Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik dari Dirut PT Pupuk Kaltim

Penyidik mendalami peran Bakir yang mengenalkan Bowo

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasama diketahui memang mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/12). Ia menjadi saksi untuk tersangka Direktur Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. 

Ia diumumkan jadi tersangka pada (17/10) lalu oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan Petrokimia Gresik, bernama PT Pilog pada periode 2013-2018. Pada tahun 2015 lalu, kontrak tersebut dihentikan karena PT Pilog membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. PT HTK tak memiliki fasilitas itu. 

PT HTK kemudian sempat meminta bantuan kepada mantan anggota DPR dari komisi VI, Bowo Sidik Pangarso agar PT Pilog mau kembali menyewa kapalnya. Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Ia mengatakan salah satu informasi yang didalami oleh penyidik dari petinggi BUMN yakni peran Bakir dalam mengenalkan Bowo ke Asty Winasti, General Manager PT HTK.

"Kami klarifikasi peran saksi mengenalkan Bowo (Sidik Pangarso) ke Asty Winasti," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu malam (4/12). 

Lalu, apa lagi informasi yang coba digali penyidik?

1. Penyidik KPK mencoba menggali informasi mengenai perjanjian pengangkutan antara PT Petro Kimia Gresik dengan PT Pupuk Kaltim

Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik dari Dirut PT Pupuk Kaltim(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Menurut Febri, salah satu informasi yang digali oleh penyidik yakni soal bagaimana perjanjian pengangkutan amoniak dari PT Pupuk Kaltim dengan PT Petro Kimia Gresik. PT HTK diketahui memiliki kapal bernama MT Griya Borneo dengan kapasitas 9.000 metrik ton. Kapal tersebut sempat disewa oleh PT Pilog untuk mengangkut amoniak pupuk. 

PT Pilog juga memiliki kapal khusus bernama MT Pupuk Indonesia dengan kapasitas 13.500 metrik ton. Kapal MT Pupuk Indonesia itu disewa PT HTK untuk mengangkut gas elpiji Pertamina. 

Untuk memuluskan kontrak kerja penyewaan kapal antara PT HTK dengan PT Pilog, maka Dirut PT HTK, Taufik, menyuap Bowo dengan nominal besar yakni US$158.733 dan Rp311 juta. 

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan dengan terdakwa Asty Winasti pada Juni lalu. 

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

2. PT Pupuk Kaltim ingin menunjukkan mereka bersikap kooperatif

Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik dari Dirut PT Pupuk Kaltimpupukkaltim.com

Sementara, manajemen PT Pupuk Kaltim yang sebelumnya bersikap tertutup akhirnya bersedia memberikan komentar. Public Relations Manager  PT Pupuk Kaltim, Wahyudi mengatakan kedatangan Bakir ke gedung KPK untuk menunjukkan bahwa petinggi perusahaan pelat merah itu bersikap kooperatif. 

"Pemenuhan panggilan itu juga menunjukkan kami kooperatif dengan penegak hukum," kata Wahyudi ketika dikonfirmasi pada hari ini. 

Selebihnya, ia tak banyak bicara mengenai detail kasus namun pihaknya akan kooperatif terkait pemanggilan tersebut.

3. Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta

Diperiksa KPK, Ini yang Didalami Penyidik dari Dirut PT Pupuk KaltimTerdakwa penerima gratifikasi Bowo Sidik Pangarso (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Bowo Sidik sudah memasuki sidang vonis pada hari ini. Majelis Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan ia terbukti bersalah telah menerima suap dan gratifikasi. Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun bui, denda Rp200 juta dan hak politiknya dicabut selama empat tahun. 

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Yanto, pada hari ini. 

Mantan politikus Partai Golkar itu terbukti telah melanggar pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak korupsi dan pasal 12 huruf b di undang-undang yang sama seperti yang tertulis di dalam dakwaan ke-1 dan ke-2. Pasal 12 huruf B mengenai tindak gratifikasi, sedangkan pasal 12 huruf b terkait tindak pidana penerimaan suap.

Merujuk ke surat dakwaan, Bowo terbukti menerima duit senilai SGD$700 ribu atau setara Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

Berita Terkini Lainnya