Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Dirut PLN?

Penyidik KPK sudah pernah menggeledah rumah Sofyan Basir

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjadi tersangka baru di korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1. Pembangunan PLTU nya hingga saat ini belum terealisasi. 

Namun, lembaga anti rasuah mengendus sejak awal sudah ada kongkalikong yang dilakukan antara Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Kotjo dan Idrus. 

Idrus sendiri diketahui sempat duduk di Partai Golkar sebagai sekretaris jenderal. Berdasarkan penelusuran KPK, Idrus memiliki pengaruh untuk memuluskan agar proyek itu segera terealisasi. 

Nama lain yang disebut dalam kasus ini adalah Sofyan Basir, Direktur PLN. Nah, bagaimana nasib Sofyan, apakah menyusul juga sebagai tersangka? Pertanyaan ini mencuat dalam tanya jawab di KPK, Jumat malam (24/8).

Berikut jawaban Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan:

1. KPK belum menemukan dua alat bukti untuk menjerat Dirut PLN sebagai tersangka

Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Dirut PLN?(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, hingga saat ini penyidik belum memperoleh dua alat bukti agar bisa menjerat Dirut PLN, Sofyan Basir menjadi tersangka. Sehingga status Sofyan masih sebatas saksi hingga saat ini. 

"Apakah ada keikutsertaan dari orang-orang lain di PLN, Dirutnya, untuk saat ini kami belum menemukan dua alat bukti untuk itu, masih terus dikembangkan," ujar Basaria.

Sebelumnya, penyidik KPK sudah pernah menggeledah kediaman Sofyan Basir di area Bendungan Hilir pada (15/7) lalu. Penyidik mengambil beberapa dokumen terkait proyek PLTU di Riau dan rekaman kamera CCTV yang dipasang di kediaman Sofyan. 

Ia mengaku akan bersikap kooperatif terhadap KPK. Bahkan, ketika rumahnya digeledah, Sofyan ikut menunjukkan ruangan ke penyidik, di mana mereka bisa menemukan dokumen mengenai PLTU Riau-1. 

Selain rumah, kantor Sofyan pun ikut digeledah oleh penyidik KPK. Sofyan menjelaskan ruangan yang digeledah tidak hanya satu direktorat saja, tetapi semua kepala yang menangani proyek PLTU Riau-1. 

Baca Juga: Dirut PLN Sofyan Basir Hormati Proses Hukum yang Dilakukan KPK

2. KPK tidak menutup kemungkinan bisa saja menetapkan tersangka lagi

Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Dirut PLN?(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kendati belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan individu lain sebagai tersangka, namun KPK memastikan terus melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut. 

"Tapi, untuk saat ini kami tidak bisa mengatakan ada (tersangka baru lagi) atau tidak," ujar Basaria.  Itu semua, katanya, tergantung pengembangan yang dilakukan oleh tim. 

 

3. Uang US$1,5 juta belum sempat diterima oleh Idrus Marham

Idrus Marham Jadi Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Dirut PLN?(Idrus Marham di Gedung KPK) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Penyidik KPK berhasil menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Idrus mendorong pengusaha Johannes Kotjo agar memberi uang suap ke Eni Maulani Saragih agar proyek PLTU Riau-1 berjalan dengan mulus. Johannes diketahui merupakan pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, salah satu perusahaan yang masuk ke dalam konsorsium untuk menggarap proyek itu. 

Perusahaan lain yang ikut ke dalam konsorsium adalah PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batu Bara, dan China Huadian Engineering Co. Ltd. Konsorsium itu akan mengembangkan dan mengoperasikan PLTU di mulut tambang dengan kapasitas 2X300 MW. 

Johannes akhirnya memberikan uang suap ke Eni sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu MW itu. Uang diserahkan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 senilai Rp 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 senilai Rp2 miliar, dan ketiga pada 8 Juni sebesar Rp 300 juta. 

Sementara untuk Idrus, dijanjikan akan mendapat jatah US$1,5 juta atau setara Rp21,5 miliar (dengan kurs saat ini). Tapi, uang tersebut belum diterima oleh Idrus. 

"Jadi, ini baru dalam bentuk janji kalau nanti JBK (Johannes Kotjo) dkk sudah mengerjakan proyek tersebut. Ini dalam bentuk janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers. 

KPK juga mengaku tidak terlalu ambil pusing apakah janji itu disampaikan ke Idrus ketika ia masih menempati posisi sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar atau sudah menjadi Mensos. 

"Kami tidak mempermasalahkan (soal posisi IMS) karena dia memang turut membantu dan tidak berdiri sendiri," kata Basaria lagi. 

Baca Juga: 5 Fakta Mengenai Idrus Marham yang Perlu Kalian Tahu 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya