Hakim MK Tegur Peserta Sidang Agar Matikan Ponsel, Khawatir Disadap

Hakim Arief minta suasana sidang tetap kondusif

Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika hakim konstitusi mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/4/2024). Hakim Arief Hidayat yang memimpin sidang di panel tiga menegur peserta sidang yang lupa mematikan telepon seluler. 

"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan, tolong petugas ya. Jangan sampai (berbunyi ponselnya). Handphone boleh dibawa masuk, tapi harus silent," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Ia menambahkan MK membolehkan peserta sidang untuk membawa masuk telepon seluler karena mahkamah tidak menyediakan tempat penitipan ponsel. Meski begitu, ia tetap mengingatkan agar telepon genggam sebaiknya dimatikan selama proses persidangan berjalan. Sebab, gawai itu bisa saja digunakan untuk menyadap jalannya proses persidangan. 

"Kalau diaktifkan di sini, lalu tersadap ada berita yang gak jelas, nanti bisa masuk semua di sini. Apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk ke sini, kita bisa tahu nanti," tuturnya sambil tersenyum. 

Arief memimpin sidang di panel tiga yang berisi anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Tetapi, masih ada pembatasan yang berlaku bagi mantan Ketua MK itu. 

1. Anwar Usman dilarang ikut adili perkara PHPU yang libatkan PSI

Hakim MK Tegur Peserta Sidang Agar Matikan Ponsel, Khawatir DisadapMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Di dalam PHPU legislatif 2024, hakim Anwar Usman ikut dilibatkan. Tetapi, tetap berlaku pembatasan yaitu ia tak boleh menangani perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Itu sebabnya dalam sidang pada pagi tadi, posisi Anwar di sidang panel tiga sempat digantikan oleh M. Guntur Hamzah. Alhasil, sidang panel satu sempat molor sejenak. Sebab, Guntur yang semula seharusnya berada di sidang panel satu harus berada di panel tiga untuk menggantikan Anwar. 

"Jadi, pagi tadi misalnya ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman. Beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi lain. Begitu selesai Anwar Usman kembali masuk dan hakim konstitusi lainnya yang menggantikan kembali ke panelnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono pada pagi tadi. 

Anwar dilarang menangani perkara terkait PSI lantaran terbukti melanggar kode etik berat sebagai hakim konstitusi. Putusan itu dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada November 2023. Anwar terbukti cawe-cawe sehingga MK meloloskan perubahan syarat formil untuk maju menjadi capres dan cawapres. 

Ketua Umum PSI saat ini tercatat masih merupakan keponakan Anwar. Sehingga, dikhawatirkan bisa terjadi konflik kepentingan. 

Baca Juga: MK Mulai Gelar PHPU Hari Ini, Sidang Dibagi 3 Panel

2. Agenda di MK pada pekan ini mendengarkan pokok permohonan

Hakim MK Tegur Peserta Sidang Agar Matikan Ponsel, Khawatir DisadapJuru Bicara MK Fajar Laksono (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan pada pekan ini, para pemohon baik caleg atau yang diwakilkan oleh partai politik membacakan isi pokok permohonan di hadapan hakim konstitusi. Masing-masing pemohon hanya diberi waktu sekitar 10 menit untuk membacakan pokok permohonan sesuai dengan dapil. Selain itu, pokok permohonan disatukan sesuai dengan provinsi. 

"Misalnya hari ini di panel I, (isi pokok permohonan) Provinsi Banten. Ada berapa partai politik yang mempersoalkan hasil pemilu di Provinsi Banten. Selanjutnya di Riau, Jawa Timur dan seterusnya," tutur dia.

Ia mengatakan persidangan pada hari ini mendengarkan pokok permohonan dari 79 pemohon.

"Setelah pokok-pokok permohonan sudah didengar oleh seluruh pihak, terutama pemohon dan pihak terkait maka sidang pendahuluan dianggap selesai. Maka, kesempatan beralih bagi pihak termohon untuk menyampaikan jawaban," katanya. 

Selanjutnya, pihak terkait bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keterangan. Setelah itu, baru persidangan memasuki sesi pembuktian.

3. Tahapan sidang PHPU Pemilu Legislatif 2024

Hakim MK Tegur Peserta Sidang Agar Matikan Ponsel, Khawatir DisadapMahkamah Konstitusi (IDN Times/Aryodamar)

Mengutip situs resmi MK, tahapan untuk sengketa PHPU pemilu legislatif memakan waktu lebih panjang dibandingkan PHPU pilpres. Berikut tahapan tersebut:

  • 29 April - 3 Mei 2024: MK menggelar sidang pendahuluan PHPU legislatif
  • 3 Mei - 13 Mei 2024: MK akan menerima penyerahan jawaban pihak termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan
  • 15 Mei - 20 Mei 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
  • 21 Mei - 23 Mei 2024: pengucapan putusan atau ketetapan
  • 27 Mei - 31 Mei 2024: sidang pemeriksaan lanjutan digelar
  • 3 Juni - 6 Juni 2024: MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
  • 7 Juni - 10 Juni 2024: pengucapan putusan atau ketetapan

Sidang pembacaan putusan, kata Fajar, tak boleh melebihi waktu 10 Juni 2024.

https://www.youtube.com/embed/CgDSqxnp1Xc

Baca Juga: MK Terima 297 Permohonan PHPU Pileg 2024, Paling Banyak Diajukan PPP

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya