Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di Juni

Kang Emil mengutip hasil riset universitas

Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar publik patuh selama periode PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan. Lima area di Jabar mulai merasakan PSBB pada Rabu (15/4) hingga dua pekan mendatang. Sedangkan, DKI Jakarta sudah masuk PSBB sejak (10/4) lalu. 

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengutip hasil riset dari sebuah universitas. Bila rakyat patuh ketika diberlakukan PSBB, maka penyebaran COVID-19 bisa segera menurun. 

"Menurut hasil riset universitas, kalau PSBB ini dijalankan dengan disiplin, maka akhir Juni sudah memasuki trend turun. Tetapi, bila PSBB tidak diikuti oleh perusahaan yang masih bandel, mereka yang tidak jaga jarak, itu mungkin bulan setelah Juni, isu COVID-19 masih berlangsung," ungkap Kang Emil ketika berbicara di program Indonesia Lawyer's Club yang tayang di tvOne pada Selasa (14/4). 

Apa saja sih aturan yang diberlakukan selama PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi?

1. Kegiatan masyarakat dibatasi, tapi ada sektor yang diberi pengecualian

Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di JuniPembatasan jalan di Kota Bogor selama masa PSBB (Dok. Humas Kota Bogor)

Penerapan PSBB di wilayah Bodebek sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep-221-Hukham. Kemudian, dibuat regulasi kedua yang memuat pedoman PSBB di Peraturan Gubernur Jabar nomor 27 tahun 2020. 

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, mengatakan pergub nomor 27 itu memuat ketentuan mengenai pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSBB.

Aktivitas warga jelas dibatasi, tetapi bagi BUMD dan atau BUMN yang bergerak di dalam penanganan COVID-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, maka diberi pengecualian. Selain itu, ada pula unit usaha yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Mereka semua memang diberikan pengecualian dan tetap boleh beroperasi. Tetapi, para karyawannya tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh, memakai masker, rutin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembunuh kuman. 

Baca Juga: Ada Desakan Setop Operasional KRL selama PSBB, Luhut Akui Kesulitan

2. Transportasi umum dan kendaraan pribadi masih boleh digunakan

Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di JuniMenteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kiri) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Menurut aturan di Pergub Jabar, transportasi umum di jalan raya dan kereta api masih dibolehkan beroperasi. Tetapi, jumlah penumpangnya dibatasi. 

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad mengatakan penggunaan mobil atau sepeda motor dijelaskan secara rinci di dalam Pergub. Misal mobil dan motor pribadi hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diizinkan selama PSBB. 

Pemilik kendaraan pribadi baik motor dan mobil harus menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin ke kendaraannya. 

"Khusus untuk pengguna mobil pribadi, penumpang hanya boleh diisi separuh dari kapasitas kendaraan. Itu agar PSBB bisa berjalan dengan optimal," ungkap Daud. 

Pengguna kendaraan juga diwajibkan mengenakan masker. 

3. Bagi yang melanggar PSBB di Bekasi, Depok, Bogor akan dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun

Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di JuniIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, bagi warga di Bodebek yang melanggar aturan selama PSBB berlangsung, maka bisa dikenakan sanksi. Dikutip dari kantor berita Antara, sanksi yang disiapkan adalah pidana penjara selama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Wijonarko mengatakan polisi tidak serta merta langsung menindak. Mereka akan sosialisasikan dulu. 

"Kemudian, itu juga merupakan opsi terakhir apabila kita sudah sampaikan peringatan tetapi masih tetap ditolak," kata dia lagi pada (12/4) lalu. 

Tetapi, ia menggaris bawahi di saat PSBB berlaku pada (15/4) maka jajarannya akan menindak tegas sesuai aturan di dalam undang-undang. 

4. Ada tiga kunci agar PSBB bisa berhasil

Gubernur Jabar: Kalau Disiplin Saat PSBB, COVID-19 Turun di JuniIDN Times/Bagus F

Di dalam program ILC, Kang Emil menjelaskan ada tiga kunci penting apabila ingin PSBB berjalan sukses. Pertama, warga taat dan patuh terhadap peraturan serta imbauan. 

"Kedua, tenaga kesehatan bersemangat dengan segala keterbatasan. Ketiga, pemimpin mengambil keputusan berdasarkan amanah dan berbasiskan data sbagai dasar keputusan," tutur Kang Emil semalam. 

Oleh sebab itu, ia berharap warga di Bodebek bisa mematuhi PSBB. 

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: PSBB Depok Berlaku Hari Ini, Dilarang Berboncengan Kecuali Serumah 

Topik:

Berita Terkini Lainnya