Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 Juta

Ahmad meminta suap dengan kode "lima kosong-kosong"

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-13 terhadap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani pada Senin (2/9). Dari operasi senyap tersebut, tim penyidik menciduk empat orang termasuk Ahmad, kepala bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, Elfin Muhtar, kontraktor swasta dari PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, dan staf Robi, Edy Rahmayadi. 

Di antara empat orang itu, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Ahmad, Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlefi. Ahmad dan Elfin sebagai penerima suap serta Robi sebagai pemberi suap. 

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam (3/9) di gedung institusi antirasuah. 

Ahmad diciduk oleh tim antirasuah lantaran menerima suap senilai US$35 ribu atau setara Rp500 juta. Duit itu diberikan sebagai bentuk komitmen fee lantaran telah memberikan satu dari 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muaraenim. 

"Padahal, seharusnya proyek pembangunan jalan itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus 'dipotong' sebagai setoran suap pada kepala daerah," kata Basaria lagi.

Lalu, bagaimana kronologi tertangkapnya Ahmad oleh tim KPK? Apalagi putranya, Naufal merasa ayahnya telah dijebak oleh pihak tertentu sehingga tertangkap lembaga antirasuah. 

1. Bupati Ahmad diduga meminta komitmen fee 10 persen kepada kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Muaraenim

Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 Juta(Penyidik menunjukkan barang bukti OTT di KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dalam pemberian keterangan pers semalam, Basaria mengatakan tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya penyerahan uang kepada Ahmad. Uang itu, kata komisioner perempuan pertama di KPK tersebut, diduga merupakan komitmen fee lantaran sudah dipilih oleh Ahmad sebagai kontraktor pemenang proyek. Duit diberikan oleh kontraktor swasta Robi Okta Fahlefi. 

Proses penyerahan duit terjadi pada (2/9) lalu sekitar pukul 15:30 WIB. Tim penyidik KPK melihat Robi dan stafnya menemui Elfin Muhtar dan timnya. Mereka bertemu di sebuah restoran mie ayam di Palembang. 

"Setelah terjadi penyerahan uang pukul 17:00 WIB, tim mengamankan EM (Elfin) dan ROF (Robi) dan staf masing-masing. Dari lokasi tim juga mengamankan uang senilai US$35 ribu," kata Basaria semalam. 

Sedangkan, Ahmad diciduk oleh tim penyidik di kantornya. Tim penyidik KPK turut menyegel beberapa titik lokasi. Tiga orang yang kemudian akan dijadikan tersangka kemudian diboyong ke Jakarta pada Senin malam. Sedangkan, Bupati Ahmad baru dibawa dari Muaraenim pada pukul 07:00 WIB. 

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani Tersangka Suap

2. Kontraktor swasta diberikan proyek pengerjaan jalan asal diberi komitmen fee

Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 Juta(Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Laode M. Syarif) IDN Times/Santi Dewi

Menurut penjelasan Basaria, Ahmad meminta duit kepada kontraktor swasta yang akan mengerjakan proyek pembangunan jalan yaitu PT Enra Sari. Dari perusahaan itu, perwakilan kontraktor tersebut memberikan komitmen fee 10 persen dan akhirnya mendapatkan 16 paket pengerjaan senilai Rp130 miliar. 

"Pada 31 Agustus 2019, EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin (2/9) dalam pecahan dollar sejumlah lima kosong-kosong," tutur Basaria sambil menyebut kode percakapan tersebut. 

Elfin kemudian berkomunikasi dengan Robi soal kesiapan memberikan duit senilai Rp500 juta yang kemudian diubah menjadi dollar US$35 ribu. 

3. Tim KPK juga mengidentifikasi Bupati Ahmad sudah sempat menerima suap lain senilai Rp13,4 milia

Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 JutaIDN Times/Tunggul Kumoro

Namun, rupanya itu bukan suap pertama yang pernah diterima oleh Bupati Ahmad. Tim KPK mendapatkan informasi Ahmad sudah menerima suap lainnya senilai Rp13,4 miliar. 

"Duit itu merupakan fee yang diterima bupati dari berbagai paket pengerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muaraenim," kata Basaria lagi. 

4. KPK menahan Ahmad selama 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Pusat

Ini Kronologi KPK Tangkap Bupati Muaraenim yang Terima Suap Rp500 JutaIDN times/Sukma Shakti

Usai dilakukan pemeriksaan selama 1X24 jam, maka tim penyidik memutuskan untuk menahan Bupati Ahmad dan dua tersangka lainnya. Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat. 

"EM (Elfin Muhtar) ditahan di rutan KPK cabang Guntur dan ROF (Robi Okta Fahlefi) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Basaria. 

Baca Juga: Tutup Tahun 2018, KPK Pecahkan Rekor OTT Terbanyak Dalam Sejarah

Topik:

Berita Terkini Lainnya