Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?

"Ini hanya persoalan waktu, nanti bertahap prosesnya"

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan pengusutan perkara rasuah di dalam mega proyek properti Meikarta tidak akan berhenti di eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Batholomeus Toto. Saut membuka peluang jerat pidana juga bisa melebar hingga ke korporasi PT Lippo Cikarang dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. 

"Bertahap (proses hukumnya). Tapi, sebagaimana saya sebutkan tadi, kami akan terus berupaya mengembangkan. Jadi, ini hanya persoalan waktu, nanti bertahap prosesnya. Saya pikir, penyidik punya strategi untuk itu," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada Senin malam (29/7). 

Lalu, kapan kira-kira institusi antirasuah turut menjerat PT Lippo Cikarang dan beberapa anggota DPRD Bekasi yang turut menerima suap? Apalagi dalam pembacaan di dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa KPK jelas menyebut ada peran PT Lippo Cikarang sebagai korporasi ikut terlibat dalam aksi rasuah itu. 

1. KPK meminta publik untuk sabar menanti mengenai status korporasi

Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?(Pimpinan KPK umumkan dua tersangka baru kasus Meikarta) IDN Times/Santi Dewi

Terkait status hukum korporasi PT Lippo Cikarang, Saut meminta kepada publik agar bersabar menanti. Ia bisa memahami sering kali informasi yang muncul di persidangan ingin langsung ditindak lanjuti oleh penyidik institusi antirasuah. Namun, ia harus mempercayai strategi dan langkah yang diambil oleh penyidik. 

"Nanti, kita lihat proses tahapan berikutnya. Kalau memang kita bisa naikan itu ke korporasinya, sejauh apa mereka memperoleh sesuatu dari tindak pidana yang dilakukan," kata Saut malam ini. 

Begitu pula dengan nasib anggota DPRD Bekasi yang diduga turut menerima suap dari petinggi Lippo lalu digunakan untuk pelesiran ke Thailand. Saut turut meminta publik agar bersabar. 

Baca Juga: Diduga Suap Bupati Bekasi, Eks Petinggi Lippo Terancam Dibui 5 Tahun

2. Eks petinggi Lippo Cikarang perlu menyuap pemkab dan pemprov Jawa Barat agar izin proyek Meikarta keluar

Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?(Ilustrasi kasus korupsi proyek Meikarta) IDN Times/Cije Khalifatullah

Menurut keterangan Saut, Bartholomeus Toto ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga telah menyuap eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Sekda Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa. 

"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan permohonan agar bisa dibantu (proyek Meikarta). Neneng pun menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang terdekatnya," kata Saut. 

Data yang dimiliki oleh institusi antirasuah, PT Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama membangun kawasan pemukiman di Bekasi seluas 438 hektar yang dilakukan dalam 3 tahap. Di tahap I, mereka ingin menggarap area seluas 143 hektar. 

"Untuk itu diperlukan tiga jenis izin yakni izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin prinsip penanaman modal dalam negeri, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata dia lagi. 

Suap yang diberikan oleh Batholomeus ke Pemkab dan Pemprov, agar PT Lippo Cikarang dapat mengantongi IPPT. Lalu, berapa sih nominal suap yang disiapkan oleh PT Lippo Cikarang? Untuk Bupati Neneng, totalnya mencapai Rp10,5 miliar. 

"Atas persetujuan tersangka BTO (Bartholomeus Toto), pegawai PT Lippo Cikarang Tbk, pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk dan BTO, di helipad PT Lippo Cikarang," tuturnya. 

Sementara, jatah yang disiapkan untuk Sekda Iwa mencapai Rp1 miliar. Duit itu agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa rampung. Kendati meminta Rp1 miliar, namun PT Lippo Cikarang hanya memberikan Rp900 juta. 

3. Eks petinggi PT Lippo Cikarang dihantui bui selama lima tahun

Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?IDN Times/Sukma Shakti

Saut mengatakan Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. 

"Tersangka IWK (Iwa Kurniwa) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberatasan korupsi," katanya lagi. 

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

4. KPK telah memproses enam orang tersangka dan telah divonis di pengadilan

Eks Petinggi Terjerat Korupsi, Gimana Status Hukum PT Lippo Cikarang?IDN Times/Galih Persiana

Di dalam pusara kasus rasuah Meikarta, KPK sudah memproses 9 tersangka lainnya. Dua di antaranya adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan mantan Direktur Lippo Group, Billy Sindoro. 

Eks Bupati Neneng dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Billy divonis 3,5 tahun penjara. Kasus ini terungkap dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. 

"Dari tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang SGD90 ribu, Rp513 juta, 2 unit mobil," kata Saut. 

Selain Neneng dan Billy, tujuh tersangka lainnya juga sudah diproses di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 6 Tahun, Hak Politik Bupati Neneng Resmi Dicabut

Topik:

Berita Terkini Lainnya