Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum Selesai

Pemerintah RI memprotes Saudi karena eksekusi tanpa notifikasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengaku prihatin dan terkejut saat tahu TKI asal Bangkalan Madura, Jawa Timur, Zaini Misrin dieksekusi mati pada Minggu (18/3) di Mekkah, Arab Saudi, sekitar pukul 15.30 WIB.

Masalahnya, pengacara yang disewa KBRI Riyadh tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan di Mekkah. Pemerintah menemukan bukti baru yang diyakini bisa menghindarkan Zaini dari hukuman mati.

Apa bukti baru tersebut? Apa yang dilakukan pemerintah terhadap Arab Saudi?

1. Peninjauan kembali diajukan untuk kali kedua pada 29 Januari 2018 

Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum SelesaiIDN Times/Sukma Shakti

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pengacara Zaini telah menyampaikan permohonan peninjauan kembali (PK) untuk kali kedua. Pengajuan PK untuk kali pertama ditolak pada awal 2017. 

"Januari 2018 sudah mengajukan peninjauan kembali namun belum mendapatkan kesimpulan akhir," ujar Iqbal ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemlu pada Senin (19/3). 

Sementara, pada (20/2), KBRI Riyadh mendapatkan nota diplomatik resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi yang menyampaikan arahan resmi dari Jaksa Agung, untuk memanggil kembali penerjemah yang mendampingi Zaini membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2004. 

"Diharapkan itu lah yang akan menjadi novum atau bukti baru untuk diajukan saat PK kali kedua Januari lalu. Pada (6/3) pengacara sudah menyampaikan surat resmi permohonan itu," kata Iqbal. 

Pemerintah, kata Iqbal, menyayangkan proses eksekusi tetap dilakukan pada saat proses PK baru diajukan dan belum ada jawaban resmi. 

Baca juga: Dituding Membunuh, TKI Asal Bangkalan Zaini Misrin Dieksekusi Mati di Saudi

2. Mahkamah Agung menetapkan hukuman mati qisas pada 2008

Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum SelesaiIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Iqbal, saat dilakukan proses peradilan, majelis hakim menetapkan hukuman mati dengan qisas. Sesuai dengan aturan yang berlaku, hukuman pancung baru dapat dibatalkan jika sudah mendapat pemaafan dari ahli waris.

Itu sebabnya, pemerintah ikut memfasilitasi keluarga Zaini untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 

"Tercatat, sudah tiga kali kami berangkatkan. Sekali di era kepemimpinan Presiden SBY dan dua kali di era pemerintahan Presiden Jokowi," tutur dia.

Namun, sampai detik terakhir, ahli waris korban menolak memberi pemaafan. Kalau saja, ahli waris memaafkan, maka biasanya ada sesuatu yang mereka minta sebagai imbal balik. Di sinilah uang diyat sebagai kompensasi biasanya muncul. 

Tetapi, Iqbal menegaskan, sejak awal ahli waris tidak meminta uang diyat itu, karena memang mereka tak memaafkan. Sementara, dalam sistem pemerintahan di Saudi, Raja sekali pun tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut. 

3. Duta Besar Saudi untuk Indonesia dipanggil Kementerian Luar Negeri

Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum SelesaiANTARA FOTO/REUTERS/Faisal Al Nasser

Sebagai bentuk protes karena telah dilakukan eksekusi mati tanpa pemberitauan, maka pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Asia Pasifik memanggil Duta Besar Saudi untuk Indonesia pada pagi tadi. Iqbal menjelaskan ada dua hal yang disampaikan ketika memanggil Dubes Saudi. 

"Pertama, kami menyampaikan protes dan keprihatinan eksekusi yang dilakukan tanpa proses notifikasi, padahal proses PK baru berjalan. Kedua, kami menyerahkan nota protes resmi ke Duta Besar Saudi. Esok, Dubes Indonesia di Riyadh akan menyampaikan nota protes itu ke Kemenlu Saudi," kata dia.

Iqbal mengatakan memang Saudi tidak memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada pemerintahan negara asing mana pun, kalau ingin mengeksekusi terpidana mati. Tetapi, hubungan kedua negara diketahui begitu dekat. Bahkan, saat Raja Salman berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017, Jokowi sendiri yang menjemputnya di Bandara Halim.

4. Kemlu akui tidak mendampingi Zaini sejak awal ditangkap

Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum SelesaiRappler

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengakui pemerintah sejak awal memang tidak mendampingi Zaini ketika ditangkap pada 2004. Hal itu disebabkan, sejak 2004-2010, sistem perlindungan terhadap WNI belum terbentuk secara sempurna.

"Sehingga ada dua kasus hukuman mati yakni Zaini Masrin dan Siti Zaenab yang terjadi sebelum periode dibentuknya sistem perlindungan WNI itu. Kami tidak mendampingi mereka sejak di tahap awal yakni pembuatan BAP," tutur Iqbal. 

Apalagi, saat itu majelis hakim selalu merujuk pemberian vonis ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga dibuat tidak secara benar. Maksudnya, Zaini ketika itu mengaku dipaksa otoritas Saudi agar mengakui perbuatannya. Itu sebabnya, walau sudah sampai ke tingkat kasasi pun, majelis hakim justru menguatkan vonis mati. 

Titik cerah baru terlihat ketika ada seorang penerjemah yang menolak menandatangani berita acara. Menurut penerjemah tersebut, isi berita acara yang dibuat otoritas Saudi tak sesuai pengakuan yang disampaikan Zaini.

5. Zaini Misrin masuk ke Saudi secara legal

Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum Selesaimarxist.com

Zaini pertama kali menjejakan kaki ke Saudi pada 1992 bekerja sebagai sopir di majikan bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindu. Lalu, ia kembali bekerja di majikan yang sama pada 1996. Kemudian, terjadi lah peristiwa (13/7/2004), di mana ia dituding oleh anak majikannya telah membunuh ayahnya. 

Menurut Direktur Perlindungan WNI, Lalu M Iqbal, di 1990an, Indonesia belum memiliki tata kelola yang baik mengenai pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Sehingga, acuannya ketika itu yakni setiap TKI memiliki izin tinggal dan visa kerja.

"Zaini memiliki itu. Artinya, by definition, Zaini Misrin adalah pekerja yang sesuai prosedur," kata Iqbal.

Baca juga: Jaringan Buruh Migran: 217 TKI Meninggal Sepanjang 2017

Topik:

Berita Terkini Lainnya