KPK: Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar 

Irwandi ditetapkan sebagai tersangka dua kali oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Sudah jatuh tertimpa tangga pula mungkin merupakan peribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/10). Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kali ini Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ia telah menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. 

"Total dugaan gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas IY (Irwandi Yusuf) sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 yaitu sebesar Rp 32 miliar," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi. 

Penerimaan itu menjadi masalah, katanya lagi, karena tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Lalu, untuk tindakan korupsi ini, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Irwandi?

1. Irwandi diduga menerima gratifikasi dalam kasus pembangunan Dermaga Sabang

KPK: Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Irwandi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar karena kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011. 

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka lainnya," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers pada sore tadi. 

Beberapa bukti yang telah didapat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yakni keterangan saksi, keterangan ahli, rekening koran dan fakta di persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Di sana (di dalam dakwaan) IY (Irwandi) disebut pada tahun 2011 telah menerima dana sekitar Rp 14 miliar," kata Febri lagi. 

Proses penyidikan sudah dimulai oleh lembaga antirasuah pada 28 September lalu. Sebanyak 10 orang saksi pun sudah diperiksa. Selain Irwandi, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Izil Azhar, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi. 

Baca Juga: Irwandi Yusuf Bantah Punya Hubungan Spesial dengan Model Steffy Burase

2. Irwandi Yusuf terancam hukuman hampir seumur hidup

KPK: Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar ANTARA FOTO/Ampelsa

Ini menjadi kali kedua, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi. Sebelumnya, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Kalau merujuk ke aturan hukum itu, maka Irwandi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara, untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi, penyidik KPK mengenakan pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999. Isisnya pidana penjara 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

3. KPK telah menyita dana Rp4,3 miliar milik Irwandi Yusuf

KPK: Irwandi Yusuf Diduga Terima Gratifikasi Rp 32 Miliar IDN Times/Sukma Shakti

Irwandi dan Izil Azhar menjadi tersangka keenam yang diproses untuk kasus pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas Sabang. Empat dari enam tersangka, kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, sudah diproses. 

Mereka adalah Heru Sulaksono (divonis 15 tahun penjara), Ramadhani Ismy (dipidana 6 tahun penjara), Ruslan Abdul Gani (divonis 5 tahun penjara), Teuku Syaiful Ahmad (tidak bisa diproses di pengadilan karena tidak sehat secara fisik), PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. 

Dua tersangka korporasi hingga saat ini masih terus diproses oleh KPK. Sementara, sejauh ini, KPK sudah menyita uang senilai Rp4,3 miliar. 

Baca Juga: KPK Bekukan Rekening Tersangka Irwandi Yusuf

Topik:

Berita Terkini Lainnya