Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf 

Irwandi Yusuf dituntut penjara 10 tahun

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Aceh Irwandi Yusuf akan mengetahui nasibnya melalui sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/4). Sebelumnya, Irwandi dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dua perbuatan yakni menerima gratifikasi dan korupsi di pembangunan dermaga bongkar muat pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan Sabang. Proyek tersebut menggunakan dana dari APBN periode 2006-2011. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang digelar pada Senin (1/4) lalu, Irwandi berharap agar majelis hakim membebaskan dia. Setelah itu, ia hendak pulang kampung ke Aceh. 

"Saya ingin pulang ke Aceh, ibu saya sudah tua, anak saya masih kecil-kecil dua orang," ujar Irwandi pada pekan lalu. 

Di dalam nota pembelaannya, Irwandi turut menyebut keterlibatannya di organisasi separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diklaim telah menyelamatkan banyak nyawa di provinsi itu. Ia mengaku telah mengajarkan warga Aceh tentang hukum militer bersama aparat keamanan. 

Irwandi turut mengurai berbagai pengalaman dan mengklaim ragam prestasi yang telah dilakukannya untuk warga Aceh. Mulai dari upaya pemberantasan narkoba, pembina sepak bola, bidang usaha, pendidikan, hingga open source software di bidang teknologi.

Namun, di sidang pekan lalu, Irwandi membantah telah menikah lagi dengan model Fenny Steffy Burase. Lho, padahal sejak di dalam surat dakwaan hingga tuntutan, KPK sudah menyebut adanya pernikahan siri keduanya di sebuah apartemen di Kebon Kacang. Apa komentar Irwandi soal pernikahan tersebut? 

1. Di depan istri pertama, Irwandi Yusuf membantah telah menikah lagi dengan Steffy Burase

Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf (Model Fenny Steffy Burase) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Nama Fenny Steffy Burase ikut menyeruak ke publik ketika Irwandi tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik lembaga antirasuah. Sempat muncul rumor keduanya telah menikah secara siri. Namun, baik Steffy dan Irwandi membantah adanya pernikahan tersebut. 

Akhirnya, pernyataan itu dimentahkan oleh jaksa KPK. Mereka membuka hubungan pribadi Steffy dan Irwandi untuk membuktikan Steffy menggunakan pengaruhnya ke orang nomor satu di Aceh agar kegiatan Aceh International Marathon 2018 bisa terealisasi. Steffy mengklaim dijadikan staf ahli dalam acara tersebut. 

Di dalam surat tuntutan yang dibacakan pada (25/3) lalu, terungkap Irwandi dan Steffy menggelar pernikahan di sebuah apartemen di Kebon Kacang pada 8 Desember 2017. Tetapi, hal itu kembali dibantah oleh Irwandi. 

"Bahkan, ada yang mengatakan bahwa Steffy istri saya. Ini saya ngomong di depan istri saya, memang ada rencana menikah tapi gak jadi. Alasannya gak saya bacakan, biar majelis hakim yang baca," tutur dia. 

Baca Juga: Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah 

2. Steffy sempat menghubungi istri pertama Irwandi untuk mengklarifikasi soal pernikahannya

Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf (Model Fenny Steffy Burase) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di dalam persidangan, turut terungkap awal mula Steffy bisa mengenal Irwandi. Perjumpaan keduanya terjadi di Moskow Festival di Rusia pada Juli 2017. Steffy hadir di acara tersebut untuk mempromosikan kebudayaan Indonesia.

Gayung bersambut, Irwandi kemudian meminta untuk membantunya mempromosikan Aceh. Tawaran itu kemudian dibalas Steffy dengan inisiatif kegiatan lari marathon. 

Rupanya, kedekatan keduanya berlanjut ke hubungan pribadi. Kendati Irwandi dan model asal Manado itu membantah, namun KPK memiliki bukti apabila telah terjadi pernikahan. Dari ponsel Steffy ditemukan pesan pendek yang pernah ia kirimkan ke istri pertama Irwandi, Darwati A. Gani. Intinya, ia mengklarifikasi soal izin menikah lagi yang diklaim Irwandi telah diberikan oleh Darwati. 

Berikut isi percakapan lengkap antara Steffy dengan Daswati: 

Assalamualaikum, selamat pagi Bu,
Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya. Saya cuma ingin konfirmasi apakah bener Ibu mengijinkan pernikahan saya dengan suami ibu yang saat ini juga adalah suami saya? Saya menikah sejak 8 Des dengan pengakuan suami ibu, ibu mengijinkan pernikahan kami. Sekiranya itu tidak Benar dan ibu tidak merestui, saya akan meninggalkan suami ibu secara baik2. Karena menurut saya pernikahan yang tidak mendapat ijin istri pertama bukanlah pernikahan walau menurut suami kita, istri tidak punya hak melarang suaminya menikah lagi. Beberapa bulan pernikahan kami terlalu banyak konflik kecil2 yang dampaknya besar ke kerjaan kami berdua. Mohon maaf sebelumnya saya lancang, tapi ini untuk kebaikan bersama. Saya bukan pengganggu RT orang dan saya menikah adengan suami ibu di depan ke 2 orang tua dan teman2 deket. Tapi sekiranya emeng bener dugaan saya Ibu tidak tau dan tidak merestui, saya Insya Allah sangat menghargai dan mengerti alas an Ibu. Terimakasih Steffy.

3. Irwandi Yusuf diyakini telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah

Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf (Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut jaksa penuntut KPK, Irwandi diyakini telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi senilai Rp1 miliar. Uang itu diberikan oleh Ahmadi agar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dikucurkan bagi kabupatennya. 

Jaksa mengatakan saat itu ada usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.

Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. 

4. Irwandi Yusuf dikenai denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun

Hari Ini, Pengadilan Tipikor akan Bacakan Vonis Bagi Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf) IDN Times/Santi Dewi

Selain dituntut penjara 10 tahun, Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf juga dituntut denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun. Namun, di dalam persidangan pada (25/3) malam tidak hanya Irwandi yang dituntut. Ada pula dua terdakwa lainnya yakni anak buah Irwandi, Teuku Saiful Bahri dan sang ajudan, Hendri Yuzal. 

Saiful dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Hendri dituntut hukuman bui 5 tahun.

"Terdakwa Teuku Syaiful Bahri dan terdakwa Hendri Yuzal telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas tuntutan.

Baca Juga: Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan Politis

Topik:

Berita Terkini Lainnya