Eks Kepala BPPN Hadapi Sidang Vonis Kasus BLBI Hari Ini

Syafruddin terancam hukuman 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menghadapi momen paling penting di dalam hidupnya hari ini, Senin (24/9). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis bagi Syafruddin. 

Sebelumnya, pria berusia 61 tahun itu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khairuddin, dalam sidang yang digelar pada (3/9) lalu. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. 

Syafruddin dinilai sebagai pelaku aktif dan melakukan peran besar dalam pelaksanaan tindak kejahatan. Jaksa turut menilai tindak kejahatan yang dilakukan Syafruddin menunjukkan adanya derajat keahilan dan perencanaan lebih dulu. 

Lalu, fakta apa saja yang sempat muncul di persidangan selama beberapa bulan terakhir?

1. Jaksa KPK menilai mantan Kepala BPPN bukan sebagai pelaku utama korupsi BLBI

Eks Kepala BPPN Hadapi Sidang Vonis Kasus BLBI Hari IniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 September lalu, terungkap jaksa menyebut Syafruddin justru bukan pelaku utama korupsi BLBI yang telah merugikan negara Rp4,58 triliun. Namun, ia dianggap ikut membantu sehingga pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nur Salim diuntungkan. 

"Bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yang telah mengalihkan aset piutang petambak udang/obligor Sjamsul Nursalim dari divisi penjualan aset Analisis Manajemen Keuangan (AMK), berarti telah mengubah status Sjamsul Nursalim yang sebelumnya sebagai obligor tidak kooperatif menjadi obligor kooperatif," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor saat itu. 

Selain itu, Syafruddin dan Dorodjatun mengetahui piutang petambak yang digunakan Sjamsul Nursalim sebagai aset pengurang kewajiban BLBI yang dijanjikan macet, lantaran bermasalah. 

"Oleh karena itu, Sjamsul telah melakukan misrepresentasi mengenai pelaporan asetnya," ujar Jaksa Amir.

Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

2. Syafruddin dianggap telah memperkaya Sjamsul Nursalim

Eks Kepala BPPN Hadapi Sidang Vonis Kasus BLBI Hari Ini ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa juga menilai Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim hingga Rp4,58 triliun. Hal itu, lantaran Syafruddin melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul kepada petani tambak. 

Syafruddin juga menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajiban terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada pemerintah.

Sjamsul sempat berjanji membayar piutang secara tunai dan menyerahkan aset sebesar piutang yakni Rp4,58 triliun. Tetapi, uang itu rupanya tidak pernah dibayarkan secara lancar kepada pemerintah. Bahkan, berdasarkan hasil audit, Sjamsul tidak pernah membayarkan utang tersebut.

3. Setelah Syafruddin, siapa lagi yang dibidik KPK?

Eks Kepala BPPN Hadapi Sidang Vonis Kasus BLBI Hari IniANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK baru menjerat Syafruddin saja sebagai seorang tersangka. Setelah itu, belum ada lagi sosok lainnya. Padahal, di dalam dakwaan jelas tertulis Syafruddin bukan pelaku tunggal. 

Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan publik tinggal menunggu saja kasus ini. 

"Kita lihat saja," ujar Alex pada 20 September lalu. 

Beberapa kali mantan Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sempat menyambangi gedung lembaga antirasuah. Terakhir, ia datang pada 17 September lalu dan tidak ada di jadwal pemeriksaan. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB didampingi dua orang. 

Sayangnya, saat keluar dari gedung KPK, Dorodjatun menutup rapat mulutnya. Pernyataan senada juga datang dari lembaga antirasuah. Apakah ini artinya, KPK membuka penyelidikan baru untuk mencari tersangka lain dalam kasus BLBI?

Alexander yang dikonfirmasi tidak menjawab hal ini. Kita tunggu saja ya, guys perkembangan kasusnya. 

Baca Juga: Bersaksi di Sidang BLBI, Begini Kesaksian Mantan Wapres Boediono

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya