Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK

OC Kaligis ingin divonis dua tahun saja

Jakarta, IDN Times - Advokat Otto Cornelis Kaligis rupanya tidak puas dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang pernah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2017 lalu. Padahal, majelis hakim telah menyunat vonis OC Kaligis dari semula 10 tahun di tingkat kasasi menjadi 7 tahun.

Hari ini, Senin (25/3), OC Kaligis didampingi tim kuasa hukum dan kolega menuju Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk kembali mengajukan PK. Menurut ayah aktris Velove Vexia ini, vonis tujuh tahun yang tengah ia jalani tidak adil. Kaligis berharap vonisnya menjadi 2 tahun sama seperti anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alias Gary.

"Keadilan harus ditegakkan, seharusnya hukuman saya diturunin lagi. Kalau gak ya saya jadi korban ketidakadilan, karena kan putusannya jelas, Anda silakan baca putusannya," ujar Kaligis yang ditemui di ruang tunggu sidang, Senin.

Lalu, apa bukti baru yang akan diajukan oleh Kaligis ke majelis hakim? Apa pula tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengajuan PK kedua Kaligis?Apalagi advokat senior itu mengaku baru mengajukan PK sekarang karena sudah tidak ada lagi hakim agung, Artidjo Alkostar.

1. OC Kaligis menilai pelaku utama pemberian suap adalah anak buahnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO

Dalam keterangan tertulis OC Kaligis, ia menjelaskan, salah satu alasannya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena pelaku utama tindak kejahatan pemberian suap adalah anak buahnya, Moh. Yagari Bhastara alias Gary. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gary hanya divonis dua tahun penjara. 

"Sekarang yang bersangkutan sudah bebas dan menghirup udara segar," kata Kaligis. 

Ia kemudian mengutip pertimbangan hakim agung di PK pertama Nomor 176/2017 di halaman 317 butir 2 dan 3. 

"Berdasarkan fakta tersebut, sangat jelas dan terang bahwa peran Moh Yagari Bhastara Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan pemohon PK/terpidana," demikian isi keterangan tertulis yang disusun oleh Kaligis. 

Hal lainnya yakni perbedaan vonis Gary dengan Kaligis dinilai masih jauh yakni 5 tahun. Lagipula, kata Kaligis yang menyerahkan suap THR ke Hakim Tripeni Iriato Putri, adalah advokat Gary. 

"Hakim Tripeni yang saya kenal tidak pernah meminta uang satu sen pun dalam perkara yang saya tangani," kata dia lagi. 

Baca Juga: Selnya di Lapas Sukamiskin Disidak, Begini Curhat OC Kaligis

2. OC Kaligis menuding ada rekayasa di dalam kasusnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Kepada media, Kaligis juga menuding kasusnya saat ini adalah rekayasa semata. Ketika ditangkap oleh KPK, justru Gary yang berada di Medan. Ia berada di Bali. 

Lagipula, kalau memang ia menyogok, seharusnya kasus yang ia tangani yakni anak buah Gubernur Sumatera Utara dan Bendahara Umum Daerah Pemprov Achmad Fuad Lubis, bisa menang di pengadilan. 

"Justru waktu perkara kemarin, kita kan kalah. Orang nyogok itu kan intinya untuk menang," kata Kaligis. 

Selain itu, jaksa justru tidak mengajukan kasasi ketika vonis bagi Gary hanya dua tahun. "Berarti, ini kan ada rekayasa," tutur dia. 

3. OC Kaligis baru mengajukan Peninjauan Kembali karena Artidjo Alkostar sudah pensiun

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sementara, Kaligis sudah tidak lagi malu-malu menyebut alasan ia baru mengajukan Peninjauan Kembali untuk kali kedua karena hakim agung Artidjo Alkostar sudah tidak lagi berada di Mahkamah Agung. 

"Begini, Artidjo (Alkostar) kan sudah tidak ada. Artidjo kan tidak pernah mau melihat fakta hukum dan artinya mengenai UU yang berlaku," kata dia. 

Bahkan, ia mengklaim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, turut menyebut ada 17 putusan dari kasus Artidjo yang harus dieksaminasi. 

"Semua ahli juga mengatakan putusan Artidjo tidak memiliki kualitas hukum," tutur Kaligis. 

4. KPK wanti-wanti pengabulan PK ada batasan dan syaratnya

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PKANTARA FOTO/Reno Esnir

Pengajuan PK untuk yang kedua ini turut didengar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mewanti-wanti PK itu sebaiknya tidak mudah untuk dikabulkan. Ada batasan dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

"Secara normatif, mengajukan PK memang menjadi hak terpidana. Tetapi, apakah misalnya PK bisa diajukan lebih dari satu kali sementara PK sebelumnya sudah dikabulkan dan hukuman sudah dikurangi?" kata Febri melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (25/3). 

Kendati begitu, KPK tetap percaya terhadap imparsialitas dan independensi pengadilan. Namun, yang perlu dijaga agar jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke MA dengan mudah bisa dikabulkan. 

"Sebab, hal itu terkait dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

5. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua PTUN Medan

Hukuman Sudah Disunat, OC Kaligis Kembali Ajukan PK(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Di dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, OC Kaligis dinilai terbukti menyuruh anak buahnya, Gary, untuk menyuap tiga anggota majelis hakim dan panitera PTUN Medan. 

"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M Yagari Bhastara alias Geri (pengacara), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), dan Evy Susanti (istri Gatot), memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu, sedangkan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan, masing-masing sebesar US$ 5.000, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar US$ 2.000," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada 2015 lalu. 

Tujuan Kaligis memberi suap agar penyelidikan kasus korupsi tidak sampai menyeret Gubernur Sumatera Utara pada periode itu. Di tingkat banding, vonis bagi Kaligis diperberat dari 5,5 tahun menjadi 10 tahun.

Namun, di tingkat kasasi, hukuman bagi Kaligis tidak berubah dan tetap divonis 10 tahun. Tapi saat mengajukan PK pada 2017 lalu, hakim MA mengabulkan, sehingga hukuman Kaligis disunat menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Kronologi Kasus OC Kaligis Hingga Penangkapan oleh Pihak KPK

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya