Hitung Suara Sempat Disetop, Sudirman: Tanda KPU Akui Ada yang Keliru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Pelaksana Harian di Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Sudirman Said ikut menyoroti kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memilih menyetop sementara waktu penghitungan suara di tingkat kecamatan lantaran menunggu sinkronisasi data. Menurut mantan Menteri ESDM itu, KPU mengakui ada masalah dengan sistem yang disiapkan.
Sistem yang diberi nama Sirekap tidak bisa menyaring jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tak sesuai. Biasanya tiap DPT jumlahnya tidak lebih dari 300. Namun, di lapangan ditemukan ada 80 ribu DPT yang tercatat memilih di satu TPS saja.
"Itu artinya ada masalah dengan sistem yang disiapkan. Misalnya, yang paling fundamental, kan kita sudah tahu per TPS berapa sih DPT-nya. Tapi kok bisa dimasukkan angka yang melampaui DPT. Kalau sistem yang baik, justru itu berfungsi sebagai alat kontrol. Jadi, per DPT diketahui ada 300, ya sudah kalau dimasukkan lebih dari 300, maka akan mental," ujar Sudirman di Jakarta pada Selasa (20/2/2024).
"Kalau realitanya kan gak begitu. Ada yang 3.000, bahkan ada yang 100 ribu sekian, lolos begitu saja," kata dia lagi.
Ia pun menyoroti KPU yang memiliki tugas rutin tiap lima tahun sekali justru tidak menyiapkan sistem yang sudah diuji lebih dulu. "Suatu ketika saat bertemu KPU, kami akan menanyakan ini," ujarnya.
1. Timnas AMIN data apa yang disinkronisasi oleh KPU
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan bahwa menurut ketentuan yang ada, Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu. Maka, ia heran ketika KPU memberikan instruksi untuk menyetop sementara penghitungan di tingkat kecamatan.
"Kan seharusnya sistem yang digunakan sebagai penunjang itu ada masalah, hitung manualnya sebaiknya tetap berjalan saja. Kenapa kemudian ada kata-kata mensikronkan data? Mensinkronkan data apa dengan apa? Kan itu yang kini menjadi tanda tanya publik," ujar Sudirman.
Ia pun tak menampik timnas AMIN memiliki data internal yang dipasok dari para saksi yang disebar di ratusan ribu TPS. "Pada waktunya nanti, kami akan jelaskan itu (data internal)," tutur dia lagi.
Sudirman menegaskan bahwa sistem hitung cepat atau quick count tidak mencerminkan hasil penghitungan kongkret. Itu hanya prediksi.
"Menurut undang-undang, hasil yang dikatakan sah adalah penghitungan suara secara manual dan pengumuman KPU," katanya.
Baca Juga: Anies: Mencoblos karena Paksaan dan Imbalan Bisa Rusak Demokrasi
Editor’s picks
2. Timnas AMIN sebut ada banyak cacat di pemilu 2024
Ia pun mengakui ada begitu banyak cacat di penyelenggaraan Pemilu 2024. Bahkan, hal itu terjadi sebelum pesta demokrasi tersebut dimulai.
"Ada cacat legal, etika yang saya mengatakan, meskipun nanti proses elektoral sudah selesai karena KPU mengatakan selesai. Tetap, tidak menutup fakta ada begitu banyak pelanggaran yang merupakan pekerjaan rumah bersama sebagai bangsa," kata Sudirman.
Oleh sebab itu, jalur yang akan ditempuh Timnas AMIN yaitu menyelesaikan tugas elektoral. Kedua, menjaga kelangsungan demokrasi.
"Yang terakhir itu mungkin menjadi pekerjaan rumah yang berat. Sebab, kerusakan yang dibuat oleh pemimpin sekarang itu sangat dalam," tutur dia lagi.
3. KPU berdalih penghitungan sementara di kecamatan sempat disetop untuk pastikan akurasi
Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengklarifikasi soal isu rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan disetop terkait dengan kesalahan konversi data dalam Sirekap. Hasyim mengatakan, rekapitulasi di tingkat kecamatan itu tidak dilanjutkan hanya untuk sementara, dalam rangka memastikan akurasi angka perolehan suara yang tertera Sirekap untuk wilayah tersebut.
"Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah sinkron, maka TPS (Tempat Pemungutan Suara) di tingkat kecamatan tersebut, rekapitulasinya tetap jalan," ujar Hasyim ketika memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin kemarin.
"Tapi, kalau yang belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu tidak pernah berhenti total, tidak," tutur dia lagi.
Hasyim menjelaskan, dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C.Hasil dari TPS. Data dalam formulir ini lah yang dicocokkan dengan data tertera di Sirekap. Apakah datanya sudah sama atau belum.
Baca Juga: Sudirman Said: 2 Kubu Paslon Capres Punya Pandangan Jaga Demokrasi