Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta

Uang tersebut diserahkan oleh terdakwa Haris Hasanudin

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi akhirnya duduk di kursi pesakitan pada Rabu (29/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Khusus untuk terdakwa Haris, jaksa membacakan surat dakwaan setebal 16 halaman yang isinya menyebut pria berusia 49 tahun telah menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp255 juta. 

Namun, yang mengejutkan, jaksa menyebut tidak hanya Rommy yang disuap oleh Haris. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun turut menerima uang dari Haris. Totalnya, mencapai Rp70 juta untuk keperluan pemilihan Haris sebagai Kepala Kanwil Agama Provinsi Jawa Timur. 

"Bahwa terdakwa Haris Hassanudin, pada waktu antara tanggal 6 Januari 2019 sampai dengan 9 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu Januari 2019 sampai dengan Maret 2019 melakukan beberapa perbuatan, mesikipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang lanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang sejumlah Rp325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim selaku Menteri Agama periode 2014-2019," demikian jaksa membacakan dakwaan atas nama Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5). 

Menurut jaksa, keterlibatan Lukman lantaran ikut campur dalam proses pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Hal serupa juga ikut dilakukan Romi. Padahal, itu bertentangan dengan aturan yang berlaku yakni UU nomor 17 tahun 2014. 

Lalu, bagaimana penyerahan uang senilai Rp70 juta itu dari Haris ke Lukman?

1. Pemberian uang dari Haris kepada Menag Lukman terjadi sebanyak dua kali

Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan penyidik KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berdasarkan surat dakwaan, Lukman disebut menerima uang dari Haris sebanyak dua kali yakni Rp50 juta dan Rp20 juta. Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. 

"Dalam pertemuan itu, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Oleh karena itu, terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp50 juta," demikian isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa pada pagi tadi. 

Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus 'pasang badan' lantaran ia memilih tetap melantik Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. Padahal, sesuai rekomendasi Komisi ASN, Lukman sebaiknya tak melantik Haris lantaran ia masih tersandung pelanggaran disiplin. Sementara, persyaratan sebagai Kepala Kanwil, salah satunya harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin dalam lima tahun terakhir. 

Sehingga, jelas Haris tidak sesuai dengan kualifikasi untuk dilantik. 

"Meskipun demikian, Lukman Hakim Saifuddin tetap menginginkan terdakwa diangkat sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur," demikian isi surat dakwaan. 

Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. Ini merupakan bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Haris untuk mengurus jabatan sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. 

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam di KPK, Menag Akui Duit di Laci Meja Kerja Miliknya

2. Haris menyampaikan keinginan untuk menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim kepada Romi

Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta(Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Proses pelantikan Haris menjadi Kepala Kanwil Provinsi Jatim bermula dari pertemuannya dengan Romi. Haris ingin menduduki jabatan itu, namun terhalang pernah dijatuhi sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa kenaikan pangkat selama satu tahun. 

"Maka untuk memperlancar keikutsertaan terdakwa, dalam seleksi jabatan sebagai Kanwil, terdakwa bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Namun, karena yang bersangkutan sulit untuk ditemui oleh terdakwa, maka Ketua DPP PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer menyarankan agar menemui Muchammad Romahurmuziy alias Romi selaku Ketua Umum PPP. Mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang memiliki kedekatan khusus dengan Romi," kata jaksa. 

Namun, menurut Romi, Sekjen Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis masih tidak setuju terhadap pencalonan Haris. Semula, Haris memang tidak lolos administrasi. Tetapi, berkat campur tangan Romi, namanya masuk ke dalam daftar PNS yang akan diseleksi. 

Atas bantuan itu, Haris kemudian menyerahkan uang senilai Rp5 juta ke Romi di kediamannya di area Kramat Jati, Jakarta Timur pada (6/1) lalu. Usai penyerahan uang kali pertama ke Romi, nama Haris masuk ke dalam jajaran 4 besar PNS yang lolos tahap administrasi. Berikut daftar yang dipampangkan oleh jaksa KPK: 

  1. Haris Hasanudin
  2. Barozi
  3. Moh Khusnuridlo
  4. Moch Amin Mahfud

3. Haris kembali menyerahkan duit suap ke Romi sebesar Rp250 juta

Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Setelah penyerahan duit suap pertama, Haris kembali bertemu dengan Romi di kediamannya di area Kramatjati, Jakarta Timur pada (6/2) lalu. Dalam pertemuan itu, Haris menyerahkan duit suap kepada Romi senilai Rp250 juta. 

Penyerahan duit dilakukan usai Romi mendapat kepastian Haris akan dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

4. Menag Lukman sempat menyebut uang yang ia terima di Pondok Pesantren sudah dilaporkan ke KPK

Di Sidang Dakwaan, KPK Sebut Menag Lukman Terima Duit Rp70 Juta(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika berada di gedung KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati yang disebut uang yang diterima oleh Menag Lukman di Pesantren Tebu Ireng sebesar Rp20 juta, namun dalam persidangan praperadilan Romi, tim biro Hukum KPK mengatakan duit yang diterima pada (9/3) lalu nilainya hanya Rp10 juta. 

Ketika dikonfirmasi kepada Menag Lukman, ia mengaku memang menerima duit dari Haris tersebut. Namun, sudah ia laporkan ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah membenarkan Lukman melaporkan duit itu, tetapi hal tersebut terjadi satu pekan usai Romi ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (8/5) lalu mengatakan Kemenag menyebut uang yang diberikan oleh Haris merupakan sisa honor. Namun, apakah duit itu masuk ke dalam gratifikasi atau suap, masih terus ditelaah oleh penyidik. 

"Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK, pelaporan itu belum bisa kami proses dengan menerbitkan SK (surat keputusan) atau status gratifikasi karena harus dikoordinasikan lebih dulu dengan penyidik," kata Febri ketika itu. 

Baca Juga: KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya