Dokter Gigi Desak Terawan Cabut Permenkes soal Layanan Radiologi

Pelayanan dokter gigi bisa terhambat karena aturan Terawan

Jakarta, IDN Times - Setelah Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 30 perhimpunan dokter spesialis menolak Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Terawan Agus Putranto soal aturan radiologi, kini giliran perhimpunan dokter gigi yang menyatakan keberatan yang sama.

Dalam surat yang dilayangkan Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 itu, dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan para dokter gigi.

Sebab, dalam menegakan diagnosa atau keperluan data Disaster Victim Identification (DVI) yang harus ada di dalam odontogram (rekaman medik kedokteran gigi) rekam medis membutuhkan pelayanan radiologi. Sementara, sesuai aturan yang diteken Terawan, tenaga medis yang dibolehkan melakukan pemindaian hanya dokter spesialis radiologi. 

"PMK ini menimbulkan kekacauan di bidang pelayanan kedokteran gigi. Padahal untuk keperluan diagnosa dan tindakan kedokteran gigi dibutuhkan pelayanan radiologi dan harus dilakukan langsung di tempat praktik dokter gigi atau dokter gigi spesialis," demikian bunyi surat PB PDGI per 8 Oktober 2020. 

Menurut PB PDGI, di bidang kedokteran gigi, sudah ada spesialis di bidang radiologi kedokteran gigi yang pendidikan dan profesinya telah diakui pemerintah. "Mereka juga sudah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan radiologi lanjut kedokteran gigi seperti panoramic, ceplalometri, dan cone beam computed tomography

Apa tanggapan Kementerian Kesehatan terhadap surat yang kini dilayangkan PB PDGI itu?

1. Perhimpunan dokter gigi minta Terawan cabut PMK Nomor 24, agar pelayanan ke publik tidak terganggu

Dokter Gigi Desak Terawan Cabut Permenkes soal Layanan RadiologiDok.IDN Times/Istimewa

Dalam surat itu, perhimpunan dokter gigi memberikan dua alternatif kepada Menkes. Pertama, mengubah PMK Nomor 24 Tahun 2020, dan ikut memasukkan spesialis radiologi kedokteran gigi di dalam aturan tersebut, atau kedua, aturan baru tersebut dicabut karena bisa mengganggu pelayanan gigi bagi publik.

Sebab di dalam aturan baru tersebut, menurut mereka, meski dokter gigi memiliki kemampuan dan kualifikasi melakukan radiologi, namun mereka tak bisa melakukan hal tersebut. Satu-satunya dokter yang diberi kewenangan melakukan radiologi kepada pasien adalah spesialis radiologi. Sementara, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia mencatat Indonesia hanya memiliki 1.578 radiolog. 

Baca Juga: Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020

2. Peraturan Menteri Kesehatan yang dirilis Menkes Terawan berpotensi menimbulkan gesekan antar-sejawat dokter

Dokter Gigi Desak Terawan Cabut Permenkes soal Layanan RadiologiMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Keluarnya PMK Nomor 24 Tahun 2020 sudah diprotes lebih dulu oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan lebih dari 30 perhimpunan dokter, termasuk Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI).

Ketua MKKI David Perdanakusuma mengatakan aturan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam pelayanan kesehatan yang dampaknya pada masyarakat luas, berupa keterlambatan dan menurunnya kualitas pelayanan. Angka kesakitan dan kematian bisa jadi akan meningkat.

Sebagai contoh, kata David, pasien, termasuk ibu dan anak tak bisa lagi Ultrasonografi (USG) di dokter kebidanan. Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan dokter jantung. Bahkan, kata dia, tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi, bila tidak mendapat kewenangan dari kolegium radiologi.

"Aturan ini akan mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat. Masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari Permenkes ini, karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis, dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1.578 radiolog," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada 5 Oktober 2020 lalu. 

Selain itu, kata David, dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan ini maka berpotensi menimbulkan gesekan antar-sejawat dokter. Sebab, membuat dokter lain merasa dianaktirikan. Dokter radiologi akan lebih diutamakan. 

"Padahal dalam situasi pandemi harus saling support. Karena kita tidak tahu pandemik ini sampai kapan, seluruh komunitas kesehatan harus saling support, termasuk support penuh pemerintah dan masyarakat," ujar dia. 

3. Kemenkes tidak memberikan respons soal protes dari perhimpunan dokter

Dokter Gigi Desak Terawan Cabut Permenkes soal Layanan RadiologiMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan). (ANTARA FOTO/Adiyta Pradana Putra)

Ketika IDN Times berusaha mengonfirmasi kepada petinggi di Kementerian Kesehatan tidak ada yang merespons. Kami berusaha menghubungi Kepala Biro Humas Kemenkes Widyawati, namun pesan pendek itu tidak direspons. Pesan pendek juga dilayangkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dan tidak berbalas. 

Ketua MKKI David Perdanakusuma mengatakan sudah mendengar rancangan PMK itu akan dikeluarkan sejak Mei 2020 lalu. Pihaknya sudah melayangkan protes ketika itu ke Menkes Terawan. Mereka sudah meminta rancangan PMK tidak dibahas terlebih dahulu, karena tidak mendesak. Lagi pula, kata dia, dokter sedang berkonsentrasi menangani pandemik COVID-19. Namun, protes itu tidak didengar Terawan. 

Baca Juga: Menkes: Indonesia dan WNI Masih Bersih dari Virus Corona!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya