Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja 

"Sebagai abdi negara saya siap ditempatkan di mana pun"

Jakarta, IDN Times - Jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn Palebangan mengaku sudah tahu kalau namanya ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Momen penarikan Yadyn yang tidak jauh usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menimbulkan tanda tanya dan dugaan ini merupakan cara pimpinan komisi antirasuah agar pengembangan kasus tersebut tidak menyentuh orang tertentu. 

Selain Yadyn, ada pula satu jaksa lainnya yang bernama Sugeng. Ia diduga ditarik lantaran pada 2019 lalu menjadi ketua tim pemeriksan komite etik terhadap Firli Bahuri. Ketika itu Firli yang masih menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan, melakukan pelanggaran etik berat dengan menemui eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi. Padahal, pria yang akrab disapa TGB itu tengah diselidiki dugaan keterlibatannya atas perbuatan korupsi divestasi PT Newmont. 

Lalu, apa komentar Yadyn usai mengetahui namanya ditarik?

"Saya tahu sudah dipanggil kembali, tapi SK (surat keputusannya) belum saya terima karena masih ada di luar kota. Mungkin saya baru akan terima setelah kembali ke Jakarta hari ini," ujar Yadyn yang dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa pagi (28/1). 

Ia menjelaskan di dalam surat itu pemanggilan kembali itu tertulis Yadyn ditarik pada (15/1) lalu. 

"Itu kan permintaan resmi penarikan, tapi bagaimana eksekusinya itu nanti yang masih didiskusikan," tutur dia lagi. 

Bagaimana Yadyn menilai penarikannya ini? Padahal, masa baktinya di komisi antirasuah baru berakhir pada 2022 mendatang. 

1. Jaksa Yadyn ikhlas apabila harus ditarik pulang ke Kejaksaan Agung

Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja (Gedung Bundar Kejaksaan Agung) Google Street View

Ketika dikonfirmasi, Yadyn yang sudah enam tahun bertugas di komisi antirasuah mengaku tidak ingin berpolemik lebih jauh. Ia mengatakan ikhlas apabila harus dipanggil kembali ke institusi asal yakni Kejaksaan Agung. 

"Saya ikhlas saja dan operasi-operasi itu kan dilakukan karena pelaksanaan tugas saja," kata dia lagi. 

Yadyn sendiri mengaku tidak berseberangan dengan pimpinan komisi antirasuah periode saat ini. Ia juga mengatakan no hard feeling atas putusan itu. Menurutnya, untuk bisa berkontribusi bagi negara, tidak harus dilakukan di KPK

"Kami mengapresiasi langkah jaksa agung terkait penarikan ini sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," tutur dia. 

Sebagai abdi negara, Yadyn mengaku siap ditempatkan di mana saja. 

Baca Juga: Kisruh Jaksa dan Penyidik Polri Ditarik ke Institusi Asal Usai OTT KPU

2. Jaksa Yadyn berharap bisa menuntaskan dulu perkara yang masih ditanganinya baru kembali ke Kejakgung

Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Namun, ia sempat meminta ke atasannya secara khusus agar bisa menuntaskan 13 perkara yang tengah ditanganinya sebelum kembali ke Kejaksaan Agung. Salah satunya adalah perkara Meikarta. 

"Jadi, saya memang meminta secara khusus untuk menyelesaikan tanggung jawab, baru insya Allah saya akan kembali," ujar Yadyn. 

Ia mengatakan akan memprioritaskan untuk menuntaskan perkara di pengadilan untuk kasus dugaan suap Meikarta dan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. 

"Ini akan kami percepat, makanya semalam (untuk perkara Meikarta) kami periksa 11 saksi sampai jam 00:00 WIB. Tinggal sekali lagi pemeriksaan saksi. Sedangkan, untuk perkara Nurdin Basirun juga tinggal beberapa kali persidangan," tutur dia lagi. 

Sementara, terkait soal alasan di balik penarikannya, lagi-lagi Yadyn tidak ingin berspekulasi. Ia memilih untuk berpikir positif menghadapi penarikannya ke Kejakgung.

3. Jaksa Yadyn mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK karena telah memberi kesempatan untuk berkontribusi

Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja Pimpinan KPK dan Menkopolhukam (IDN Times/Santi Dewi)

Yadyn juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, baik periode sekarang maupun di masa lalu. Sebab, mereka telah memberi kesempatan agar bisa berkontribusi di komisi antirasuah. 

"Mereka juga memberikan bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri ke lembaga yang kami cintai ini," kata dia lagi. 

Bagi Yadyn, kontribusi yang sama, akan ia berikan selanjutnya di institusi asalnya di Kejaksaan Agung. 

4. Kejaksaan Agung mengaku menarik keduanya atas kebutuhan organisasi

Ditarik Kembali ke Kejakgung dari KPK, Jaksa Yadyn: Saya Ikhlas Saja Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Hari Setiono membenarkan institusinya memang telah menarik kembali dua jaksa yang tengah bertugas di komisi antirasuah. Menurut Hari, tidak ada alasan khusus di balik penarikan itu. Hal tersebut dilakukan karena kebutuhan organisasi. 

"Saya mendapati informasi dari biro kepegawaian bahwa betul ada dua jaksa (ditarik) untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan. Institusi ini juga membutuhkan dua jaksa itu. Kepala biro kepegawaian menyampaikan (yang ditarik) pertama, Dr. Yadyn, dan kedua, Sugeng," ujar Hari semalam di gedung Kejakgung. 

Baik Sugeng dan Yadyn sebenarnya belum selesai bertugas di KPK. Yadyn khususnya baru selesai bertugas pada tahun 2022, namun sudah ditarik pulang. 

Hari menjelaskan penugasan jaksa di komisi antirasuah tidak baku harus sampai masa bertugasnya habis. 

"Jadi, penugasannya bisa ditarik setelah tepat waktu masa habis kerjanya, bisa diperpanjang atau bisa juga ditarik sebelum masa kerjanya habis, lalu kami melihat karena individu ini berpotensi, kemudian organisasi membutuhkan dia," katanya lagi. 

Baca Juga: Kejaksaan Agung Bubarkan Tim Pengamanan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Topik:

  • Antonius Putu Satria

Berita Terkini Lainnya