Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi

Nama Darman sempat disebut juga dalam proyek e-KTP

Jakarta, IDN Times - Penyidikan terhadap kasus suap antar BUMN terus dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka memilih terus bekerja kendati dihantui kewenangannya sebagai organisasi pemberantasan rasuah akan dipreteli mulai (17/10) mendatang. 

Dalam kasus yang bermula dari operasi senyap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam pada 31 Juli-1 Agustus lalu, penyidik komisi antirasuah menetapkan satu orang lagi tersangka. Ia juga merupakan petinggi BUMN yakni Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Darman Mapanggara. 

"Tersangka DMP (Darman) selaku Direktur Utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin Nur, staf PT INTI) memberi suap kepada AYA (Andra) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) untuk mengawal agar proyek baggage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (2/10) di gedung Merah Putih. 

Memang berapa sih nilai suap yang diberikan oleh Darman kepada Andra? Menurut Febri, duit yang diserahkan oleh Darman Rp1 miliar. Namun, sesuai dengan aturan yang diberikan oleh Andra, duit itu ditukar lebih dulu ke dalam mata uang dollar Amerika Serikat atau Dollar Singapura sehingga nilainya menjadi SGD$96.700. 

"Aturan yang ditetapkan oleh tersangka untuk penerimaan uang yakni dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar ke USD atau SGD. Transaksi itu menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," kata Febri lagi. 

Lalu, untuk apa Darman menyuap Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra? 

1. Dirut BUMN PT Inti sengaja menyuap Direktur Keuangan AP II agar mendapat proyek

Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi(Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut keterangan Febri, Darman sengaja menyuap Andra agar proyek bagage handling system (BHS) dikerjakan oleh PT INTI. Sebelumnya, pada tahun 2019, PT INTI sudah mengerjakan beberapa proyek di PT Angkasa Pura II dengan rincian yakni 

  • Proyek visual docking guiding system (VGDS) senilai Rp106,48 miliar
  • Proyek bird strike senilai Rp22,85 miliar
  • Proyek pengembangan bandara senilai Rp86,44 miliar 

Selain itu, ada pula proyek lain di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yang bisa saja didapat oleh PT INTI, yakni

  • Proyek X Ray 6 bandara senilai Rp100 miliar
  • Bagage handling system di 6 bandara senilai Rp125 miliar
  • Proyek VDGS senilai Rp75 miliar
  • Radar burung senilai Rp60 miliar 

Berdasarkan keterangan dari penyidik KPK, PT INTI (Persero) diduga mendapatkan proyek-proyek itu bukan dengan mengikuti proses lelang, tetapi justru berkat bantuan Andra yang duduk sebagai Direktur Keuangan Angkasa Pura II. 

"Tersangka AYA (Andra) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI (Persero). KPK menemukan komunikasi antara tersangka DMP dengan AYA terkait dengan pengawalan proyek-proyek itu," kata Febri semalam. 

Baca Juga: Direksi Angkasa Pura II yang Terjaring OTT Adalah Direktur Keuangan

2. Darman Mappangara juga pernah dipanggil KPK ketika masih menjadi Direktur PT LEN Industri untuk kasus KTP Elektronik

Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi(Ilustrasi eKTP) ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ini bukan kali pertama Darman berurusan dengan komisi antirasuah. Sejak tahun 2017 lalu, Darman sudah mendatangi gedung KPK lantaran pernah menjadi petinggi di PT LEN Industri, salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan KTP Elektronik. Di sana, Darman duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi. 

PT LEN Industri merupakan pihak yang menyediakan teknologi agar data di dalam KTP Elektronik bisa dibaca. Ketika itu, Darman ikut diperiksa untuk terpidana Irman. Sementara, pada tahun ini, Darman juga dipanggil sebagai saksi di kasus serupa untuk tersangka Markus Nari. 

Darman disebut-sebut ikut menerima duit dari bancakan proyek e-KTP senilai Rp1 miliar. Total duit yang mengalir ke petinggi LEN Industri disebut mencapai Rp8 miliar. 

Namun, dalam sesi persidangan pada 4 Mei 2017 lalu, mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto menjelaskan duit sebesar Rp8 miliar itu bukan bersumber dari proyek e-KTP. Dana itu diklaimnya diperoleh dana perusahaan pemasaran. 

"Saya bertugas mengajukan dana tersebut karena mendapatkan tugas dari direksi. Untuk pembagiannya, direksi juga yang menentukan," ujar Agus saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

3. Dirut BUMN PT INTI terancam bui 5 tahun

Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka KorupsiIDN Times/Sukma Sakti

Sementara, akibat perbuatan itu, Darman terancam akan menjadi 'pasien' KPK. Belum diketahui kapan ia akan dipanggil untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka.

Penyidik menggunakan pasal 5 ayat 1 huruf a di mana isinya Dirut BUMN PT INTI itu terancam hukuman bui 1-5 tahun dan denda berkisar Rp50 juta hingga Ro250 juta. Hal itu lantaran ia memberikan suap kepada penyelenggara lainnya yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam. 

4. KPK mewanti-wanti kalau melibatkan suap untuk memperoleh proyek, maka yang rugi BUMN itu sendiri

Ini Alasan KPK Tetapkan Dirut BUMN INTI Jadi Tersangka Korupsi(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Di bagian akhir pemberian keterangan pers, KPK kembali mewanti-wanti BUMN menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam menerapkan bisnisnya. Praktik suap antar BUMN hanya untuk memperoleh proyek, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, justru akan merugikan perusahaan pelat merah itu sendiri. 

"Ini juga praktik yang sangat miris karena semestinya kewajiban dan standar GCG yang lebih kuat di BUMN dapat menjadi contoh bagi praktik pencegahan korupsi di sektor swasta," kata Febri semalam. 

Ia juga mengingatkan pemilihan pimpinan BUMN dan BUMD juga perlu mendapatkan perhatian. Pihak Kementerian BUMN harus benar-benar memperhatikan rekam jejak dan dugaan keterlibatan calon pimpinan dalam kasus korupsi lainnya. Dalam hal ini merujuk kepada Darman yang sudah bolak-balik dipanggil KPK dalam kasus pengadaan KTP Elektronik. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dirut BUMN Perindo Terancam Bui 20 Tahun 

Topik:

Berita Terkini Lainnya