Hakim: Dua Terdakwa Tidak Berniat Sebabkan Luka Berat Bagi Novel

Penyiram air keras ke Novel hanya dibui 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai dua terdakwa personel kepolisian Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tidak terbukti berniat menyebabkan luka berat kepada Novel Baswedan. Meski pada kenyataannya, Novel kehilangan penglihatan di mata kirinya. Dokter di Singapura telah memvonis bahwa mata kiri penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak lagi bisa diobati alias jadi cacat permanen. 

Pernyataan Ketua Majelis Hakim Djuyamto disampaikan ketika membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis bagi Ronny dan Rahmat. Kedua terdakwa dijatuhi vonis ringan yakni 2 tahun dan 1 tahun serta 6 bulan bui. 

"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan sebab jika batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan tersebut atau dengan cara lain apalagi terdakwa adalah anggota pasukan brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," ungkap Djuyamto dalam sidang vonis pada Kamis malam, 16 Juli 2020 dan dikutip dari kantor berita Antara

Sidang vonis bagi dua terdakwa pelaku penyerangan Novel berlangsung cukup panjang. Setelah sempat mundur dua tiga jam dari jadwal semula pukul 10:00 WIB, sidang dimulai pukul 13:00 WIB dan berakhir sekitar pukul 21:00 WIB. 

Novel pun mengaku tidak terkejut dengan putusan ringan itu. Sebab, sejak awal ia menilai persidangannya sekedar formalitas dan sandiwara belaka. 

Lalu, menurut hakim apa motif kedua terdakwa menyiram air keras ke wajah Novel? Apakah hal tersebut juga disebut dilakukan secara tidak sengaja?

1. Hakim menilai teror air keras yang dilakukan dua terdakwa adalah aksi spontan

Hakim: Dua Terdakwa Tidak Berniat Sebabkan Luka Berat Bagi NovelANTARA FOTO/Galih Pradipta

Hakim Djuyamto mengutip keterangan dari saksi ahli Hamdi Moeloek yang mengatakan dua terdakwa ingin memberikan Novel pelajaran untuk memuaskan impuls terhadap penyidik senior KPK itu. Menurut kedua terdakwa, Novel bersikap seperti kacang lupa kulitnya, padahal dulu kariernya juga dimulai di institusi kepolisian. Maka, aksi teror itu, kata hakim, dinilai semata-mata karena Rahmat dan Ronny ingin membela korps keduanya bekerja yakni di Polri. 

"Karena terdakwa beranggapan seharusnya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban. Tetapi, luka berat itu pada faktanya bukan niat atau kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terbukti," kata hakim kemarin malam. 

Meski tidak terbukti berniat melakukan penganiayaan berat, tetapi majelis hakim tidak menampik bahwa dua terdakwa telah merencanakan aksi penyiraman air keras itu. Pengakuan itu meluncur dari mulut kedua terdakwa sendiri bahwa kedua terdakwa berusaha mencari alamat tinggal Novel. 

"Dalam sidang muncul pengakuan bahwa ada niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban. Setelah alamat tinggal saksi korban diperoleh, lalu terdakwa meminjam motor milik Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017," ungkap hakim lagi. 

Baca Juga: Deretan Keanehan di Sidang Peneror Novel Hingga Dianggap Sandiwara

2. Kedua terdakwa tak mengajukan banding atas vonis ringan dari hakim

Hakim: Dua Terdakwa Tidak Berniat Sebabkan Luka Berat Bagi Novel(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Usai vonis dibacakan oleh majelis hakim, baik Rahmat dan Ronny sama sekali tidak mengajukan banding. Mereka berdua menerima vonis bui 2 tahun dan 1 tahun serta 6 bulan yang dijatuhkan oleh hakim. 

"Terima kasih Yang Mulia, saya menerima," ungkap Rahmat.

"Kami menerima putusannya, Yang Mulia," tutur Ronny. 

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas vonis ringan itu. Vonis penjara untuk Rahmat memang sudah lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU periode lalu yakni satu tahun. 

3. Novel tidak ingin menyebut vonis ringan bagi terdakwa menunjukkan koruptor sudah menang

Hakim: Dua Terdakwa Tidak Berniat Sebabkan Luka Berat Bagi NovelNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kendati dua terdakwa hanya divonis satu tahun dan dua tahun bui, namun Novel tidak ingin menyebut bahwa proses persidangan mencerminkan kemenangan para penjahat dan koruptor. Justru proses persidangan dalam kasus penyiraman air keras yang merenggut salah satu indera penglihatannya mencerminkan negara tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi. 

"Bila yang terjadi seperti ini, maka serangan terhadap pegawai KPK lainnya termasuk eks pimpinan semakin sulit diungkap. Hal ini membahayakan orang-orang yang tengah berjuang memberantas korupsi," tutur Novel dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 16 Juli 2020. 

Sebab, satu-satunya kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum dan bergulir di pengadilan, namun berakhir dengan sandiwara untuk menutupi aktor intelektual yang sesungguhnya. 

"Tujuannya semata-mata untuk melindungi aktor lainnya dan pelaku di atasnya," kata dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Berkas Putusan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Mencapai 232 Halaman

Topik:

Berita Terkini Lainnya