IDI sudah ada sejak 2019

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto terancam tak lagi bisa memberikan pelayanan penyuntikan Vaksin Nusantara. Hal itu lantaran ia direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar keanggotaannya dicabut secara permanen. Artinya, Terawan tak lagi menjadi bagian dari IDI. 

Rekomendasi agar Terawan dipecat disampaikan pada Jumat, 25 Maret 2022 di gedung Banda Aceh Convention Hall dalam Muktamar XXXI IDI. "Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," ujar pria yang membacakan keputusan di video yang dibagikan oleh epidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono melalui akun media sosialnya pada Sabtu (26/3/2022). 

Rekomendasi kedua, pemberhentian terhadap Terawan dilakukan Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal Rahman yang ikut di dalam muktamar mengonfirmasi isi putusan muktamar semalam. Menurut Safrizal, rekomendasi agar dilakukan pemecatan terhadap Terawan bukan hal baru. 

"(Rekomendasi) ini sudah ada sejak muktamar lalu, tapi belum dijalankan. Makanya, dimunculkan lagi di (muktamar) Aceh," ungkap Safrizal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia mengatakan muktamar digelar tiap tiga tahun sekali. Artinya, rekomendasi agar Terawan diberhentikan secara permanen sudah muncul sejak 2019 lalu. Namun, Safrizal enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. 

"Sebab, yang paling berhak menjawab hal ini adalah PB IDI," tutur dia lagi. 

Apa tanggapan dari RSPAD Gatot Subroto tempat Terawan selama ini berpraktik? Selama ini Terawan memberikan pelayanan untuk Vaksin Nusantara di rumah sakit tentara tersebut. 

1. Terawan tak bisa menyandang jabatan publik yang mengisyaratkan sebagai dokter

Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik DokterEks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan pada 10 Desember 2020. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Mengutip dokumentasi berjudul "Sejarah MKEK dan Prinsip Penetapan Sanksi Bagi Pelanggaran Etik Kedokteran" yang disampaikan dalam simposium bijak IDI Pusat, tertulis ada empat kategori sanksi yang dijatuhkan dari IDI bagi para anggotanya.

Kategori pertama bersifat murni pembinaan, kategori kedua bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, kategori ketiga bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, dan kategori keempat bersifat pemberhentian keanggotaan tetap. 

Di dalam dokumen itu juga tertulis bila seorang anggota dijatuhi sanksi kategori ketiga dan keempat, maka terdapat kewenangan dan hak yang dihapuskan. Perbedaannya, untuk kategori ketiga sanksi bersifat sementara. Sedangkan, kategori keempat menunjukkan sanksi bersifat permanen. 

Hilangnya hak dan kewenangan itu berimplikasi pada kehilangan hak dan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Ini bermakna seluruh rekomendasi izin praktik dicabut. 

Implikasi lainnya yakni:

  • Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI di seluruh organisasi di bawah IDI.
  • Kehilangan hak dan kewenangan yang menyandang suatu jabatan publik yang mengisyaratkan dijabat oleh dokter aktif.
  • Surat tanda registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif. Kewenangan itu akan ditinjak lanjuti kemudian oleh KKI.

Baca Juga: Tiga Putusan Lengkap MKEK IDI yang Pecat Terawan Sebagai Dokter

2. RSPAD Gatot Subroto sedang proses informasi dari MKEK IDI

Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik DokterIDN Times/Lia Hutasoit

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Direktur Utama RSPAD Gatot Subroto, Letjen TNI A. Budi Sulistya tidak secara lugas menyebut akan mencoret nama Terawan sebagai dokter yang berpraktik di sana. "Pada saatnya, semua akan menjadi proporsional," ujar Albertus kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ketika ditanyakan apakah RSPAD akan mengikuti ketentuan dari IDI, Albertus hanya menjawab bahwa semua sedang berproses. Terawan sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Dirut RSPAD Gatot Subroto pada periode 1 Juni 2015 hingga 22 Oktober 2019. Ia memilih pensiun dini lantaran diberi kepercayaan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjadi Menteri Kesehatan. 

Namun, pada April 2021 lalu, Terawan kembali ke RSPAD Gatot Subroto agar bisa mengembangkan vaksin COVID-19 berbasis sel dendritik atau lebih dikenal Vaksin Nusantara. Ia meminta kepada Jenderal TNI Andika Perkasa yang ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD agar dibolehkan menggunakan fasilitas canggih bernama Cell Cure Centre. Fasilitas yang ada di sana diboyong dari Jerman. 

Lantaran menuai kontroversi, maka Vaksin Nusantara hanya diberikan kewenangan menyuntikan vaksin COVID-19 berdasarkan pelayanan atau terbatas. Hal itu lantaran Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) menilai vaksin yang diinisiasi oleh Terawan itu tak memenuhi kaidah ilmiah sehingga dianggap tak aman untuk diproduksi dalam jumlah massal. 

Jenderal Andika pun memastikan Vaksin Nusantara diteliti di RSPAD Gatot Subroto bukan untuk kepentingan dikomersialkan. "Kami porsinya bukan ke situ. Kami porsinya hanya membantu penelitian. Kita tidak ada hubungannya dengan komersialisasi maupun rencana-rencana produksi (massal)," ungkap Andika dalam program Mata Najwa yang disiarkan di stasiun Trans 7 pada 21 April 2021 lalu. 

3. Terawan sudah pernah diberhentikan sementara dari anggota IDI pada 2018

Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik DokterPutusan dari IDI pada 2018 lalu soal pemecatan sementara Terawan Agus Putranto (Dokumentasi Istimewa)

Ini bukan kali pertama Terawan berseteru dengan IDI. Pada 2018, IDI menjatuhkan sanksi pemecatan sementara dari keanggotaan IDI. 

Di dalam surat yang ditujukan IDI kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), tertulis IDI memberhentikan sementara Terawan pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Menurut Ketua MKEK IDI, dr. Prijo Pratomo, Sp. Rad, pihak IDI tak mempermasalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk pengobatan stroke. MKEK IDI menilai ada kode etik yang dilanggar. 

Terawan disebut telah mengabaikan pasal empat dan enam kode etik kedokteran Indonesia (Kodeki). Pada pasal empat tertulis bahwa "seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri". Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri.

Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat dan mencederai sumpah dokter. Sementara, pasal enam berbunyi "setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Prijo menyebut MKEK IDI tak mengusik disertasi yang diajukan Terawan saat menjalani program doktoral di Universitas Hasanuddin. Tetapi, temuan metode cuci otak itu memicu perdebatan. 

Ia menjelaskan temuan hasil penelitian akademik yang akan diterapkan pada pasien harus melalui serangkaian uji hingga layak sesuai standar profesi kedokteran. Bukan berarti yang sudah ilmiah secara akademik lantas ilmiah secara dunia medis.

"Ada serangkaian uji klinis lewat multisenter, pada hewan, in vitro, in vivo. Tahapan-tahapan seperti itu harus ditempuh," kata Prijo kepada media pada April 2018. 

Baca Juga: Abaikan Rekomendasi BPOM, Terawan Tetap Lanjutkan Vaksin Nusantara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya