Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK

KPK menggeledah kediaman Sofyan pada Minggu kemarin

Jakarta, IDN Times - Kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir di area Bendungan Hilir, tiba-tiba didatangi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu pagi (15/7). Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut lembaga anti rasuah usai mereka menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat sore di beberapa lokasi. 

Ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Lembaga anti rasuah sempat meminta agar selama proses penggeledahan dilakukan, semua pihak bersikap kooperatif, termasuk Sofyan. 

"Memang benar ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu sore kemarin. 

Menurut Febri, ketika dilakukan penggeledahan, Sofyan sempat gak berada di rumah. Tetapi, ia kemudian datang ke rumah. 

"Kami kemudian menjelaskan bahwa memang sedang dilakukan proses penggeledahan terkait dengan dugaan suap PLTU di Riau. Dari hasil penggeledahan sempat ditemukan barang bukti," kata dia lagi. 

Lalu, apa aja barang bukti yang berhasil ditemukan? Apa reaksi dari PLN saat kediaman pribadi bosnya digeledah? 

1. KPK temukan dokumen yang diduga terkait PLTU Riau

Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPKANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Febri Diansyah mengatakan dari kediaman pribadi Sofyan, mereka menemukan beberapa dokumen terkait proyek PTLU. Selain itu, ada pula barang bukti elektronik termasuk potongan CCTV.

"Kami tentu akan mempelajari lebih lanjut benda-benda yang kami sita. Kalau dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut, maka kami akan memanggil saksi-saksi," ujar Febri semalam.

Pada prinsipnya, kata mantan aktivis anti korupsi itu, lembaga anti rasuah mencari bukti-bukti terkait adanya dugaan aliran dana suap yang diterima oleh anggota Komisi VII, Eni Saragih. Berdasarkan keterangan KPK pada pekan lalu, sejak Desember 2017, Eni menerima uang suap senilai Rp 4,8 miliar.

Uang suap itu diberikan oleh pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited. Terakhir, Johannes memberikan uang suap senilai Rp 500 juta bagi Eni di kantornya di graha BIP.

Sejauh ini, penyidik KPK, kata Febri, belum menggeledah kantor anggota DPR di Senayan.

Baca juga: Diamankan oleh KPK, Ini Rekam Jejak Anggota DPR Eni Saragih

2. KPK akui korupsi di PLTU Riau merupakan kasus besar

Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Proyek pembangun listrik tenaga uap di Riau diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tahun 2016 lalu. Ini merupakan bagian dari proyek ambisius untuk menghasilkan tenaga listrik 35 ribu megawatt.

Ada dua PLTU yang dibangun di Riau yakni di Dumai dan Pekanbaru. PLTU Tenayan Raya Riau memiliki kapasitas 2X110 MW dengan bahan bakar batu bara. Sedangkan, PLTU Dumai berkapasitas 2X100 MW, berlokasi di Kawasan Industri Dumai. Artinya, bisa dikatakan ini merupakan proyek strategis pemerintah.

Hal itu gak dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di gedung KPK pada Minggu malam.

"Kalau kamu bicara mengenai ada Rp 1.100 triliun dana untuk proyek 35 ribu mega watt yang disiapkan dan melihat potensi fraud nya yang bisa muncul dari sana ya yang kamu bilang itu benar, ini (memang kasus) besar," ujar Saut sebelum menyaksikan nobar Piala Dunia di gedung KPK.

Sadar besarnya potensi penipuan dan cawe-cawe di proyek itu, kata Saut, maka KPK pada Januari 2017 lalu sudah memanggil semua stakeholder di proyek tersebut. Tujuannya apa lagi kalau bukan untuk mencegah korupsi terjadi di proyek itu. Kenyataannya, tetap saja ada deal-deal yang dilakukan di belakang lembaga anti rasuah.

3. PLN akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK

Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPKGoogle image

Sementara, pihak PLN mengaku akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah. Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, mengatakan hingga kini belum mendapatkan informasi apa pun dari KPK mengenai status bos mereka, Sofyan Basir.

"Tetapi, bilamana di kemudian hari terjadi perkembangan yang mengarah pada saat proses hukum, maka Sofyan Basir selaku warga negara akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan yang tetap serta mengikat," ujar Suprateka melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin.

Lantaran belum ada status hukum yang jelas mengenai Sofyan, pihak PLN berharap KPK melakukan proses penggeledahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan transparan. Sementara, terkait kerja sama yang sudah dilakukan, sejauh ini, kata Suprateka, antara KPK dengan PLN sudah memiliki hubungan kerja sama serta nota kesepahaman.

Baca juga: OTT Proyek 35.000 Mega Watt, Anggota DPR Jadi Tersangka

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya