Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun 

Risyanto diduga menerima duit total Rp1,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BUMN PT Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda harus bersiap menerima takdir ia akan berada di dalam bui untuk waktu yang cukup lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (24/9) telah menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus rasuah kuota impor ikan. 

Sebagai penyelenggara negara, Risyanto diduga kuat telah menerima suap mencapai Rp1,2 miliar. Sebanyak US$30 ribu atau setara Rp400 juta di antaranya diterima dari bos PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa karena telah membantu membuka keran jatah kuota impor. 

"Padahal, PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) sudah masuk ke dalam daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor yang melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers untuk kali pertama usai ia memilih kembali ke komisi antirasuah semalam. 

Mujib bisa berkenalan dengan Risyanto karena dibantu mantan pegawai yang ada di Perum PT Perindo. Dari sana, pertemuan berlanjut dengan obrolan membahas mengenai kuota impor ikan. 

Intinya, Risyanto bersedia membantu PT Navy Arsa Sejahtera asal ada commitment fee senilai Rp1.300 per kilogram dari produk ikan yang tiba di Indonesia masuk ke kantong pribadinya. Artinya, harga jual ikan di pasaran akan lebih mahal dibeli oleh masyarakat. Wah, kok tega ya? Lalu, sisa duit Rp800 juta itu diperoleh Risyanto dari mana? Dari negara apa ikan itu diimpor? 

1. Penyidik KPK menemukan ada penerimaan suap dari perusahaan importir lainnya mencapai SGD$80 ribu

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun (Ilustrasi pemberian suap) IDN Times/Sukma Shakti

Selain menerima suap US$30 ribu atau setara Rp400 juta, penyidik KPK turut menemukan adanya penerimaan lain dari Risyanto. Totalnya mencapai SGD$80 ribu atau setara Rp800 jutaan. 

"KPK akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain," kata Saut semalam. 

Sejauh ini, untuk produk ikan dalam kasus yang melibatkan PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), KPK memastikan ikannya diimpor dari Tiongkok. 

"Benar, untuk perkara ini diduga berasal dari Tiongkok (produk ikan yang diimpor)," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ikut mendampingi Saut memberikan keterangan pers. 

Baca Juga: Dari 3 Direksi BUMN Perindo yang Diciduk KPK, Hanya Satu yang Ditahan

2. PT Navy Arsa Sejahtera melakukan impor ikan seolah-olah itu dilakukan PT Perindo

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun (Tampak depan gedung BUMN Perindo) www.perumperindo.co.id

Praktik culas dari rasuah ini semakin terlihat jelas ketika PT Perindo memberikan sebagian jatah kuota impor miliknya kepada PT Navy Arsa Sejahtera. Alhasil, perusahaan itu mendapatkan jatah kuota sebesar 250 ton (250 ribu kilogram) ikan. Mereka mengimpor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. 

"Jatah kuota impor itu sudah disetujui oleh Kementerian Perdagangan. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," tutur Saut semalam. 

Setelah ikan-ikan itu berhasil diimpor, kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo. 

"Berdasarkan keterangan MMU (Mujib) hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," katanya lagi. 

Usai berhasil mengimpor 250 ton, Perum Perindo memberikan lagi jatah kuota impor ke perusahaan yang sama sebesar 500 ton. Jatah itu untuk didatangkan pada Oktober 2019. Permintaan itu rupanya disanggupi oleh PT Navy Arsa Sejahtera. 

3. Dirut PT Perindo terancam pidana penjara 20 tahun

Jadi Tersangka Korupsi, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun IDN Times/Sukma Sakti

Atas perbuatan itu maka bos Perum Perindo dijerat oleh penyidik KPK menggunakan UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan korupsi pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b. Apabila merujuk ke UU tersebut, maka selaku penyelenggara negara, Risyanto terancam bui 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal itu lantaran sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatannya. 

Risyanto sendiri sudah resmi mengenakan rompi oranye dan menjadi 'pasien' KPK. Ia ditahan selama 20 hari di rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, penyuap Risyanto, Mujib disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan korupsi. 

Apabila merujuk ke pasal tersebut maka Mujib terancam pidana bui 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Baca Juga: [BREAKING] Semua Direksi Diciduk KPK, Gimana Nasib BUMN Perindo?

Topik:

Berita Terkini Lainnya