Hari Ini Vonis Dibacakan, Rommy Eks Ketum PPP Berharap Bebas

Rommy sebelumnya dituntut empat tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mochammad Romahurmuziy hari ini akan menghadapi babak baru dalam kehidupannya. Sebab, pria yang akrab disapa Rommy itu akan menghadapi sidang vonis. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (6/1) lalu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Rommy bersalah dan terbukti telah menerima suap mantan Kepala Kanwil Kementerian Agama wilayah Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi. 

Dalam surat tuntutan bagi Rommy setebal sekitar 500an halaman, ia disebut jaksa dua kali menerima suap dari Haris dengan total Rp255 juta. Duit itu diberikan agar Haris bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag wilayah Jatim. 

Sementara, Muafaq memberikan duit Rp50 juta di Hotel Bumi Surabaya. Duit itu diserahkan ke ajudan Rommy, Amin Nuryadi pada 15 Maret 2019 lalu. Amin menerima duit itu di dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority. 

"Berdasarkan uraian yang kami kemukakan dalam analisa yuridis sebagaimana yang kami paparkan sebelumnya, maka kami selaku penuntut umum berkesimpulan terdakwa (Rommy) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada sore tadi. 

Atas perbuatan Rommy itu, maka jaksa komisi antirasuah malah menuntut ringan Rommy yakni selama empat tahun bui. 

"Dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidiair 5 bulan kurungan. Muchammad Rochmahurmuziy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp46,4 juta paling lambat satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap," kata dia lagi. 

Lalu, apa harapan Rommy dalam sidang vonis hari ini?

1. Rommy berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas

Hari Ini Vonis Dibacakan, Rommy Eks Ketum PPP Berharap BebasEks Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy (IDN Times/Santi Dewi)

Kepada media, kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail berharap majelis hakim menerima nota pembelaan yang disampaikan oleh kliennya dan menjatuhkan vonis bebas. 

"Tentu, kami berharap pembelaan kami diterima dan Rommy dibebaskan," kata Maqdir di pengadilan pada Senin (20/1). 

Dalam sidang dengan agenda nota pembelaan, Rommy sempat menitikan airmata. Ia mengatakan selama ditahan 10 bulan di rutan KPK, yang paling menderita adalah anak dan istrinya. 

"Ini tentu menjadi pelajaran berharga di dalam hidup saya," ujar Rommy pada (13/1) lalu. 

Bahkan, ia juga sempat membacakan dua puisi berjudul "Khadijahku" dan "Dzuhurku Diliput Sendu". 

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa KPK Hanya Tuntut Eks Ketum PPP 4 Tahun Bui

2. Rommy bantah terima suap Rp250 juta

Hari Ini Vonis Dibacakan, Rommy Eks Ketum PPP Berharap Bebas(Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, dalam sidang dengan agenda nota pembelaan, Rommy membantah telah menerima duit suap senilai Rp250 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Ia pun mengaku tak menerima duit suap senilai Rp5 juta yang juga diberikan oleh Haris. Sehingga, total duit suap yang dituduh diterima oleh Rommy mencapai Rp255 juta. 

"Sebesar Rp 5 juta (dari Haris), saya tidak pernah mengetahuinya atau menerimanya. Karena ini didasarkan atas pengakuan Haris seorang," kata Rommy dalam sidang pada (13/1) lalu. 

Ia justru mempertanyakan sikap komisi antirasuah yang tetap memproses perkara itu, padahal nilai suapnya Rp5 juta. Seharusnya, kata dia, perkara dengan duit nominal itu diproses oleh polisi setingkat polsek saja. 

3. Hak politik Rommy dituntut oleh jaksa KPK dicabut selama 5 tahun

Hari Ini Vonis Dibacakan, Rommy Eks Ketum PPP Berharap Bebas(Tersangka kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama, Mohammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain dituntut empat tahun penjara, jaksa KPK juga menunut agar hak politik Rommy dicabut selama lima tahun, usai ia dibebaskan dari bui nanti. Jaksa juga menuntut agar Rommy mengembalikan duit pengganti senilai Rp46,4 juta. Duit ini merupakan sisa dari suap yang belum dikembalikan oleh Rommy ke komisi antirasuah. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dituntut Jaksa KPK Empat Tahun Bui 

Topik:

Berita Terkini Lainnya