Diduga Suap Bupati Bekasi, Eks Petinggi Lippo Terancam Dibui 5 Tahun

Bartholomeus Toto menyuap Bupati Neneng Rp10,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Dua tersangka baru dugaan suap perkara Meikarta akhirnya resmi diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (29/7). Keduanya merupakan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Batholomeus Toto dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat periode 2015-sekarang, Iwa Karniawa. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang yang didampingi juru bicara Febri Diansyah mengatakan Bartholomeus diduga telah menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan Iwa. 

"Pada dua perkara sebagaimana yang telah dijelaskan, maka KPK sejak 10 Juli lalu telah melakukan penyidikan dengan dua orang tersangka yakni IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto)," kata Saut ketika menyampaikan keterangan pers di gedung Merah Putih pada malam ini.

Saut menjelaskan Bartholomeus merupakan salah satu orang yang ditugaskan oleh PT Lippo Karawaci untuk mengurus izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) pembangunan proyek Meikarta. 

"Selain itu ada pula Billy Sindoro (yang telah diproses dalam kasus terpisah), Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan pihak pegawai PT Lippo Cikarang lainnya," tutur mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu. 

Mereka akhirnya melakukan pendekatan kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Proses pendekatan oleh pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng, dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga. 

Ternyata untuk mengurus izin tersebut, Batholomeus melibatkan sejumlah uang sebagai suap. Untuk Bupati Neneng, Batholomeus menyiapkan duit senilai Rp10,5 miliar. 

"Tersangka BTO (Batholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah," kata dia. 

Sementara, Sekda Iwa dijadikan tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp1 miliar. Lalu, berapa lama ancaman hukuman bui yang menghantui keduanya? 

Saut mengatakan Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Sedangkan, ancaman hukuman lebih berat dikenakan bagi Iwa. Sebab, ia adalah penyelenggara negara yang dilarang menerima hadiah atau gratifikasi. 

"Tersangka IWK (Iwa Kurniwa) diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberatasan korupsi," katanya lagi. 

Apabila merujuk ke aturan itu, maka Iwa diancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sementara, ada pula denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ikuti terus pemberitaan mengenai penetapan dua tersangka baru dalam korupsi Meikarta di IDN Times

Baca Juga: [BREAKING] Ini Alasan Eks Petinggi Lippo Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya