Eka Supria Atmaja Wafat, Plt Sekda Bekasi Ditunjuk Jadi Plh Bupati

Eka Atmaja meninggal usai terpapar COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri telah menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian Bupati Bekasi menggantikan Eka Supria Atmaja yang wafat akibat COVID-19. Tujuannya, agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. 

Bupati Eka meninggal pada Minggu (11/7/2021) malam usai dirawat di kamar ICU Rumah Sakit Siloam Kelapa Dua, Tangerang, karena COVID-19. Sedangkan, calon Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki belum dilantik juga oleh Kemendagri meski sudah terpilih sejak 2020. 

"Tidak ada kekosongan pimpinan di kabupaten karena sesuai peraturan perundang-undangan saat ini Plt Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehar-sehari (Plh). Ini sebagai kebijakan awal," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, kepada media pada Senin (12/7/2021). 

Setelah itu, Kemendagri akan mengirimkan surat kepada Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pagi ini sudah ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah," kata dia lagi. 

Lalu, mengapa Akhmad Marjuki tidak juga dilantik oleh Kemendagri? Kapan jenazah Bupati Eka dimakamkan?

1. Jenazah Bupati Eka akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Bekasi

Eka Supria Atmaja Wafat, Plt Sekda Bekasi Ditunjuk Jadi Plh BupatiBupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Bekasikab.go.id)

Rencananya jenazah Bupati Eka Atmaja akan dimakamkan di pemakaman keluarga pada hari ini. Wakil Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan jenazah sudah dibawa dari RS Siloam Tangerang menuju ke tempat pemakaman keluarga di Kampung Lembah Abang RT01/04, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara. 

"Insya Allah beliau akan dimakamkan di pemakaman keluarga, di kediaman beliau," ujar Arif seperti dikutip dari ANTARA pada Senin (12/7/2021). 

Arif mengaku ikut dijalan dan mengiringi jenazah bersama keluarga almarhum. "Saya sudah dari semalam di rumah sakit," tutur dia lagi. 

Sementara, di kediaman Bupati Eka, warga sudah berdatangan untuk menyambut kedatangan jenazah. Tokoh-tokoh masyarakat pun telah berada di lokasi itu untuk menunggu jenazah sambil memanjatkan doa. 

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Wafat karena COVID-19

2. Bupati Eka sempat dirawat 10 hari di dua rumah sakit sebelum meninggal dunia

Eka Supria Atmaja Wafat, Plt Sekda Bekasi Ditunjuk Jadi Plh BupatiBupati Eka Supria Atmaja ketika dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Bandung pada 2019 lalu. (Dokumentasi Pemprov Jawa Barat)

Sebelum wafat, Bupati Eka sempat dirawat di dua rumah sakit usai terpapar COVID-19. Ia sempat dirawat di RS Permata Bekasi dan RS Siloam, Kelapa Dua, Tangerang dengan total lama perawatan 10 hari. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti, almarhum dipindahkan ke RS Siloam Tangerang pada 4 Juli 2021. 

Eka dipindahkan karena kondisinya memburuk. Ia kemudian dirawat di ruang ICU karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

Peristiwa Eka yang sempat dilarikan ke RS Siloam di Tangerang sempat menjadi perbincangan warganet di media sosial. Hal itu seolah menandakan kondisi fasilitas kesehatan di Bekasi sudah tak lagi sanggup untuk merawat kepala daerahnya sendiri. 

Ucapan duka pun datang dari beragam pihak ketika mengetahui Eka wafat pada malam kemarin. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang pernah melantik Eka pada 2019 lalu. 

"Turut berduka cita yang teramat dalam. Jawa Barat sangat kehilangan," kata Ridwan pada Minggu malam di akun Instagramnya @ridwankamil. 

3. Wakil Bupati Bekasi tak bisa dilantik jadi Bupati karena dipilih melalui proses yang dianggap tak sah

Eka Supria Atmaja Wafat, Plt Sekda Bekasi Ditunjuk Jadi Plh Bupati(Ilustrasi kepala daerah) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, Akhmad Marjuki yang sempat terpilih jadi Wakil Bupati Bekasi pada 2020 tak bisa dilantik menggantikan Eka. Hal itu lantaran Akhmad dipilih atas rekomendasi almarhum Eka.

Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Panitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Alhasil, pada Februari lalu, tim kuasa hukum Akhmad melayangkan somasi ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurut kuasa hukumnya, Akhmad berhak dan sah menjadi Wakil Bupati Bekasi hingga periode 2022. 

"Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” poin dalam surat Kuasa Hukum dari Akhmad Marjuki, Ilhamsyah dan Harry Syahputra.

Kuasa hukum menilai alasan yang disampaikan Pemprov Jabar soal tak bisa melantik Akhmad sebagai Wakil Bupati Bekasi dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Mereka menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui” dalam Pasal 176 UU Pilkada. 

Di dalam aturan tersebut seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD. Apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Akibat COVID-19

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya