Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 Miliar

Duit itu ditemukan dalam mata uang asing Euro, Yen, dollar

Jakarta, IDN Times - Usai operasi senyap terhadap Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Selasa (7/1) lalu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan geledah di beberapa lokasi. Salah satu yang digeledah adalah di rumah dinas Saiful di pendopo. 

Hasilnya, ditemukan duit senilai Rp1 miliar namun dalam berbagai mata uang asing. 

"Antara lain uang itu pecahan US$50 ribu, SGD$64 ribu dan mata uang asing lainnya yaitu dollar Australia, Euro, Yen dan mata uang lainnya yang masih dalam proses penghitungan," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri pada Sabtu malam kemarin. 

Lalu, bagaimana dengan nasib penggeledahan di perkara OTT KPU? Sebab, bila ditunda-tunda barang bukti yang berada di lokasi justru sudah lebih dulu lenyap. 

1. Dewas baru memberikan izin penggeledahan terkait perkara OTT KPU pada Jumat malam

Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 MiliarPimpinan dan Dewan Pengawas KPK. (twitter.com/@KPK_RI)

Menurut anggota dewas KPK, Syamsuddin Haris, pihaknya sudah memberikan izin penggeledahan di perkara OTT KPU sejak (10/1) malam. Sementara, dalam perkara Sidoarjo, izin sudah diberikan sejak (8/1) lalu. 

Syamsuddin justru mengaku bingung mengapa pengajuan izin dari pimpinan komisi antirasuah belum juga masuk ke pihaknya hingga Jumat (10/1). 

"Tapi, hingga Jumat siang permintaan itu belum ada juga,"  kata Syamsuddin ketika dikonfirmasi pada Jumat malam. 

Sementara, Plt juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri turut menyampaikan hal senada. Beberapa izin untuk kebutuhan penggeledahan telah diteken oleh dewas setelah sejumlah kelengkapan administrasi terpenuhi. 

"Namun, untuk spesifik lokasi, tentu belum dapat kami sampaikan saat ini karena terkait penanganan perkara yang berjalan," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Sabtu malam kemarin. 

Upaya penggeledahan ini dinilai oleh sejumlah pihak terlambat dilakukan. Sebab, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sudah dilakukan sejak (8/1) lalu. Selain itu, ada pula titik yang semula akan digeledah malah belum disegel yakni ruang kerja Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini tentu dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti penting yang dibutuhkan saat penyidikan nanti. 

Baca Juga: Usai Lakukan OTT, KPK Geledah Dua Rumah Bupati Sidoarjo

2. Bupati nonaktif Saiful Ilah bantah terima suap proyek senilai Rp550 juta

Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 MiliarBupati Sidoarjo Saiful Ilah (IDN Times/Santi Dewi)

Jumat (10/1) merupakan pemeriksaan perdana Bupati Saiful sebagai tersangka usai pada Kamis dini hari kemarin resmi menjadi tahanan KPK. Ketika dikonfirmasi, bupati selama dua periode itu membantah menerima duit suap dengan total Rp550 juta. 

"Ya, katanya OTT (operasi tangkap tangan), tetapi saya (ketika ditangkap) tidak ada pegang uang sama sekali," kata Saiful pada Jumat (10/1) seperti dikutip dari kantor berita Antara

Ia mengaku yakin tak menerima duit dari proyek infrastruktur yang bersumber dari kontraktor bernama Ibnu Ghopur. Namun, Saiful tetap membantah menerima duit dari Direktur PT Rudy Jaya tersebut. 

"Yakin (tidak terima). Waktu digeledah juga tak ditemukan uang," kata dia lagi. 

3. PKB Jawa Timur belum akan mencari pengganti Bupati nonaktif Saiful Ilah

Hasil Geledah di Rumah Bupati Sidoarjo, KPK Temukan Duit Rp1 Miliar(Bupati Sidoarjo Saiful Ilah) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur belum berencana akan mengangkat pengganti Saiful Ilah. Menurut Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Hikmah Bafaqih, pihaknya masih mempelajari kasus yang menjerat Saiful. 

"Kami masih mempelajari kasusnya," tutur Hikmah pada (9/1) lalu. 

Kendati begitu, PKB tidak akan membiarkan kursi Ketua DPC PKB Sidoarjo otomatis kosong. Partai, ujarnya, memiliki mekanisme internal apabila terjadi urusan darurat. 

"Yang pasti, kami masih akan menunggu putusan kasus itu, entah bentuk (penggantinya) Plt atau apa, kita akan serahkan kepada DPP keputusannya, sambil menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia lagi. 

Baca Juga: KPK Masih Imbau Tersangka OTT KPU Harun Masiku Segera Serahkan Diri

Topik:

Berita Terkini Lainnya