Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?

Menag Lukman disebut terima duit Rp70 juta

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang digelar pada Rabu (29/5) mengungkap informasi yang mengejutkan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disebut di dalam surat dakwaan Haris Hasanudin turut menerima duit senilai Rp70 juta. Duit itu diserahkan sebanyak dua kali dan bentuk ucapan terima kasih dari Haris karena telah melantiknya sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim pada (5/3) lalu. 

Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mengungkap surat dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menyebut apa pun yang dituangkan di dakwaan sebagai dugaan perbuatan korupsi. 

"Nanti, akan dibuktikan satu per satu poin-poin dakwaan tersebut dengan fokus untuk membuktikan perbuatan dua orang terdakwa ini," kata Febri yang ditemui pada Rabu (29/5) di gedung KPK. 

Ia juga menggarisbawahi apabila ditemukan bukti yang cukup dan diduga ada keterlibatan pihak lain di dalam perkara tersebut, maka tak tertutup kemungkinan akan dikembangkan lebih lanjut. Wah, apakah ini berarti Menag Lukman segera menyandang status sebagai tersangka?

1. Jaksa KPK meyakini Menag Lukman memang menerima duit Rp70 juta

Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Jaksa KPK yang membacakan surat dakwaan kemarin, Wawan Gunawarto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, mereka yakin memiliki bukti yang kuat Menag Lukman memang menerima duit ilegal senilai Rp70 juta. Ia meminta publik untuk sama-sama mengikuti bagaimana bergulirnya kasus tersebut di dalam persidangan. 

"Kalau dari hasil penyidikan, kami meyakini ada (bukti telah menerima uang) seperti yang dituangkan dalam persidangan di dakwaan," kata Wawan. 

Istilah "bisyaroh" atau uang ucapan terima kasih apabila ada pejabat yang berkunjung ke pesantren, menurut Wawan secara hukum tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi pemberian uang itu diduga kuat karena posisi Lukman sebagai Menteri Agama. Sementara, sesuai aturan, seorang Menteri atau penyelenggara negara dilarang menerima uang-uang yang tidak jelas asalnya. 

"Jadi, kami tetap tidak bisa melepaskan uang "bisyaroh" itu dengan jabatan (sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim). Itu pasti ada kaitannya dengan jabatan itu," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

2. Pemberian uang dari Haris kepada Menag Lukman terjadi sebanyak dua kali

Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai dipanggil oleh penyelidik KPK) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan surat dakwaan, Lukman disebut menerima uang dari Haris sebanyak dua kali yakni Rp50 juta dan Rp20 juta. Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. 

"Dalam pertemuan itu, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp50 juta," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada Kamis pagi.  

Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus 'pasang badan' lantaran ia memilih tetap melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Padahal, sesuai rekomendasi Komisi ASN, Lukman sebaiknya tak melantik Haris lantaran ia masih tersandung pelanggaran disiplin. Sementara, persyaratan sebagai Kepala Kanwil, salah satunya harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir. 

Sehingga, jelas Haris tidak sesuai dengan kualifikasi untuk dilantik. 

"Meskipun demikian, Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur," demikian isi surat dakwaan. 

Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. Ini merupakan bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk mengurus jabatan sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. 

3. Menag Lukman sempat melaporkan uang yang diterima di pesantren ke KPK senilai Rp10 juta

Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) IDN Times/Santi Dewi

Ketika mendatangi gedung KPK pada (9/5) lalu, Menag Lukman mengaku kepada media ia telah melaporkan uang pemberian Haris di Pesantren Tebu Ireng, Jombang itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, nominal yang dilaporkan Rp10 juta dan bukan Rp20 juta. Padahal, berdasarkan surat dakwaan duit yang diterima oleh Lukman di pesantren mencapai Rp20 juta. 

Kepada media, Lukman mengaku uang tersebut memang bukan haknya sehingga dilaporkan ke lembaga antirasuah. Yang jadi permasalahan, Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu baru melaporkan usai mantan ketum parpol tempat ia bernaung kena OTT. Oleh sebab itu, KPK tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi. 

"Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pada Kamis (9/5) di gedung Merah Putih. 

4. Haris menyampaikan keinginan untuk menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim kepada Romi

Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Proses pelantikan Haris menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim bermula dari pertemuannya dengan Romi. Haris ingin menduduki jabatan itu, namun terhalang pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa kenaikan pangkat selama satu tahun. 

"Maka untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa, dalam seleksi jabatan sebagai Kanwil, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, karena yang bersangkutan sulit untuk ditemui oleh terdakwa, maka Ketua DPP PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer menyarankan agar menemui Muchammad Romahurmuziy alias Romi selaku Ketua Umum PPP. Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang memiliki kedekatan khusus dengan Romi," kata jaksa. 

Namun, menurut Romi, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis masih tidak setuju terhadap pencalonan Haris. Semula, Haris memang tidak lolos administrasi. Tetapi, berkat campur tangan Romi, namanya masuk ke dalam daftar PNS yang akan diseleksi. 

Atas bantuan itu, Haris kemudian menyerahkan uang senilai Rp5 juta ke Romi di kediamannya di area Kramat Jati, Jakarta Timur pada (6/1) lalu. Usai penyerahan uang kali pertama ke Romi, nama Haris masuk ke dalam jajaran 4 besar PNS yang lolos tahap administrasi. Berikut daftar yang dipampangkan oleh jaksa KPK: 

  1. Haris Hasanudin
  2. Barozi
  3. Moh Khusnuridlo
  4. Moch Amin Mahfud

5. Penyidik KPK juga terus mendalami temuan uang di laci meja kerja Menag Lukman

Disebut KPK Terima Duit, Bagaimana Nasib Menag Lukman Selanjutnya?(Kementerian Agama) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim penyidik juga masih terus mendalami temuan uang di laci meja kerja Menag Lukman. Total uang yang ditemukan di sana mencapai Rp180 juta dan US$30 ribu. 

Lukman sempat menyebut uang di laci tersebut memang miliknya dan berasal dari tiga kepentingan, pertama honor Menteri, kedua, dana operasional Menteri dan ketiga sisa dana perjalanan dinas. Namun, hal itu dibantah oleh penyidik KPK. Menurut Febri, penyidik tidak ikut menyita uang di laci yang merupakan duit honor. Justru yang diambil adalah duit-duit yang tidak jelas apa peruntukannya. 

"Meskipun saat itu, sudah dijelaskan sumber uang tersebut berasal dari honorarium, tetapi KPK tidak bergantung dengan pengakuan tersebut," kata Febri kemarin. 

Mantan aktivis antikorupsi itu juga menjelaskan uang yang ditemukan di laci meja kerja berbeda dengan duit Rp70 juta yang diberikan oleh Haris. Lalu, sumber uang itu dari mana?

"Kami akan dalami terus di proses penyidikan dengan tersangka RMY (Romi)," tutur dia. 

Baca Juga: KPK: Uang Rp10 Juta yang Dilaporkan Menag Lukman Bukan Gratifikasi

Topik:

Berita Terkini Lainnya