Ditanya Update Harun Masiku, Firli: Emang Kerjaan KPK Cari Dia Doang?

Nama Harun tidak ada di daftar red notice Interpol

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri mengaku heran mengapa publik hanya fokus terhadap kabar perkembangan sosok kader PDI Perjuangan, Harun Masiku. Padahal, buronan KPK tidak hanya Harun saja. Masih ada empat tersangka lainnya yang hingga kini masih buron. 

"Orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang bukan hanya Harun Masiku. Total ada lima orang dan itu masih dalam tahap pencarian kita," ungkap Firli ketika ditemui di DPR usai menggelar rapat dengan komisi III pada Rabu, (8/6/2022). 

"Kok ini nanyanya cuma (soal) Harun Masiku saja? Anda titipan ya? Dititipi ya pertanyaannya?" tanya pria yang pernah menjabat Kapolda di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

Padahal, kata Firli, yang perlu dikerjakan oleh komisi rasuah banyak. Bukan hanya menangkap Harun Masiku. 

"Kan banyak lho yang dikerjakan oleh KPK. Bukan hanya itu (menangkap Harun Masiku)," katanya lagi. 

Harun sendiri sudah dimasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 Januari 2020 lalu. Namun, hingga kini saksi kunci dalam peristiwa suap terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahy Setiawan, belum berhasil ditangkap. 

Mengapa seolah sulit menangkap Harun?

Baca Juga: Jokowi Diminta Panggil Ketua KPK terkait Pencarian Harun Masiku

1. Firli yakin Harun Masiku bisa tertangkap, tinggal tunggu waktu saja

Ditanya Update Harun Masiku, Firli: Emang Kerjaan KPK Cari Dia Doang?Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. (www.kpk.go.id)

Sementara, ketika berbicara di program "Politik Cerdas Berintegritas Terpadu" di kantor komisi antirasuah, Firli malah menyinggung bahwa Harun yang saat ini buron pasti tak akan bisa tidur nyenyak. Sebab, ia diklaim terus dicari oleh penyidik KPK. 

"Saya yakin sampai hari ini, dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapanpun akan dicari oleh KPK," ungkap Firli pada 18 Mei 2022 lalu di Kuningan, Jakarta Selatan, 

Meski sudah berlalu dua tahun, tetapi Firli tak bakal menetapkan tenggat waktu bagi tim penyidiknya untuk menangkap Harun. Ia yakin tim komisi antirasuah terus bekerja. 

"Hanya tunggu waktu saja, dia pasti tertangkap," kata dia lagi. 

Sementara, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo membantah pernyataan Firli. Berdasarkan pengalamannya dalam memburu buronan komisi antirasuah, justru sebagian besar buronan KPK menjalani hidup dengan santai meski statusnya diburu aparat penegak hukum. 

"Pengalaman sebagai penyidik, buronan (justru hidup) santai kok. Bahkan, bisa memimpin rapat  perusahaan. Justru penyidik yang selalu kepikiran dan kerja keras untuk mencari buronan ini karena menjadi tanggung jawab tugas dan moral," demikian cuit Yudi pada 19 Mei 2022 lalu di akun Twitternya.

"Bahkan, ada yang lokasi tempat penangkapan ternyata tidak jauh dari KPK. Ada yang selama itu bersembunyi di apartemen atau rumah yang disewa. Ketika ditangkap pun kondisi mereka santai. Kalau tertangkap ya sudah ketangkap," katanya lagi. 

Ia menambahkan ketika berburu buronan, penyidik mencari ke mana saja, termasuk menggeledah tempat yang diduga menjadi persembunyian atau memeriksa orang dekatnya. 

Baca Juga: Penyelidik KPK yang Tak Lolos TWK: Harun Masiku Ada di Indonesia

2. KPK pernah ajak masyarakat ikut cari Harun Masiku, tapi pakai biaya sendiri

Ditanya Update Harun Masiku, Firli: Emang Kerjaan KPK Cari Dia Doang?Deputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga membuat kontroversi dengan pernyataan Deputi Penindakan, Karyoto. Ia mengajak masyarakat untuk ikut mencari keberadaan Harun Masiku. Namun, biayanya ditanggung sendiri. 

"Prinsipnya, seorang buronan atau DPO apabila ada masyarakat siapa pun yang mengetahui keberadaan atau paling gak mirip lah, boleh lapor pada kami. Kalau gak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri. Misalnya kami ke mana, saya akan cek, misalnya nanti dengan bantuan kepolisian, kami siap," ungkap Karyoto yang dikutip dari YouTube KPK, 21 Mei 2022 lalu. 

"Artinya kami tidak menutup diri. Mau ICW (Indonesia Corruption Watch) sekalipun, boleh, kasih tahu saya," katanya lagi. 

Sebelumnya, komisi antirasuah mengaku sudah mengajukan permohonan agar nama Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar red notice. Namun, saat dicek ke situs Interpol per hari ini, nama Harun masih tidak ada. 

3. Daftar buronan KPK yang belum berhasil ditangkap

Ditanya Update Harun Masiku, Firli: Emang Kerjaan KPK Cari Dia Doang?Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Selain Harun Masiku, berikut daftar empat nama buronan KPK lainnya yang hingga kini belum tertangkap:

1. Sjamsul Nursalim

Bos PT Gajah Tunggal Samsul Nursalim masuk dalam DPO KPK pada 30 September 2020. Samsul Nursalim merupakan tersangka korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Samsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juni 2019. Kasus ini membuat negara rugi sebesar Rp4,58 triliun.

2. Itjih Nursalim

Istri Samsul Nursalim ini ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama dengan suaminya pada 10 Juni 2019. Itjih Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho ini masuk dalam DPO KPK lantaran selalu mangkir dari panggilan KPK.

Ia diduga ikut berperan bersama-sama dengan Samsul Nursalim dalam kasus suap SKL BLBI.

3. Samin Tan

Bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BLEM) Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan terminasi atau penghentian kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak perusahaan BLEM pada 15 Februari 2019.

Samin Tan masuk sebagai DPO KPK pada 17 April 2020. Ia sempat diperiksa penyidik KPK pada 7 Oktober 2019. Usai diperiksa KPK tidak menahan Samin Tan.

Pada Senin 2 Maret 2020 KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan sebagai tersangka. Namun pemberi suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ini mangkir dari pemeriksaan.

4. Izil Azhar

Izil Azhar alias Ayah Merin merupakan tersangka kasus penerima gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Izil Azhar, yang juga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf diduga telah menerima Rp32,4 miliar dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang.

Izil Azhar masuk dalam DPO KPK sejak 26 Desember 2018. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2018.

Baca Juga: KPK Klaim Harun Masiku Sudah Diburu Interpol, Dicek Ini Hasilnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya